Maraknya Pungli di Tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Diduga Kadis Terima Upeti Dari Kepala SDN 14 dan SMPN 1 Alahan Panjang Sumbar, Hasil Pungutan Liar

SOLOK,Autenticnews.co,-

Larangan pungutan sudah jelas di larang oleh pemerintah terhadap dunia pendidikan di republik indonesia sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pada pasal 12 Huruf b, yang bunyinya: Komite sekolah ,baik perseorangan maupun kolektif DILARANG melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/ walinya.

Begitu juga halnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Sumbangan dan pungutan, sesuai Pasal 9 Ayat (1) yang bunyinya: Satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah daerah DILARANG memungut biaya Pendidikan.

Aturan pemerintah seakan menjadi pajangan saja oleh pihak sekolah maupun Komite Sekolah SDN 014 Alahan Panjang dan SMP 1 Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Bagaimana tidak, dugaan Pungli dilakukan pihak sekolah melalui komite Sekolah tersebut dengan jelas kepada wali murid dengan dibuktikan nya serah terima menggunakan kwitansi dan berstempel sekolah dan di Tanda tangai oleh pihak sekolah (Bendahara – Komite).

Di SDN 14 Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti, Kwitansi bertuliskan “Iyuran Komite ( Beli Tanah) Senilai Rp. 200.000 tertanda Bendahara Nila Nirmal.

Sementara Di SMPN 1 Alahan Panjang Kec. lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kwitansi Bertuliskan Sumbangan Komite Sekolah senilai Rp. 200.000, di TTD Ketua Komite Kamirus dan Bendahara Komite Zulma Hendri S.pd

Terkait adanya dugaan pungli di SDN 14 dan SMPN 1 Lembah Gumanti, Pewarta mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Zainal Jusmar, S.pd, MM, M.si selaku pembina utama di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok terkait Dugaan Pungli, ia mangatakan bahwa kedua sekolah tersebut belum ia dapatkan laporan terkait hal tersebut.

“Kedua duanya saya belum mendapat laporan pak,nanti saya sampaikan ke pada kabid kabid nya untuk segera di dalami,”Kata Zainal Jusmar

Lebih lanjut Zainal Jusmar menuding pewarta menyampaikakan informasi tersebut, hanya hasil buat buatan pewarta saja, kemudian Kadis mengarahkan pewarta untuk melaporkan ke pihak kepolisian, seakan- akan Kepala Dinas lepas tenggung jawab sebagai pembina utama.

“Betul itu ada atau tidak, bapak aja yang buat buat kan belum tau kita, kalau wartawan biasalah katanya itu, kalau iya ada pungli bapak lapor saja ke polisi, gampang kan selesai’. Ucap Kadisdik Kabupaten Solok.

Kuat diduga Kepala Dinas Zainal Jusmar, S.pd, MM, M.si , ada menerima upeti dari Kepala Sekolah tersebut terkait pungutan di sekolah tersebut.

Perlu diketahui, bahwa dugaan pungli juga sudah di beritakan sebelumya oleh media Autenticnews.co berjudul “Ditubuh Disdik Tingkat SDN dan SMPN Kabupaten Solok Sumbar, Marak Pungutan Liar.

Masyarakat meminta Kepada Penegak Hukum Cyber Pungli POLDA SUMBAR agar melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok yang sudah meresahkan orang tua wali murid. (TIM/Red/ ANC)