Polres Agam Ungkap Kasus TPPO, Pengiriman Lima Korban Keluar Negeri Digagalkan

SUMBAR,Autenticnews.co,-

HN alias Udin (34) pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) aksinya digagalkan polisi Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, 5 orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri berhasil diselamatkan.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, Senin (29/1), mengatakan, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan masyarakat, terkait adanya dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang.

“Kelima korban yang akan diperkerjakan keluar negeri tersebut diantaranya, AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung, Saat ini korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” Jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis 25 Januari 2024, di Kenagarian Kampung Pinang.

“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku. Melalui gelar perkara hari Jum’at (26/1), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kapolres.

HN, yang diduga pelaku TPPO berperan sebagai agen sekaligus perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya serta diimingi imingi gaji belasan juta rupiah perbulan.

“Para korban ditawarkan bekerja ke salah satu perusahaan di Kamboja tanpa dipungut biaya, dengan fasilitas surat-surat administrasi hingga keberangkatan ditanggung oleh pelaku, syaratnya satu bulan penuh gaji mereka di setor ke pelaku. Gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp 2 hingga 12 juta,” terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI,” tukasnya. ( Andre R. )