ROKANHULU, Autenticnews.co,-
Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Rokan Hulu, Minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, Periksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga, terkait dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana khusus untuk kegiatan pembangunan kelas baru Tahun 2024, diduga Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi ALMMET Rokan Hulu, pembangunan gedung kelas Baru di SMPN 006 Rambah Tahun anggaran 2024 pelaksanaannya belum selesai, namun informasinya Dana untuk pembiayaan pembangunan gedung tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen, diduga Ada indikasi persekongkolan Antara Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan olahraga kabupaten Rokan Hulu dengan kontraktor.
Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Rokan Hulu telah melakukan aksi jilid 1 (Satu) 18 Januari 2025 dengan tuntutan, meminta kejakasaan negeri Rokan Hulu untuk segera memeriksa Kepala Dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Rokan Hulu, namun sayangnya kejakasaan negeri Rokan Hulu tidak ada menindaklanjutinya.
Selanjutnya Alias Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Rokan Hulu coba melakukan Audiensi ke kejaksaan Negeri Rokan Hulu 3 Februari 2025 untuk mendapatkan titik terang dari tuntutan yang kami lakukan pada tanggal 18/1/2025 , namun sayangnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Aparatur Penegakan Hukum (APH)
Ada apa dengan kejakasaan negeri Rokan Hulu?
Selasa 18/2/2025 Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Rokan Hulu, kembali melakukan aksinya jilid II didepan kantor kejaksaan negeri Rokan Hulu, dengan tuntutan:
1. Kami Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Rokan Hulu Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, agar melakukan Periksaan Dana Alokasi Khusus yang dikelola Kepala Dinas pendidikan tahun 2024 sebesar 39 miliar rupiah.
2. Kami Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Rokan Hulu mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu untuk memanggil dan memeriksa Kadisdik , Kabid SD, Kabid SMP, PA, KPA,PPK,PPTK Konsultan perencanaan, Konsultan Pengawas, Bendahara Disdik, Bendahara BPKAD, dan Kontraktor keseluruhan lelang DAK Dispora Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, Pasalnya ada dugaan Konspirasi jahat dan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh oknum oknum terkait.
Tuntutan ke tiga, Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Mendesak kejaksaan negeri Rokan Hulu, minta periksa Kontrak (SPK) BAST ( Berita Acara Serah Terima) PHO Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Tahun 2024 , karena Kami menduga banyak kongkalikong dalam pelaksanaan DAK tahun 2024.
Tuntutan ke empat, Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Rokan Hulu, mengingatkan, Apabila tuntutan yang kami sampaikan ini tidak ditindaklanjuti sesegera mungkin, maka kami akan melakukan aksi jilid III di depan kantor kejaksaan tinggi provinsi Riau dalam waktu dekat ini, jelas Kordinator Umum ( Ogi Armanda).
Kemudian Pewarta Coba konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Rokan Hulu melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait pembayaran 100 persen , tapi pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai.
Kepala dinas menanggapi,” Itu bahannya sudah ada cuma tinggal di pasang..karena ada musibah tukangnya jatuh sakit maka pemasangannya sedikit telat dan itupun masih dalam tanggung jawab kontraktor dan masih dalam jaminan pemeliharaan..klu perlu kejelasan yang lengkap hubungi PPK.PPTK dan Konsultan pengawas”, jelas Kadisdik.
Selanjutnya Pewarta Coba Konfirmasi M Pelaksana pembuat Komitmen (PK) Berinisial M, terkait dengan pembangunan pembangunan gedung sekolah SMPN 006 Rambah, yang Pelaksanaan pekerjaannya belum selesai tapi sudah dilakukan pembayaran 100 persen, Tapi sangat disayangkan PPK tidak merespon sampai berita ini ditayangkan.
Tidak sampai disitu saja, pewarta coba konfirmasi D ( Kontraktor) pembangunan gedung sekolah SMPN 006 Rambah melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait kebenaran pembayaran 100 persen tapi pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai, tapi sayang D lebih memilih bungkam, diduga PPK, Kadisdik dan kontraktor ada persekongkolan yang menciderai perjanjian kontrak yang berdampak pada kerugian negara.
Perlu diketahui, bahwa negara telah memberikan bangunan sebagai pasilitasi pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mencerdaskan anak bangsa, dengan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan sekolah SMPN 006 Rambah, kabupaten Rokan Hulu, namun kepercayaan negara untuk menjalankan roda pembangunan pendidikan di ciderai oleh pengguna anggaran, dengan membayar pekerjaan 100 persen, sementara pekerjaannya belum selesai.
Maka dari itu , Aliansi Mahasiswa Menggugat (ALMMET) Meminta kejaksaan negeri Rokan Hulu, untuk segera melakukan tindak lanjut tuntutan yang kami gelar ini”, tutup Kordinator Umum.( Tim-red/ANC)