TEMBILAHAN,Autenticnews.co,-
Lagi lagi di dunia pendidikan di provinsi Riau menimbulkan masalah, terkait pengelolaan Dana Bantuan operasional sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diduga penggunaannya menjadi dua Lisme, yang berpotensi pada dugaan Dugaan Mark Up dan tidak tepat sasaran.

Dimana penggunaan Dana BOS dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah SMKN 1 Tembilahan berjumlah sebesar Rp 601.042.800, menimbulkan asumsi tidak wajar, pasalnya kondisi fisik bangunan terpantau Tim pewarta Autenticnews.co, Senin10/3/2025 penutup plafon, penutup rabung atap serta wastafelnya yang rusak ringan tidak ada perbaikan, diduga dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp601.042.800 di Mark Up dan tidak tepat sasaran yang berpotensi jadi syarat korupsi.
Saat Tim pewarta Autenticnews.co mengkonfirmasi Abd Rahim Kepala Sekolah SMKN 1 Tembilahan, di dampingi Bendahara serta satu orang stafnya Selasa 11/3/2024 diruang tamunya, terkait penggunaan anggaran dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga tidak terealisasi berdasarkan kondisi fisik bangunan yang dibiarkan rusak ringan, sementara dalam rincian laporan keuangan sekolah tahun 2024 ada anggaran untuk pemeliharaan sebesar Rp 601.042.800 yang bersumber dari dana BOS.

Sementara menurut Pengakuan Abd Rahim (Kepsek SMKN 1) bahwa penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah bukan untuk pemeliharaan fisik bangunan saja, akan tetapi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah itu mengacu pada kode rekening, dari kode rekening itu ada turunannya lagi yaitu, pemeliharaan alat alat komputer, alat alat olahraga, belanja modal, jadi dana pemeliharaan yang bapak konfirmasi itu kami gunakan seperti yang kami sampaikan, makanya jumlahnya besar”, jelas kepsek.
Selanjutnya Kepsek menjelaskan, terkait masalah pemeliharaan fisik bangunan yang tidak terealisasi pada tahun 2024 itu, sebenarnya kami sudah menganggarkan pada tahun 2024, Sumber dananya kami ambil dari anggaran Dana BOSDA, tapi karena Dana BOSDA Tahap 2 (dua) Tahun 2024 Tunda bayar, maka pemeliharaan fisik bangunan tersebut tidak terealisasi, karena kami tidak menyangka ada tunda bayar, karena selama tidak pernah terjadi tunda bayar”,jelas kepsek.

Sementara, yang di konfirmasi pewarta terkait penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis Permendikbud, dimana dalam juknis Permendikbud ada 12 komponen Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Tembilahan tahun 2024, dari masing-masing komponen telah dicantumkan jumlah anggarannya, namun penjelasan Kepala sekolah mengacu pada ketentuan pada penggunaan Dana BOSDA tahun 2024, sehingga permasalahan muncul dua Lisme yang berpotensi pada dugaan tindak pidana korupsi.
Selain dua Lisme, Penggunaan laporan pertanggungjawaban keuangan Dana BOS tidak di temukan pada papan informasi dilingkungan sekolah, sebagaimana diatur pada undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Laporan pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Tembilahan yang ditemukan pewarta adalah papan informasinya penggunaan Dana BOSDA.

Dengan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS maupun BOSDA di SMKN 1 Tembilahan, Udin Simbolon (Praktisi Hukum) menanggapi bahwa Kepala sekolah SMKN 1 Tembilahan diduga tidak transparan menggunakan Dana BOS maupun BOSDA Tahun anggaran 2024.
Selain itu, Udin Simbolon (Praktisi Hukum) menanggapi bahwa Negara percaya Kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan amanah secara penuh tanggungjawab Kepada Kepala sekolah dan Bendahara untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) transfer langsung ke rekening sekolah, dengan penggunaannya sesuai petunjuk Teknis Permendikbud nomor 63 Tahun 2023.
Petunjuk teknis Permendikbud Tentang penggunaan dan pengelolaan Dana BOS tahun 2023 ada 12 (Dua belas) Komponen yang dapat dibiayai oleh Dana BOS, Salah satu diantaranya: biaya kegiatan Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun berdasarkan pantauan Tim Media Autenticnews.co di dampingi Praktisi Hukum 10/3/2025 fisik bangunan sekolah banyak ditemukan yang rusak ringan, diduga Dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana BOS Mark Up dan tidak tepat sasaran”, jelas Udin Simbolon.

Anehnya, ketika Tim Media mau pulang, salah satu dari guru sekolah SMKN 1 Tembilahan datang ke mobil memberikan amplop berwarna putih, namun di tolak pewarta berkali-kali, namun amplop tersebut diletakkan di kursi mobil, diduga guru coba suap wartawan.
Kemudian Tim pewarta coba minta tanggapan Ahmad Riski Harahap Ketua Harian Nasional Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara (DPP LMPN) Terkait pengelolaan Dana BOSP di SMKN 1 Tembilahan yang menghabiskan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah diduga tidak terealisasi.
Ahmad Riski Harahap meminta Kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk sesegera mungkin mengusut tuntas, tentang ketegasan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOSP maupun BOSDA di SMKN 1 tembilahan 2 lisme”, ucapnya.
Dimana Negara telah memberikan Amanah kepada Kepala sekolah dan bendahara untuk mengelola anggaran Dana BOS dengan penuh tanggung jawab, dengan sistem transfer Dana langsung ke rekening sekolah, yang penggunaannya di atur dalam Permendikbud tentang juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan Adanya Dugaan Kepala sekolah melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), itu artinya kepala sekolah dan bendahara diduga telah melakukan pelanggaran Undang undang dasar (UUD) 1945 yang berpotensi melakukan penghianatan terhadap negara”, ucap Ahmad Riski Harahap. (Red-ANC)