BPT GMPTAI Telah Laporkan PT Gunthrie Jaya Indah Island Resort ke BP Batam

BATAM, Autenticnews.co,-

BPT (Badan Pengawas Teritorial) Gerakan Masyarakat Pembela Tanah Air Indonesia Melaporkan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Ke BP Batam Terkait Pemberian Saguh Hati dan Ganti Rugi Sesuai Perka BP Batam, Selasa 23 Januari 2024.

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengusaha Nomor 710 tahun 2017 Tentang Pemberian Ganti Rugi dan Saguh Hati atas Tanah, dari nilai Rp 4.200 meter persegi Sesuai hasil Investigasi dan Wawancara BPT GEMMA PETA INDONESIA di Masyarakat, dengan Luas tanah yang Dijaga atau di garap oleh Junita Anriani Siregar Anak dari Almarhum Zainuddin Siregar, dengan ukuran Panjang 400 meter dan Lebar 110 meter, isi lahan tersebut di perkirakan 44.000 meter pergi.

Berdasarkan Perka nomor 710 Tahun 2017, keluarga Almarhum Zainuddin Siregar (Junita Anriani Siregar) bisa menerima sagu Hati Dari PT Mayaroco atau PT Gunthrie Jaya indah island resort) mencapai ratusan juta rupiah.

Dimana anak tertua dari Almarhum Zainuddin Siregar yang bernama Junita Anriani Siregar bercerita , bahwa Almarhum Zainuddin Siregar dulunya karyawan di perusahaan PT Mayaroco sekaligus pemilik Lahan, dan almarhum tinggal dilahan tersebut, untuk menjaga lahan dan merawatnya sejak tahun 1992 dan almarhum meninggal Dunia pada tahun 2001.

Setelah almarhum Zainudin Siregar, anak tertuanya yang bernama Junita Anriani Siregar terus Menjaga dan Menggarap Serta membersihkan Lahan Tersebut.

Namun Pada tanggal 17 Juni 2023 PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Menyampaikan Surat pemberitahuan melalui RT dan RW Bahwa Lahan Tersebut akan dilakukan Pemagaran oleh Pihak Perusahaan PT Gunthrie Jaya indah island resort Batam, yang katanya Lahan tersebut sudah mau di eksekusi dari PT Mayacoro melalui Permohonan Ke BP Batam.

Dengan adanya Surat pemberitahuan dari Pihak perusahaan PT Gunthrie Jaya Indah Island Resort, pihak keluarga almarhum Zainudin Siregar (Junita Anriani Siregar) berharap Pihak perusahaan memberikan sagu hati sesuai dengan Perka BP Batam, Nomor 710 Tahun 2017.

Kemudian Pewarta mengkonfirmasi Pihak perusahaan PT Gunthrie Jaya Indah Island Resort yang bernama ADI ( Melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya Selasa 23/1/2024 terkait permasalahan Eksekusi lahan dan pemagaran tersebut menjelaskan bahwa.” Nama nama yang di maksud Kami kami itu, karena tanah itu kami dapat alokasi dari BP Batam, tidak ada pernah ada sengketa dengan pihak lain, dan untuk lebih jelasnya Tim Media bapak Langsung konfirmasi BP Batam”, jelas Adi

Selanjutnya Tim Pewarta coba konfirmasi Junita Anriani Siregar anak tertua Almarhum Zainudin Siregar Menjelaskan,” Mulai Bulan Juni Kemarin Pihak Perusahaan sempat berjanji secara lisan, akan memberikan Hak mereka, tetapi Janji itu sampai sekarang belum ada titik terangnya, artinya kami menduga bahwa pihak perusahaan hanya memberikan harapan saja”, jelas Junita Anriani Siregar.

Anehnya, Tim Pewarta ada menemukan plang pengumuman di lokasi lahan tersebut yang menyebutkan Dilarang masuk Tanpa Izin pemilik lahan, perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak/menghilangkan tanda batas/pagar Tanah ini diancam pidana pasal 167,170,385 dan 389 KUHP.

Sementara pihak perusahaan secara administratif diduga belum Sah Memuat Plang Peringatan di atas lahan tersebut, dimana perusahaan tidak mencantumkan Nomor PL ( Pengguna Lahan) didalam Plang.

Dengan adanya kejanggalan yang tertuang dalam plang perusahaan PT Gunthrie Jaya Indah Island Resort yang melarang Masuk dan merusak,

LSM Gerakan Masyarakat Pembela Tanah air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) mengirimkan Surat kepada

1. Menteri Investasi/Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bapak Bahlil Lahadalia

2.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) Bapak Yasonna H.Laoly

3.Gubernur Kepulauan Riau (KEPRI) Bapak Ansar Ahmad

4.Kepala BP Batam Bapak Muhammad Rudi

5. Direktur Lahan Pertanahan BP Batam Bapak Eka Hartawan

Pada tanggal 23 Januari 2024, dengan Harapan Bapak bapak kami, dapat mempertimbangkan, agar masyarakat mendapatkan haknya dan juga ke Adilan. (TIM-RED ANC)