Solok, Autenticnews.co,-
Puluhan orangtua wali siswa serta tokoh pemuda , mengeluh dengan maraknya dugaan pungutan liar ditubuh Dinas pendidikan tingkat SD dan SMP Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, modusnya bantuan dan sumbangan Komite sekolah yang meresahkan masyarakat, pasalnya bantuan dan sumbangan Komite sekolah tersebut di tentukan jumlah dan waktu pembayarannya, diduga melanggar ketentuan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sesuai pasal 12 Huruf b.
Menurut pengakuan beberapa orang tua wali siswa Kepada Awak Media Online Autenticnews.co Kamis 10 November 2023, menjelaskan,”pungutan yang berbentuk sumbangan dan bantuan komite sekolah di kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat ini, sudah lama berlangsung, tapi kami sebagai orangtua wali siswa tidak berani menyampaikan keluhan ini Kepada Kepala sekolah maupun kepada komite sekolah, karena takut anak kami jadi korbannya, sementara kami sudah sangat resah dengan pungutan pungutan yang mengatasnamakan Komite tersebut”, terang orangtua wali siswa.
Dihari yang sama, orangtua wali siswa yang sudah mengalami pembayaran Sumbangan dan bantuan Komite sekolah anaknya , mulai dari tingkat SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN Kabupaten Solok, provinsi Sumatra Barat, dapat di buktikan dengan kartu pembayaran yang disebut dengan, Iuran di tingkat SDN dan Tingkat SMPN, namun untuk di tingkat SMAN dan tingkat SMKN di sesebut SPP, dan Bantuan Sumbangan Rutin Orangtua Wali siswa, yang di lengkap dengan Tanda tangan Komite dan stempel sekolah”, ucap Orangtua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Solok, Zainal Jusmar S.Pd MM, M.Si saat di datangi Tim Media Autenticnews.co ke Kantornya Kamis 9 November 2023, tepatnya di wilayah gedung perkantoran kabupaten Solok, Kadis tidak berada di tempat.
Kemudian Tim Media coba menghubungi melalui telepon selulernya, dengan pertanyaan terkait dengan adanya dugaan pungli di sekolah tingkat SDN dan Tingkat SMPN Kabupaten Solok.
Z J, Kadisdikpora kabupaten Solok menyampaikan, bahwa yang namanya pungutan disekolah SDN dan SMPN tidak di bolehkan, akan tetapi sumbangan dan bantuan orangtua sesuai hasil musyawarah komite boleh”, terang Kadisdikpora.
“Jum’at 10 November 2023, Pimpinan Redaksi Media Autenticnews.co, konfirmasi lagi Kadisdikpora ZJ melalui aplikasi WhatsAppnya terkait dengan adanya dugaan pungli di SDN 014 Desa Alam panjang, kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pungutan tersebut berjumlah Rp. 750.000,- perkepala keluarga, dengan pembayaran, Orangtua menyicil selama dua tahun, bukti kwitansi iuran orangtua wali siswa sebesar Rp. 200.000,-sudah sampai ke Kadisdikpora melalui aplikasi WhatsAppnya.
Namun sayangnya Kadisdikpora kabupaten Solok ZJ, mengakui Kepada pimpinan Redaksi Media Online autenticnews.co bahwa pungutan tersebut tidak di ketahuinya”, terangnya.
” Perlu diketahui, bahwa uang untuk pembelian lahan pembangunan gedung sekolah SDN 014 alam panjang, kecamatan Lembah Gumanti tersebut, sudah di serahkan Kepada pemilik lahan yg bernama Ici sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah). Karena pelunasan lahan terlambat, pemilik lahan tersebut membatalkan untuk menjual lahan lagi, dan uang yang sudah di bayarkan kepada pemilik lahan tersebut tidak di kembalikan, menurut pengakuan tokoh masyarakat tersebut, jika ini di ketahui orangtua wali siswa SDN 014 ini, bisa jadi ribut bahkan terjadi demo ke sekolah”, ucapnya.
Dengan berjalannya pungutan Liar tubuh Dinas pendidikan kebudayaan dan Olahraga di tingkat SDN dan SMPN kabupaten Solok, yang meresahkan orangtua wali siswa.
Ketua Koordinator Lembaga Monitor Penyelenggara Negara wilayah sesumatra, Ahmad Riski Harahap, meminta Kepada pihak Inspektorat, maupun Kejaksaan negeri Kabupaten Solok, agar melakukan penyelidikan ditubuh Dispora tingkat SDN dan SMPN sekabupaten Solok, terkait adanya dugaan Pungutan liar , yang modusnya sumbangan dan bantuan orangtua wali siswa, diduga melanggar ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2018, pasal 12 huruf b.
(Red/ANC)