- PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Beberapa sekolah di Pekanbaru disinyalir melanggar surat edaran larangan acara perpisahan yang memberatkan orang tua/wali siswa. Meskipun Dinas Pendidikan telah mengeluarkan aturan yang jelas mengenai larangan tersebut, namun beberapa sekolah tetap menggelar acara perpisahan yang mewah dan membebani orang tua.
Kepala sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran Dinas pendidikan kota Pekanbaru tersebut, salah satu diantaranya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Taruna Islam ,yang beralamat di Cemara Indah, kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru, provinsi Riau.
Dimana menurut Orang tua wali murid menyampaikan ada dugaan Pihak sekolah membuat satu ajang bisnis yang sangat memberatkan orang tua wali murid.
Dimana awal mula direncanakan perpisahan di sekolah SD dan SMP swasta Taruna Islam Jalan Cemara Indah, Kecamatan Tanayan Raya, kota Pekanbaru, iuran diminta kepada orang tua siswa-siswi sebesar Rp 800.000, berhubung karena ada larangan dari pemerintah untuk mengadakan perpisahan kemudian batal.
Kemudian pihak sekolah mengadakan rapat kembali dengan orangtua wali siswa, iuran di turunkan menjadi Rp 500.000, dalam rapat tersebut ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, dan ada yang minta Rincian yang Rp 500.000 penggunaan untuk kegiatan perpisahan tersebut , namun pihak sekolah tidak bisa menjawab pada hari ini, nanti akan kami berikan rincian untuk kegiatan perpisahan ini.
Namun ditunggu sekian Minggu tidak juga ada rincian tersebut.
Dan akhirnya dishare pihak sekolah biaya perpisahan dan out Bond sebesar Rp 250.000 per anak.
Tetapi acaranya hanya untuk siswa kelas 6 dan kelas 9 saja orang tua tidak hadir, dan acara perpisahan diselenggarakan pada hari Jum’at 13/6/6/2025 tidak ada dikasih makan siang, cuma Snack saja”, ucap orangtua siswa.
Sabtu 14/6/2025, Tim pewarta Autenticnews.co dan Pewarta Riau bangkit.com datang ke sekolah SD dan SMP Taruna Islam minta mengkonfirmasi tapi semua kepsek tidak berada ditempat, lalu pewarta mintak nomor (Kepala Sekolah SD) Taruna Islam, dan menghubungi kepala sekolah melalui aplikasi WhatsApp pribadinya terkait dengan biaya perpisahan yang di pungut dari siswa sebesar Rp 250.000, Kepsek SD Taruna Islam menjawab kami sedang ada acara rapat diluar.
Kemudian berselang beberapa jam kemudian Tim pewarta melanjutkan konfirmasi kepsek melalui aplikasi WhatsApp terkait dengan pungutan biaya perpisahan yang Rp 250.000 tersebut, tapi sangat disayangkan kepsek tidak merespon lagi, diduga ada yang ditutup tutupi MA.
Di waktu yang bersamaan, Tim pewarta coba menghubungi Kepala Sekolah SMP swasta Taruna Islam Jalan Cemara Indah, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait dengan permintaan orangtua wali siswa tentang rincian penggunaan dana yang di pungut dari siswa sebesar Rp 250.000.
Kepsek menjelaskan , rincian biaya kegiatan perpisahan itu sudah kami kirim kepada masing-masing orangtua wali siswa, dan untuk statement orangtua yang seperti bapak sampaikan itu hak mereka”, jawab kepsek.
Untuk rincian penggunaan dana Rp 250.000 itu kami gunakan untuk kegiatan pelepasan anak anak SD SMP taruna islam kelas 6 dan 9 di laksanakan dua hari, hari Jumat dan sabtu, hari Jum’at nya kita melaksanakan pelepasan di sekolah secara formal dan kita juga melibatkan pengawas Dinas pendidikan tapi karena acara itu hanya sampai jam 11 kami berikan Snack box.
adapun di dapati oleh anak
1. Sertifikat
2. Medali
3. Snack
4. Main asap
5. Siram siram bersama pemadam kebakaran
6. Outbond dan juga kita berikan makan siang
Kami melaksanakan kegiatan tersebut sudah sederhana mungkin sesuai edaran”, jelas kepsek SMP Taruna Islam.
Namun yang disayangkan orangtua wali siswa, rincian anggaran masing masing kegiatan tidak disebut berapa anggaran dalam untuk setiap kegiatan, sementara kegiatannya disebut satu persatu disebutkan, tentunya tidak transparan, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap pengelolaan anggaran yang di kumpulkan oleh siswa-siswi kelas 6 dan kelas 9 Taruna Islam.
Sementara dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas pendidikan Kota Pekanbaru nomor 4005/Disdik sekretaris.1/1535/2025 terkait perpisahan sekolah harus dilakukan dilingkungan sekolah, perpisahan juga harus berlangsung secara sederhana , tanpa membebankan wali murid.
Faktanya, orang tua wali siswa bagi yang mampu setuju karena tidak memberatkan bagi mereka, tapi bagi tidak mampu tentunya tidak setuju karena sangat memberatkan”, ucap orangtua siswa.
Selanjutnya Tim pewarta mintak tanggapan Ahmad Riski Harahap (ketua harian Dewan pimpinan pusat Lembaga monitor penyelenggara negara) DPP LMPN terkait dengan pelaksanaan perpisahan yang memungut biaya dari siswa-siswi sebesar Rp 250.000.
Menurut Ahmad Riski Harahap, pungutan yang diterima dari siswa siswi tersebut diduga telah melanggar ketentuan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan sekaligus tidak mengindahkan Surat Edaran Disdik nomor 4003/Disdik sekretaris.1/1535/2025 .
Dalam hal ini, Ahmad Riski Harahap meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas terhadap guru yang tidak mengindahkan Permendikbud nomor 44 tahun 12 dan Surat Edaran Disdik kota Pekanbaru tahun 2025″, tutupnya. (Tim/ANC).