Kadis Kominfo di Tangkap Kajari Pekanbaru, Korupsi Mark Up 80 Persen Pembuatan Video

PEKANBARU, Autenticnews.co,-

Kejaksaan Negeri (Kejari)kota Pekanbaru berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.

Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Dinas Kominfo sendiri, RH. Ia bg bersama dua orang lainnya, KDAD dan MRA, pada Kamis (9/1/2025).

RH, selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA), dan KDAD, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat dalam praktik mark-up yang dilakukan oleh MRA, Direktur CV TRS, penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, MRA diduga memark-up pembuatan video dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga 80 persen! Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“Pembuatan video dan RAB diduga digelembungkan secara signifikan,” tegas Niky.

“Seluruh RAB disusun dengan mark-up besar sehingga terjadi penyimpangan anggaran yang cukup fantastis.”

Kadis dan dua tersangka diduga melanggar aturan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penyidik Kejari Pekanbaru masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik Kota Pekanbaru.

Seluruh tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti bersalah. Kejari Pekanbaru memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil(Anto/ANC-Riau)