KAMPAR, Autenticnews.co,-
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Tapung, kabupaten Kampar provinsi Riau, tahun anggaran 2021 sampai 2023, diduga raib Ratusan juta rupiah di tangan Kepala sekolah berinisial ( E S )
Dimana Dana ratusan juta rupiah tersebut, merupakan Dana bantuan operasional sekolah yang tertuang dalam laporan data dapodik sekolah SMP Negeri 11 Tapung, tahun 2020 sampai 2022, sementara aktivitas belajar di seluruh sekolah dimasa itu, tidak ada kegiatan belajar disebabkan pandemi covid-19.
Namun dalam rincian laporan penggunaan Dana BOS sekolah SMP negeri 11 Tapung kabupaten Kampar, tahun 2021 disebutkan ada biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 10.956.000, kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp 54.176.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 82.677.000, pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp 225.000, langganan daya jasa Rp 10.836.000,pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp50.676.072, dan penyediaan alat multi media Rp 16.054.000, diduga penggunaan Dana BOS tersebut diatas tidak tepat sasaran.
Saat pewarta Autenticnews.co bertanya kepada (Edwin Syam ) Kepala sekolah SMP negeri 11 Tapung di ruang kerjanya Rabu 20/3/2024, terkait masalah penggunaan Dana BOS yang diduga tidak tepat sasaran menjelaskan ,” Dana BOS itu dialihkan untuk biaya kegiatan keagamaan”, terangnya.
Dihari yang sama pewarta mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 11 Tapung, Apa benar Dana BOS yang jumlahnya ratusan juta tersebut di gunakan untuk keagamaan ?
Namun sayangnya Edwin Syah (Kepala sekolah SMP negeri 11) enggan untuk menjelaskannya.
Selain permasalahan penggunaan Dana BOS sekolah di SMP negeri 11 Tapung, yang diduga tidak tepat sasaran, pewarta menanyakan ada indikasi pungutan liar yang dilakukan Pihak sekolah kepada Anak didik SMP negeri 11, sebesar Rp 40.000 persiswa perbulan,
sementara Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, jelas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun.
Begitu juga halnya dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang sumbangan dan pungutan, yang melarang melakukan pungutan secara kolektif dalam bentuk apapun.
Namun menurut pengakuan ketua komite SMP negeri 11 Tapung, menuturkan, dana yang Rp 40.000 tersebut bukan SPP, melainkan pungutan dana paguyuban sebesar Rp 25.000, dan biaya tambahan transportasi guru sebesar Rp 15.000, jadi jumlahnya benar Rp 40.000 persiswa perbulan”, terang Ketua komite.
“Pungutan itu kami lakukan untuk membantu gaji guru honorer yang ada disekolah ini,” ucap Ketua komite.
Saat pewarta menanyakan, pungutan itu apakah melanggar ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang sumbangan dan pungutan, ketua menjawab ya betul melanggar, akan tetapi kami orantua wali siswa membantu , untuk gaji honorer dan biaya transportasi guru”, jelas Ketua komite.
Selanjutnya pewarta mengkonfirmasi (Aidil) Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kampar melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, Terkait dengan penggunaan Dana BOS yang diduga tidak tepat sasaran, dan adanya pungutan liar di sekolah SMPN Tapung Raya,
Namun sayangnya , HP pewarta di blokir Kepala Dinas pendidikan kabupaten Kampar, diduga Kepala Dinas pendidikan ada indikasi kongkalikon dengan Kepala kepala sekolah untuk melakukan pungutan liar. (Tim-Red ANC)