MEDAN, Autenticnews.co,-
Mapolda Sumut, jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Digeruduk Massa Aktivis Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Atas adanya Dugaan Tindak pindana Korupsi di Dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum (RSUD) Panyabungan di Panatapan, Kabupaten Mandailing Natal, Senin 23/12/2024.
Ibrahim Selaku Kordinator Aksi Menyampaikan, Kegiatan Pembangunan tersebut terkesan tidak mengikuti aturan yang berlaku, salah satu diantaranya pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak mempunyai papan informasi kegiatan, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan dan dari mana Sumber Dananya, kapan masa waktu pekerjaannya, Siapa kontraktor dan siapa yang menjadi pelaksananya, sehingga menimbulkan asumsi proyek siluman.
Sementara Sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Setiap kegiatan pembangunan yang Dananya bersumber dari Dana pemerintah harus memberikan Informasi Publik bersifat terbuka yang dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Hal ini, LMPN Meminta Kepada KAPOLDA Sumut Supaya Segera Memanggil dan Memeriksa Bupati Mandailing Natal Selaku Penanggung jawab Anggaran , Direktur Rumah Sakit Umum Panyabungan Selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Orasinya Ibrahim Menyampaikan bahwa bahan material yang digunakan untuk Cor Lantai dan Cor Tiang Rumah Sakit tersebut harus memakai batu pecah berdasarkan Spesifikasi pembangunan PUPR, akan tetapi Fakta lapangan PPK menggunakan Batu Coral atau Batu Sungai, yang berpotensi tidak berkualitas yang berdampak pada kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dimana tanggungjawab kepala Dinas PUPR penyambungan, dimana fungsi Kabid, dimana tanggungjawab PPK, dan dimana tanggungjawab pengawas, jika ini tidak sesuai, LMPN menuntut bongkar, karena spesifikasi bahan material yang digunakan tidak sesuai.
Untuk diketahui Dana anggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Panyabungan di Panatapan, Sesuai Pagu Anggaran Di LPSE kabupaten Mandailing Natal anggarannya Sebesar 13 milyar, Hasil Investigasi Koordinator Lapangan Sumatera Utara Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN ) Heri Suheri Harahap sudah mengantongi Barang Bukti Foto atas Laporan tersebut.
Dan kami Menyampaikan ke Awak Media Bahwa di Tahun 2021 RSUD Panyabungan di Panatapan ini, ada temuan BPK yang sangat besar nilainya kurang lebih 2 milyar dan itu kerugian Negara, harapan kami jangan sampai terulang kembali di tahun ini.
Setelah Orasi di sampaikan, Pihak Mapolda Sumatera Utara Mendatangi Pihak Massa Aktifis LMPN, AKP Dr. Rismanto J Purba, SH, MH, M.Kn (PS. Kanit 3 Subdit 3) Menyampaikan Akan Mengusut Tuntas Permasalahan tersebut dan Berterima kasih Atas Penyampaian informasi tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Pihaknya akan Menyampaikan Perkembangan atas Kasus tersebut ke Pihak Massa Aktifis LMPN.
Ditempat terpisah Ketua Harian Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Menyampaikan Akan terus Mengawal Kasus tersebut Sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, dan kami akan tetap Berkoordinasi dengan Pihak Polda Sumut. karena setelah Massa Aktifis LMPN Berunjuk Rasa, diwaktu yang bersamaan kami langsung Membuat Laporan Resmi Ke Pihak Polda Sumatera Utara.
Pihak Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Sudah Mengirimkan Surat Klarifikasi ke Pihak Terkait, akan tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang jelas”, tutupnya. (ARH/ANC).