Ijazah Siswa SMA Negeri 1 Lembah Gumanti Disandera, Diduga Karena Tidak Melunasi Uang SPP dan Uang Pembangunan 

SOLOK,Autenticnews.co,-

Orangtua wali siswa sangat kecewa dengan sikap Kepala sekolah SMA negeri satu Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, provinsi Sumatra Barat, disebabkan ijazah anaknya diduga di Sandra dan ditahan, karena tidak bisa melunasi SPP Rp 150.000 perbulan dan uang pembangunan sekolah Rp 1.500.000 pertahun.

Menurut pengakuan orangtua wali siswa yang lulus di tahun ajaran 2022/2023 mengatakan, anaknya hampir gagal mendaftar masuk ke perguruan tinggi di kota Padang, disebabkan ijazah aslinya masih Disandera Kepala sekolah.

Beberapa upaya sudah dilakukan orangtua dan siswa untuk mendapatkan ijazah itu dari sekolah, bahkan siswa tersebut sempat memohon kepada kepala sekolah, agar dipinjamkan sebentar untuk mendaftar ke perguruan tinggi, nanti setelai di tunjukkan ijazah aslinya ke pihak perguruan tersebut saya kembalikan ke sekolah ini lagi, karena ijazah asli ini syarat untuk mendaftar di universitas itu, jadi harus menunjukkan ijazah yang asli, setelah selesai nanti saya kembalikan ke sekolah lagi ini bu”, terangnya.

Tapi sayang, permohonan meminjam ijazah asli Kepada Kepala sekolah untuk sementara tetap tidak berhasil, alasannya orangtua wali siswa harus melunasi uang SPP dan uang pembangunan yang tertunggak.

Perlu diketahui, Penyanderaan ijazah siswa disekolah SMAN 1 Lembah Gumanti ini, bukan yang pertama kali, bahkan menurut orang tua wali siswa yang lainnya, ada yang sudah lulus dua tahun tapi ijazahnya tidak bisa diambil, sebelum melunasi pembayaran SPP dan Uang Pembangunan yang tertunggak.

Sementara pemerintah sudah membuat Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun dua ribu enam belas tentang komite sekolah , jelas dibunyikan tentang larangan pungutan disekolah sebagaimana disebutkan pada pasal 12 huruf b bunyinya, Komite sekolah ,baik perseorangan maupun kolektif DILARANG melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/ walinya.

Namun faktanya, kepala sekolah SMA negeri satu Lembah Gumanti, kabupaten Solok, provinsi Sumatra Barat, tidak mengindahkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, pasal 12 huruf b tersebut, dengan dalih karena sumbangan dan bantuan disekolah tersebut, merupakan hasil rapat dan musyawarah orangtua wali siswa dengan komite sekolah.

Selanjutnya, Tim pewarta Autenticnews.co dan media Riau Bangkit.com mengkonfirmasi Israr, A, S.Pd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Solok diruang kerjanya, terkait dugaan pungutan liar yang berdampak pada penahanan Ijazah di sekolah SMA negeri 1 Lembah Gumanti, kabupaten Solok, kacabdik mengatakan,” pihak sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa yang sudah lulus, dan tidak ada alasan guru menahan ijazah siswa dalam bentuk apapun, sebab itu adalah haknya siswa”, terangnya.

Kepala cabang Dinas pendidikan wilayah III, Israr A S.Pd, berjanji dihadapan awak media diruang kerjanya, Kami akan memanggil kepala sekolah dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pembinaan kepada Kepala sekolah SMAN yang dimaksud”, tegasnya.

Namun, Terkait dengan masalah Sumbangan dan bantuan yang terjadi di beberapa sekolah di tingkat SMA dan SMK negeri Sumatra Barat ini, kita sudah otonomi daerah, jadi kami di Sumbar memakai Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan sekolah, bapak bapak bisa melihat pasal pasal yang memperbolehkan sekolah melakukan sumbangan dan bantuan, melalui rapat dan musyawarah orangtua wali siswa dan komite sekolah, yang seperti itu tidak hanya di Sumbar, Riau, di Batam sama saja”, jelas Kacabdik.

Tidak sampai disitu, Israr, A, S Pd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, meminta kepada Tim media agar permasalahan ini tidak usah dinaikkan lagi, karena permasalahan di sekolah SMA negeri 1 Lembah Gumanti tersebut, sudah diketahui oleh bapak gubernur Sumatera Barat, Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat, dan instansi instansi lainnya, kasihan kita sama kepala sekolah itu”, ucapnya.(TIM/Red/ANC)