Pasaman Barat, Autenticnews.co,-
Orangtua siswa siswi SMAN 1 Lembah Melintang, Pasaman Barat, provinsi Riau, menuturkan Kepada Tim Media Autenticnews.co dan Media Kabarterkini.id bahwa seluruh siswa siswi SMAN 1 di lakukan pungutan Rutin oleh pihak sekolah dengan modus sumbangan rutin sebesar Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah) setiap bulannya, yang meresahkan orangtua wali siswa.
Berdasarkan data dapodik jumlah siswa siswi di sekolah SMAN 1 lembah melintang, sebanyak 1.063 orang, laki-laki 340 orang perempuan 723 orang, menurut pengakuan orangtua wali siswa yang namanya tidak bisa ditulis namanya menjelaskan bahwa seluruh siswa siswi telah melakukan pembayaran, memakai bukti pembayaran sumbangan rutin tahun ajaran 2023/2024 ditandatangani kepala sekolah berinisial AY, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan data tersebut, pihak sekolah menerima uang dari siswa setiap bulan Rp 106.700.000 (Seratus enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya, jika dikalikan dengan 12 bulan, Dana tersebut terkumpul 1,3 miliar lebih pertahun,
Sementara pemerintah telah membuat aturan, berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang sumbangan dan pungutan disekolah, Pada pasal 1 ayat 2 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan “Pungutan” adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik
atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Kemudian pada pasal 1 Ayat 3 dijelaskan Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan ” Sumbangan” adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang
dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dan peraturan ini ada larangan pada Pasal 9 Ayat (1) yang bunyinya: Satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah daerah DILARANG memungut biaya Pendidikan.
Tidak sampai disitu, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite, disebutkan pada Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: ayat 4 Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Selanjutnya Ayat 5. Menjelaskan Sumbangan Pendidikan, yang disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Larangan sesuai Pasal 12 huruf (a) menyebutkan, Komite sekolah ,baik perseorangan maupun kolektif DILARANG menjual buku pelajaran bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
Dan Pasal 12 huruf (b)menyebutkan Komite sekolah ,baik perseorangan maupun kolektif DILARANG melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/ walinya.
Kemudian Tim pewarta, mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 lembah melintang, Pasaman Barat melalui aplikasi WhatsAppnya terkait dengan adanya dugaan pungutan disekolah tersebut, tapi saya Kepala sekolah mengarahkan wartawan untuk menghubungi Komite sekolah, seakan-akan lepas tanggung jawab.
Selanjutnya, Tim pewarta NKRI post, Autenticnews.co, kabar terkini, mengkonfirmasi Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumbar, melalui aplikasi WhatsAppnya, terkait dengan ada pungli ditubuh Dinas Pendidikan tepatnya di SMAN 1 lembah melintang Pasaman Barat, tapi saya Kadis tidak merespon sampai berita ini tanyang, diduga Kadis sudah menerima sesuatu dari pihak sekolah.
Perbuatan yang dilakukan pihak sekolah SMAN 1 lembah melintang, Pasaman Barat, provinsi Sumbar, perlu ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, mengacu pada pasalnya ada dugaan melakukan pungutan liar, berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Ketua Koordinator sesumatra Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Ahmad Riski Harahap, meminta kepada KAPOLDA Sumbar, agar mengusut tuntas adanya dugaan Pungli ditubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang meresahkan orangtua wali siswa”, jelas LMPN.
Pasalnya Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sanksi hukumnya itu diperkuat dengan pasal 368 Ayat (1) KUHP yang bunyinya, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan.
Bunyi pasal 423 KUHP : “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi.
Berdasarkan undang-undang tersebut Pelaku pungli berstatus PNS bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara”, ucap Ahmad Riski Harahap (LMPN) (Tim/ANC)