ROKAN HILIR, Autenticnews.co,-
Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) Bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan setiap Warga negara, membantu warga masyarakat kurang mampu, dan membebaskan adanya pungutan disekolah Kepada seluruh peserta didik.
Di kutip dari pemberitaan Tempo 2/5/2024 penyelewengan Dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional, dugaan itu muncul berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023.
Adapun modus yang paling banyak adalah penggelembungan penggunaan anggaran, Deputi Bidang pendidikan dan Peran Serta masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, dalam survei yang sama , juga ada modus korupsi berupa pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa Nopotisme dalam penerimaan siswa, dan laporan fiktif.
Mengacu pada hasil survei Wawan Wardiana Deputi pendidikan KPK yang menjelaskan bahwa modus penyelewengan dana BOS dengan melakukan penggelembungan anggaran, Tim Media Autenticnews.co Coba konfirmasi Kepala sekolah SMAN 1 Bangko Kabupaten Rokan Hilir melalui Humasnya Senin 17/2/2025 diruang kerjanya, terkait rincian penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah tahun 2024 sebesar Rp 651.008.700, yang diduga tidak wajar.
Eko (wakil Humas SMAN 1 Bangko) menyampaikan bahwa laporan keuangan sekolah ini transparansi menggunakan papan informasi, papan informasinya ada itu di depan, seraya menunjuk kearah ke dinding bagian depan di lantai dua.
Foto: Papan informasi laporan keuangan SMAN 1 Bangko tahun 2023
Kemudian Tim pewarta coba memperhatikan dan mengambil foto laporan keuangan yang ada pada papan informasi yang ditunjuk Humas, ternyata data laporan tersebut, laporan keuangan pengelolaan Dana BOS tahun 2023, bukan laporan keuangan penggunaan Dana BOS di tahun 2024 seperti yang disampaikan Humas,
Selanjutnya pewarta coba, menghubungi Ismail Jabar (Kepala sekolah SMAN 1 Bangko) melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, untuk menanyakan tentang penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah tahun 2024 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 651.008.700, namun sangat disayangkan Kepsek SMAN 1 Bangko membungkam sampai berita ini ditayangkan.
Sementara dalam data rincian penggunaan anggaran yang disajikan dalam laporan keuangan SMAN 1 Bangko dimasing-masing komponen, menimbulkan dua asumsi, yaitu wajar dan tidak wajar, pasalnya setiap komponen penggunaan anggaran telah dimasukkan dalam rincian biayanya, dan lampiran penjelasan juknis masing-masing komponen menjadi pedoman dalam penggunaan anggaran Dana BOS, di tambah biaya yang relevan.
Namun rincian anggaran yang disajikan Kepala Sekolah dan Bendahara dalam laporan keuangan sekolah tersebut, ada dugaan di beberapa komponen terindikasi penggelembungan anggaran, sebagai modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi, alias memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dimana biaya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMAN 1 Bangko selalu di anggarkan setiap Tahun dengan nilai anggarannya ratusan juta rupiah per tahunnya, sementara fisik bangunan sekolahnya banyak ditemukan yang rusak ringan dan Cat bangunan terlihat kusam.
Sementara dalam peraturan menteri Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional satuan pendidikan.
Didalam Permendikbud dijelaskan Rincian komponen Penggunaan Dana bantuan operasional satuan pendidikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana satuan pendidikan dan menyediakan atau memelihara Sarana satuan pendidikan seperti: 1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah, a) penutup atap (b) penutup plafon (C) kelistrikan (d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya (e) pengecatan (F) penutup lantai.

Faktanya, Tim pewarta menemukan, dinding bangunan kusam tidak di cat, pintu dibiarkan rusak, plafon dibiarkan berlobang, diduga Dana pemeliharaan yang dianggarkan Kepala sekolah tahun 2024 sebesar Rp 651.008.700 Mark Up dan tidak tepat sasaran.
Bagaimana dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebelumnya?
Sementara pemerintah pusat sudah berupaya, memberikan bantuan kepada satuan pendidikan berdasarkan undang undang dasar (UUD) 1945 Pasal 31 amandemen ke empat angka (4) bunyinya: Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berdasarkan undang undang dasar 1945, pemerintah telah memberikan bantuan melalui program Dana BOS yang diberikan langsung melalui rekening sekolah masing-masing sekolah.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS sekolah SMAN 1 Bangko, kabupaten Rokan Hilir ini, ada dugaan Dana untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah dengan nilai anggaran sebesar Rp 651.008.700 Mark up dan tidak tepat sasaran.
Menanggapi adanya dugaan Mark Up dan tidak tepat sasaran untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah SMAN 1 Bangko, kabupaten Rokan Hilir,
Ketua Harian Dewan pimpinan pusat lembaga Monitor Penyelenggara Negara (Ahmad Riski Harahap) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran dana BOS sekolah SMAN 1 Bangko, atas adanya dugaan Mark Up anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Ratusan Juta Rupiah pada tahun 2024 dan tahun tahun sebelumnya, pasalnya ada dugaan kepala sekolah SMAN 1 Bangko banyak menyalahgunakan anggaran. (Tim Red/ANC)