PADANGSIDEMPUAN, Autenticnews.co
Ratusan Aliansi Masyarakat Sopir Angkutan umum dan Mahasiswa Universitas Islam Negeri kota Padangsidimpuan Melakukan Unjuk rasa Damai Didepan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan Senin 13 Nopember 2023 menuntut agar pungutan Liar yang dilakukan oknum Dinas perhubungan terminal Palopat trayek Sayur Matinggi di hentikan, pasalnya pungutan tersebut sudah meresahkan masyarakat karena diduga tidak sesuai ketentuan PERDA kota Padang Sidempuan.
Dalam Orasi yang disampaikan Kordinator Aksi dari Mahasiswa Universitas Islam Negeri kota Padangsidimpuan (RP )menyampaikan Tuntutannya, Agar Ketua DPRD kota Padangsidimpuan Menindaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut, Khususnya tuntutan Supir Angkutan umum trayek 02 Kota – Palopat, karena sudah meresahkan sopir atas dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum oknum anggota dinas Perhubungan dan Pengelola terminal.
Pungutan terhadap Supir Angkutan umum tersebut, berupa uang denda terhadap supir yang tidak bekerja sebesar Rp 20.000, Kutipan setiap mobil angkutan umum yang masuk ke terminal sebesar Rp 8.000 sementara dalam peraturan pemerintah Daerah tentang Retribusi daerah diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, terang RP.
Kami Aliansi Masyarakat Sopir Angkutan umum dan Mahasiswa menyampaikan tuntutan ini untuk didengar sebagai berikut :
1. Meminta Kapolres kota Padang Sidempuan, melakukan observasi terhadap dugaan pungli di terminal palopat.
2. Meminta DPRD memanggil Dinas perhubungan Padang Sidempuan,
3. Meminta PJ walikota agar menerbitkan Perwal tentang retribusi terminal.
4. Meminta dishub bersikap tegas terhadap pengelolaan terminal palopat
5. Meminta Kapolres dan dishub menertibkan pungutan di Kawasan terminal.
Berdasarkan Aksi Demontrasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sopir Angkutan umum dan Mahasiswa UIN, disambut oleh oleh Komisi I DPRD Padangsidimpuan, menanggapi dan menyampaikan bahwa tuntutan Anak anak Mahasiswa dan Adek Adek sopir angkot kota Padang Sidempuan ini sejak tahun 2004 sampai hari ini belum di kabulkan”, ucap DPRD komisi 1.
Dan hari ini, Kami akan menyampaikan aspirasi adek Adek mahasiswa sekalian, bersama teman teman ke komisi 1 DPRD Padang Sidempuan.
Dimana Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang begitu banyaknya membuat Sopir Angkutan umum resah, apalagi pungutan yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah kota Padang Sidempuan. (ARH/ANC)