Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Tembilahan Tahun 2024 Diduga Mark Up dan Tidak Terealisasi 

Oplus_131072

TEMBILAHAN,Autenticnews.co,-

Lagi lagi di dunia pendidikan di  provinsi Riau menimbulkan masalah, terkait pengelolaan Dana Bantuan operasional sekolah (BOS)  dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk kegiatan pemeliharaan  sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tembilahan, Kabupaten  Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diduga penggunaannya menjadi  dua Lisme, yang berpotensi pada  dugaan Dugaan  Mark Up dan tidak tepat sasaran.

Wastafel SMKN 1 Tembilahan tidak bisa di fungsikan karena kran airnya patah 

Dimana penggunaan Dana BOS dalam laporan  keuangan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah  SMKN 1 Tembilahan berjumlah sebesar Rp 601.042.800, menimbulkan  asumsi tidak  wajar, pasalnya kondisi fisik bangunan  terpantau Tim pewarta Autenticnews.co, Senin10/3/2025 penutup plafon, penutup rabung atap  serta wastafelnya yang rusak  ringan tidak ada perbaikan, diduga dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah  sebesar Rp601.042.800 di Mark Up dan tidak tepat sasaran yang berpotensi  jadi syarat korupsi.

Saat Tim pewarta Autenticnews.co mengkonfirmasi Abd Rahim Kepala Sekolah SMKN 1 Tembilahan, di dampingi  Bendahara serta satu orang stafnya Selasa 11/3/2024 diruang tamunya, terkait penggunaan anggaran dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga tidak terealisasi berdasarkan kondisi fisik bangunan yang dibiarkan rusak ringan, sementara dalam rincian laporan keuangan  sekolah tahun 2024 ada anggaran untuk pemeliharaan sebesar Rp 601.042.800 yang bersumber dari dana BOS.

Plafon bangunan gedung SMKN 1 Tembilahan dibiarkan rusak ringan sementara anggaran dari dana BOS maupun BOSDA ada pencairan Setiap tahun 

Sementara menurut Pengakuan Abd Rahim (Kepsek SMKN 1)  bahwa penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah bukan untuk pemeliharaan fisik bangunan saja, akan tetapi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah itu mengacu pada kode rekening, dari kode rekening itu ada turunannya lagi yaitu, pemeliharaan alat alat komputer, alat alat olahraga, belanja modal, jadi dana  pemeliharaan yang  bapak konfirmasi itu kami gunakan seperti  yang kami sampaikan, makanya jumlahnya besar”, jelas kepsek.

Selanjutnya Kepsek  menjelaskan, terkait masalah pemeliharaan fisik bangunan yang tidak terealisasi pada tahun 2024 itu,  sebenarnya kami sudah menganggarkan pada tahun 2024, Sumber dananya kami ambil dari anggaran Dana BOSDA, tapi karena Dana BOSDA Tahap 2 (dua) Tahun 2024 Tunda bayar, maka pemeliharaan fisik bangunan tersebut tidak terealisasi, karena kami tidak menyangka ada tunda bayar, karena selama tidak pernah terjadi tunda bayar”,jelas kepsek.

Rabung penutup atap , dibiarkan lepas tidak ada perbaikan 

Sementara, yang di konfirmasi pewarta terkait penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis Permendikbud, dimana dalam juknis Permendikbud ada 12 komponen Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Tembilahan tahun 2024, dari masing-masing komponen telah dicantumkan  jumlah anggarannya, namun   penjelasan Kepala sekolah mengacu pada ketentuan pada penggunaan Dana BOSDA tahun 2024, sehingga permasalahan muncul dua Lisme yang berpotensi pada dugaan tindak pidana korupsi.

Selain dua Lisme, Penggunaan laporan pertanggungjawaban keuangan  Dana BOS tidak di temukan pada papan informasi dilingkungan sekolah, sebagaimana diatur pada undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.

Laporan pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Tembilahan yang ditemukan pewarta adalah papan informasinya penggunaan Dana BOSDA.

Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2024 tidak terealisasi

Dengan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS maupun BOSDA di SMKN 1 Tembilahan, Udin Simbolon  (Praktisi Hukum) menanggapi bahwa Kepala  sekolah SMKN 1 Tembilahan diduga tidak transparan menggunakan Dana BOS maupun BOSDA Tahun anggaran 2024.

Selain itu, Udin Simbolon (Praktisi Hukum) menanggapi  bahwa Negara percaya Kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan amanah secara penuh tanggungjawab Kepada Kepala sekolah  dan Bendahara untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) transfer langsung ke rekening sekolah, dengan penggunaannya sesuai petunjuk Teknis Permendikbud nomor 63 Tahun 2023.

Petunjuk teknis Permendikbud Tentang penggunaan dan pengelolaan Dana BOS tahun 2023 ada 12 (Dua belas) Komponen yang  dapat dibiayai oleh Dana BOS, Salah satu diantaranya: biaya kegiatan Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun berdasarkan pantauan Tim Media Autenticnews.co di dampingi Praktisi Hukum 10/3/2025  fisik bangunan sekolah banyak ditemukan yang rusak ringan, diduga Dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana BOS Mark Up dan tidak tepat sasaran”, jelas Udin Simbolon.

Oplus_131072

Anehnya, ketika Tim Media  mau pulang, salah satu dari guru sekolah SMKN 1 Tembilahan datang ke mobil memberikan amplop berwarna putih, namun di tolak pewarta berkali-kali, namun amplop tersebut diletakkan di kursi mobil, diduga  guru coba suap wartawan.

Kemudian Tim pewarta coba minta tanggapan  Ahmad Riski Harahap Ketua Harian Nasional Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara (DPP LMPN) Terkait pengelolaan Dana BOSP di SMKN 1 Tembilahan  yang menghabiskan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah diduga tidak terealisasi.

Ahmad Riski Harahap meminta Kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk sesegera mungkin mengusut tuntas, tentang  ketegasan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOSP maupun  BOSDA di SMKN 1 tembilahan 2 lisme”, ucapnya.

Dimana Negara telah memberikan  Amanah kepada Kepala sekolah dan bendahara untuk mengelola anggaran Dana BOS dengan penuh tanggung jawab, dengan sistem transfer Dana langsung ke rekening sekolah, yang penggunaannya di atur dalam Permendikbud tentang juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan  Adanya Dugaan Kepala sekolah melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), itu artinya kepala sekolah dan bendahara  diduga telah melakukan pelanggaran  Undang undang dasar (UUD) 1945  yang berpotensi melakukan penghianatan  terhadap negara”, ucap Ahmad Riski Harahap. (Red-ANC)