Ratusan Juta Rupiah Dana BOS Sekolah SMPN 3 Tambang, Kabupaten Kampar Riau Tahun 2021-2023 Diduga Penggunaannya Tidak Tepat Sasaran

Oplus_131072

KAMPAR, Autenticnews.co,

Kepala Sekolah berinisial (S) Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN) 3 Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Bungkam di konfirmasi wartawan Media Online Autenticnews.co terkait penggunaan Dana BOS sekolah Tahun anggaran 2021,2022 dan 2023 diduga tidak tepat sasaran Ratusan Juta Rupiah, Senin 25/3/2024.

Oplus_131072

Dimana Dana BOS sekolah SMPN 3 di Tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 secara terperinci telah dicantumkan dalam laporan Penggunaannya sesuai dengan juknis Permendikbud tentang pengelolaan dana pendidikan, dan sesuai undang-undang informasi publik, namun Kepala sekolah SMPN 3 Tambang tidak menunjukkan kepada masyarakat maupun orangtua wali siswa siswi melalui papan informasi , berapa bantuan operasional pendidikan yang diterima sekolah dari pemerintah pusat secara Terbuka dan transparansi.

Sementara, dana operasional pendidikan untuk keperluan pendidikan di SMPN 3 Tambang, Kabupaten Kampar tetap di anggarkan, dengan tujuan untuk meringankan beban orangtua wali siswa, guna mendapatkan pendidikan wajib belajar 9 tahun secara gratis dari pemerintah sesuai undang-undang dasar 1945.

Plafon dibiarkan Rusak 

Tim Pewarta Media Autenticnews.co coba mengkonfirmasi Kepala sekolah SMPN 3 Tambang berinisial ( S), terkait dengan penggunaan Dana BOS sekolah Berdasarkan rincian Data penggunaan Dana BOS sekolah SMPN 3 Tambang, tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 yang terdapat didalam 10 komponen sesuai juknis Permendikbud,

Dari sepuluh komponen tersebut tercantum Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Dana pengembangan perpustakaan, Dana Administrasi pembelajaran sekolah, Dana layanan Daya dan Jasa, Dana peningkatan profesi guru, Dana multimedia, Dana penerimaan siswa Baru, Dana Ekstrakurikuler, dengan total nilai anggaran selama tiga tahun berdasarkan laporan Data Dapodik Sekolah SMPN 3 Tambang lebih dari 1,5 miliar.

Toilet dibiarkan pintu lepas tidak ada perbaikan, dan air kamar Mandi terpantau kosong 

Sementara aktivitas belajar dari awal tahun 2020 sampai 2022 tidak ada kegiatan belajar tatap muka, akibat pendemi covid-19,

Dari rincian penggunaan Dana BOS sekolah pada kolom kolom setiap kegiatan dari Tahap 1 Tahap 2 dan Tahap 3, jelas di cantumkan dalam laporan penggunaan Dana BOS SMPN 3 Tambang, yang diasumsikan dalam dua hal, yaitu wajar dan tidak wajar.

Dimana dalam laporan penggunaan Dana BOS sekolah SMPN 3 Tambang, untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah mencapai puluhan juta rupiah pertahun.

Plafon bangunan baru tidak ada pemeliharaan 

Namun dalam pantauan Tim Media Autenticnews.co di lapangan, kondisi fisik gedung sekolah sungguh sangat memperihatinkan, kaca jendela banyak pecah, plafon bangunan baru dibiarkan berlobang, pintu toilet dibiarkan lepas dan air kamar mandi dibiarkan kosong, diduga dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah penggunaannya tidak tepat sasaran.

Pertanyaannya:

Kemana Dana BOS sekolah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan Kepala sekolah ?

Selain penggunaan Dana Bos yang diduga tidak tepat sasaran, ada pengakuan orang tua wali siswa SMPN 3 Tambang, disekolah tersebut ada guru kelas yang melakukan pungutan liar Kepada siswa siswi kelas tiga dengan dalih biaya untuk perpisahan, dengan nilai per orang sebesar Rp 300.000 per siswa, sementara pada akhir bulan Desember 2023 siswa siswi nya sudah tour ke Sumatra Barat,

Akibat dari pungutan liar untuk biaya perpisahan tersebut, menjadi keluhan sebagian orangtua siswa yang kurang mampu.

Selanjutnya Tim pewarta Autenticnews.co minta tanggapan dari Roni Singgih Wijaya (Ketua Badan Pusat Reklaseering Perwakilan Provinsi Riau) terkait penggunaan dana BOS dan pungutan yang dikeluhkan orangtua wali siswa SMPN 3 Tambang,

Roni Singgih Wijaya mengatakan surat somasi telah dilayangkan melalui surat elektronik dan manual yang diterima langsung kepala sekolah SMPN 3 tambang, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya dan PDF.

Dan surat somasi manual di berikan kepada wakil kepala sekolah SMPN 3 tambang,secara langsung,agar kiranya surat somasi yang di layangkan oleh Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Provinsi Riau,dapat di tanggapi,atau di balas melalui surat tertulis”, ujar nya.

 

Selanjutnya ketua Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Provinsi Riau (Roni Singgih Wijaya) menyampaikan, apabila dalam Tujuh hari sesampainya surat somasi itu tidak ada tanggapan dari kepala sekolah SMPN 3 tambang, maka ketua Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Provinsi Riau akan melaporkan secara tertulis ke satuan Penegak Hukum, seperti Kejaksaan,atau Tipikor Polres Kampar terkait pertanggung jawaban Penggunaan anggaran Dana Bos tersebut”, tutup nya. (Tim-Red ANC).