Massa Desa Sandai dan Desa Penjawan Minta PT SMS di Eksekusi Paksa 

Oplus_131072

KALBAR, Autenticnews.co,- 

23 Maret 2025 Kabupaten Ketapang, sekira pukul 12.00 Wib Massa Desa Sandai dan Desa Penjawan Menggeruduk PT.Sandai Makmur Sawit, dalam Orasinya Menyampaikan Akan melakukan Aksekusi Paksa Atas Lahan Masyarakat yang di Kelola Perusahaan SMS Tahun 2011, Melalui Surat Keputusan Bupati Ditanda tanganinya Atas nama Hendrikus dengan luas 10.450 Hektar,

Masyarakat Menuntut Tanaman yang Rusak yang tidak diganti Rugi atas kegiatan Perusahaan PT SMS tersebut, Advokat Riswan Harahap menyampaikan Sebelumnya telah dilakukan konsolidasi dan mediasi, dan terakhir pada bulan Januari 2025 minta agar PT SMS melakukan ganti rugi atas lahan masyarakat yang telah di tanami sawit, karet dan lain lain yang telah dirusak oleh PT SMS, akan tetapi ganti rugi yang kami minta tidak pernah terealisasi.

Dimana tuntutan tersebut Sampai sekarang masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi, sehingga masyarakat ingin menguasai lahan yang diduga keras telah dirampas PT SMS,

Dalam hal ini Pihak yang mengkomandoi Advokasi Masyarakat adalah Ketua DPD Provinsi Kalimantan Barat Bapak Muhammad Sandy.

Tidak hanya itu, Advokasi masyarakat Menyampaikan Akan terus Membela Hak Masyarakat dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan Siap Melaporkan Oknum Pemda yang Meloloskan Legalitas yang diduga Cacat Formil.

Muhammad Sandy juga Meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya memeriksa Oknum Pemda kabupaten Ketapang yang diduga Ikut terlibat, karena Fakta di Lapangan Pihak Perusahaan Hanya Memiliki Dasar Surat Keputusan Bupati Ketapang Tahun 2011 Sedangkan Hak Masyarakat belum dibayarkan.

Sementara dari Hasil Notulen Rapat Mediasi Lintas Sektoral yang dipimpin Kadis Pertanian Peternakan dan Perkebunan 18 Februari 2025 dalam Kesimpulan Rapat :

1. PT.Sandai Makmur Sawit Sepakat Menyelesaikan permasalahan lahan dan datanya disampaikan Kepala Desa

2.Kepala Desa mensumbang ,Desa Sandai dan Desa Penjawan agar menyampaikan data lahan komplain pada bulan Februari 2025.

3 PT. Sandai Makmur Sawit Menyampaikan data rekapitulasi GRTT ke dinas pertanian peternakan dan perkebunan yang dilengkapi.

4. Sebelum Land Clearing PT.Sandai Makmur Sawit berkordinasi dengan membawa data lahan yang di GRTT Supaya di Cek apakah ada komplain atau tidak.

5.Sebelum Land Clearing Jika sudah di sepakati perlu dilakukan upacara adat sesuai kearifan lokal.

6.Jika ada lahan yang di Land Clearing ternyata ada tanah tumbuhnya walaupun di GRTT Perlu di berikan tali asih.

7. Setelah data di Sampaikan baik GRTT perusahaan maupun lahan komplain masyarakat melalui kepala desa maka akan dilakukan verifikasi dan penyelesaiannya di bulan Maret 2025.

8.Permasalahn Land Clearing desa mensumbang yang membawa 4 warga menjadi terlapor, Agar dapat diselesaikan dengan adat kearifan lokal.

9.PT Sandai Makmur Sawit wajib membina, membantu melalui CSR baik di dalam, Diluar dan di sekitar Perusahaan menanam tanaman Pangan ialah tanaman padi dan jagung sesuai edaran Bupati.

10. Para pihak agar tetap menahan diri selama proses penyelesaian agar situasi Kamtibmas yang kondusif tetap terjaga.

Dan Surat Bupati Ketapang Tahun 2019 yang dikirimkan ke Direktur PT.Sandai Makmur Sawit dalam isi surat Bupati Ketapang yang ditandatangani Oleh Bapak Martin Bantan ,SH.,M.Sos dalam isi surat tersebut dalam point 3 Menyatakan apabila saran tindak lanjut hasil penilaian usaha perkebunan tidak dilakukan, maka izin Usaha perkebunannya di cabut sebagaimana tertuang dalam BAB V.

Sanksi Administrasi Pasal 26 ayat 3. Yang menjadi Pertanyaan Masyarakat Sampai Sekarang Perusahaan Belum Memberikan Haknya atas tuntutan tersebut Patut diduga adanya Pihak Oknum Pemda kabupaten Ketapang dan Pihak Perusahaan Sandai Makmur Sawit bekerja sama untuk merugikan masyarakat. (Tim-Red/ANC)