Ratusan Aliasi Masyarakat Sopir Angkot dan Mahasiswa  Demontrasi Damai Didepan Kantor DPRD Padang Sidempuan 

PADANGSIDEMPUAN, Autenticnews.co

Ratusan Aliansi Masyarakat Sopir Angkutan umum dan Mahasiswa Universitas Islam Negeri kota Padangsidimpuan Melakukan Unjuk rasa Damai Didepan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan Senin 13 Nopember 2023 menuntut  agar pungutan Liar yang dilakukan oknum  Dinas perhubungan terminal Palopat trayek  Sayur Matinggi di hentikan, pasalnya pungutan tersebut sudah  meresahkan masyarakat  karena diduga tidak sesuai ketentuan PERDA  kota Padang Sidempuan.

 Dalam Orasi yang disampaikan Kordinator Aksi dari Mahasiswa Universitas Islam Negeri kota Padangsidimpuan (RP )menyampaikan Tuntutannya, Agar Ketua DPRD kota Padangsidimpuan Menindaklanjuti   tuntutan masyarakat  tersebut, Khususnya  tuntutan Supir Angkutan umum trayek 02 Kota – Palopat, karena  sudah meresahkan sopir atas dugaan Pungutan liar  yang dilakukan oleh Oknum  oknum anggota dinas Perhubungan dan Pengelola terminal.

Pungutan terhadap Supir Angkutan umum tersebut, berupa uang denda terhadap supir yang tidak bekerja sebesar Rp 20.000, Kutipan setiap mobil angkutan umum yang masuk ke terminal sebesar Rp 8.000 sementara dalam peraturan pemerintah Daerah tentang Retribusi daerah diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, terang RP.

Kami Aliansi Masyarakat Sopir Angkutan umum dan Mahasiswa menyampaikan  tuntutan  ini untuk didengar sebagai berikut :

1. Meminta Kapolres kota Padang Sidempuan, melakukan observasi terhadap dugaan pungli di terminal palopat.

2. Meminta DPRD memanggil Dinas perhubungan  Padang Sidempuan,

3. Meminta PJ walikota  agar menerbitkan Perwal  tentang retribusi terminal.

4. Meminta dishub bersikap tegas terhadap pengelolaan terminal palopat

5. Meminta Kapolres dan dishub menertibkan  pungutan di Kawasan terminal.

Berdasarkan Aksi Demontrasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sopir Angkutan umum dan Mahasiswa UIN, disambut  oleh oleh  Komisi I DPRD Padangsidimpuan, menanggapi  dan menyampaikan bahwa tuntutan Anak anak  Mahasiswa dan Adek Adek sopir angkot kota Padang Sidempuan ini sejak tahun 2004 sampai  hari ini belum di kabulkan”, ucap DPRD komisi 1.

Dan  hari ini, Kami akan  menyampaikan aspirasi adek Adek mahasiswa sekalian, bersama teman teman ke komisi 1 DPRD Padang Sidempuan.

Dimana Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang begitu banyaknya membuat Sopir  Angkutan umum resah, apalagi  pungutan yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah  kota Padang Sidempuan. (ARH/ANC)