PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Jhon Kenedy SH selaku Penasehat Hukum dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes mempertanyakan dengan tegas kepada Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, terkait adanya pemanggilan kembali Kliennya untuk dimintakan keterangan dengan alasan melengkapi berkas perkara yang belum lengkap.
Pasalnya, Kata Kenedy, Berdasarkan Surat Petunjuk Hukum dari Jaksa Penuntut Umum, P19 tersebut sudah diturunkan sebanyak tiga kali Pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Kliennya pada Tanggal 06 oktober 2023 lalu. Hal ini disampaikan dirinya kepada pewarta Autenticnews.co Selasa (28/11/2023) di Pekanbaru.
“Klien kami dr. Zulhendra Das’at sudah menjalankan masa Penahanan Maksimal di Rumah Tahanan Negara Polda Riau selama 120 hari, dalam Proses Penahanan 120 hari Tersebut, Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau tidak bisa membuktikan Klien kami bersalah atau tidak Terbukti Bersalah Secara Hukum” Tegasnya
Masih dalam keterangan, dia memaparkan, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes secara hukum harusnya sudah bebas, karena dianggap sudah sah demi hukum telah memenuhi syarat.
“Pada Tanggal 10 September 2023 Dini hari Jam 00.01 Wib, di Keluarkan Klien kami dari Rumah Tahanan Negara Polda Riau, atau Klien kami Wajib di Keluarkan Demi Hukum dari Rumah Tahanan Negara Polda Riau tersebut, maka oleh sebab itu sampai saat Sekarang ini Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau Belum bisa juga Melengkapi Berkas Perkara Klien kami atau Belum (P21), Padahal Tim Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau sudah Berkali-kali diberikan kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi Berkas Perkara tersebut, Tentang Dugaan Pasal yg dijeratkan Kepada Klien kami dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes yaitu : Pasal 5 Ayat (1) a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dalam Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan Tanggal 06 Oktober 2023, sejak Klien kami di Keluarkan Demi Hukum,” Urai dia.
Menurutnya, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes tidak di Wajibkan Lapor ke Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, Sebab Status Kliennya di Keluarkan Demi Hukum, Bukan atas Dasar Penangguhan Penahanan.
“Klien kami Tidak harus Menjalankan Wajib Lapor sesuai dengan Ketentuan Undang-undang yang berlaku, Kami Menduga Kasus yang dijeratkan Kepada Klien kami dr. Zulhendra Das’at Sangatlah atau Terkesan di Paksakan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau,” Ucapnya.
Karena sampai Sekarang ini Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau Tidak bisa Membuktikan, Kenedy menukas, sudah Selayaknya Kasus Kliennya ini di Hentikan Demi Hukum ( SP3 ).
“Karena Proses Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau Sampai saat Sekarang ini lebih kurang sudah Memakan Waktu Selama 195 hari, Proses Penyidikan yang Seperti ini Sangatlah tidak Layak dan tidak Logis menurut Hukum terhadap Kasus yang di jeratkan Kepada Klien kami, kami selaku Kuasa Hukum dari dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes menilai Proses Penyidikan yang dijalankan lebih kurang selama 195 ini oleh Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau dapat di Duga sudah tidak bersifat Profesional lagi dalam menjalankan Tugasnya, maka oleh karena itu kami sampaikan Kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Riau Khususnya Kepada Bapak/ Ibu Jaksa Penuntut Umum yang memegang Perkara ini sudah Selayaknya diluarkan Surat Petunjuk Hukum Agar Proses Perkara Klien kami ini di Hentikan Demi Hukum (SP3), dan kami sampaikan Kepada Bapak Kapolda Riau Agar Meneliti dan Memantau Kasus ini supaya mempunyai Titik Terang dan Kepastian Hukum yang Jelas terhadap Kasus yang dijeratkan Kepada Klien kami dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes.” Tandasnya.
Terpisah, Tim Autenticnews.co mencoba untuk mengkonfirmasi Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto untuk menanyakan apakah ada berkas baru yang dimasukan terkait kasus dugaan OTT mantan kadiskes Kampar.? dirinya menjawab berkas perkarannya belum diterima oleh pihak Kejati dan masih ditangani oleh Polda Riau.
“Penanganan perkaranya di Polda, Sampai saat ini berkas belum ada kami terima.” Sebutnya. (Tim/Red/ANC)