Polda Riau: Empat Orang Tersangka Perambahan Hutan di Siabu Kabupaten Kampar

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Polda Riau memperkirakan lahan seluas 60 hektar lebih di area hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung siabu kabupaten Kampar. rusak akibat perambahan liar.

Dari Poto yang di proleh terlihat kawasan hutan yang tadinya hujau sudah botak akibat perambahan hutan.kayu- kayu di tebang sehingga tanah di area hutan tersebut terlihat jelas.

Lokasi pernahan hutan ini berada di kawasa hutan HPT hutan lindung disiabu di desa balung kecamatan XIII koto Kampar kabupaten kampar, Riau. Jarak lokasi dari kota Pekanbaru melalui jalan darat 6 jam perjalanan.

Medan yang di lalui cukup terjal dan berbatu Saat ini lokasi tersebut telah di pasang garis polisi.

“Untuk luas lahan yang terdampak lebih dari 60 hektare tapi, yang sedang kita proses sidik (penyelidikan)dan sudah ada tersangkanya baru 60 hektare,” jelas Dirkrimum Polda Riau

Kombes Ade Kuncoro dalam keteranganya Senin 7/6/2025.

Ade Kuncoro memperkirakan kerusakan akibat perambahan hutan lebih dari 60 hektare. saat ini Polda Riau Masih melakukan verifikasi terhadap lahan lainya.

“Untuk lahan hutan yang sudah di rambah lainnya akan kami verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui pemiliknya,” kata Ade Kuncoro.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan aktivitas perambahan hutan di area HPT dan hutan lindung siabu bukan kejahatan biasa,

melainkan sebuah ekosida yang mengancam keberlangsungan ekosistim.

“Hutan lindung batang ula satu ini di babat di lakukan pembunuhan massal, di lakukan ekosida terhadap pohon pohon yang ada,” kata Irjen Herry Heryawan.

Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau serta instansi dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistim.

“Ini bukan kejahatan biasa,tapi kejahatan extraordinary. Karena kerugianya tidak bisa di ukur secara materi saja.

tetapi dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu kita,” jelasnya.

Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan ini juga merupakan implementasi Green policing yang menjadi kebijakan Polda Riau dalam upaya pelestarian lingkungan.

“Green policing ini bukan hanya sekedar slogan, ini adalah gerakan nyata kita, yang melibatkan seluruh jajaran. Kita kuatkan komitmen bersama untuk menjaga bumi dan lingkungan dan memberikan keadilan bukan saja kepada sesama manusia tetapi juga kepada alam dan lingkungan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 4 orang sebagai tersangka dua orang di antaranya adalah ketua adad.

Dalam praktiknya dua orang ketua adad buspomi bin toib (48) dan Yoserizal (43) merupakan ketua adad yang memperjualbelikan hutan lindung yang di klaim sebagai Tanah Ulayat.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitasilehal ini dengan dokumen hibah dan surat adat.tapi faktanya,seluruh aktivitas di lakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya di lindungi oleh undang- undang,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambakan.(Anto ANC)