Ketua Harian DPP LMPN Minta Kajati Provinsi Riau Periksa MJK Mantan PLT Disdik Provinsi Riau Tahun 2022

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Korupsi bagaikan sel-sel kangker mematikan apabila tidak segera diberantas, akan menggerogoti sebuah kehidupan berbangsa bernegara dari berbagai lini, dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan negara, diantaranya melemahkan sistem pendidikan yang berdampak pada timbulnya masalah bagi orang banyak, akibat dari ulah sekelompok orang yang mempunyai jabatan yang tega mengambil hak masyarakat.

Dugaan korupsi oleh sekelompok orang yang tega mengambil hak masyarakat banyak, adalah oknum oknum pejabat pengguna anggaran negara, dan pengelola dana anggaran belanja Dinas.

Menurut salah satu sumber yang di percayai Tim media Online Autenticnews.co yang namanya tidak bisa di tulis dalam berita ini mengatakan,” Dalam uraian rincian belanja Dinas pendidikan provinsi Riau pada tahun 2022, Dimasa M.Job Kurniawan PLT Dinas pendidikan provinsi Riau, anggaran belanja Dinas pendidikan ada dugaan penyimpangan anggaran terkhusus untuk biaya perjalanan Dinas mencapai puluhan miliaran rupiah”, ujarnya.

Berdasarkan data rincian laporan keuangan Dinas pendidikan provinsi Riau Tahun 2022, yang diuraikan dalam penggunaan anggaran belanja perjalanan Dinas secara rinci banyak bertambah antara sebelum perubahan anggaran dengan sesudah perubahan anggaran.

Dimana dalam data yang terrinci pada penggunaan anggaran belanja Dinas pendidikan sebelum perubahan di tahun 2022, anggaran belanja Dinas pendidikan berjumlah sebesar 41 miliaran, namun setelah perubahan anggaran belanja, Dana yang terealisasi untuk anggaran belanja Dinas pendidikan menjadi sebesar Rp 72 miliaran, Dana tersebut bertambah sebesar Rp 31 miliaran.

Besarnya anggaran Belanja pendidikan provinsi Riau Tahun 2022, setelah perubahan bertambah dari Rp 41 miliaran menjadi Rp 72 miliaran, menimbulkan dugaan penyimpangan yang sangat signifikan yang berpotensi pada dugaan korupsi.

Potensi dugaan korupsi didalam penggunaan Dana Dinas pendidikan provinsi Riau terkhusus terkait dengan anggaran Dana perjalanan Dinas yang sangat besar.

Dimana anggaran belanja perjalanan Dinas pendidikan tahun 2022 yang sudah diuraikan dalam laporan keuangannya, terdapat perbedaan yang sangat Signifikan antara anggaran belanja perjalanan Dinas sebelum perubahan dan sesudah dilakukan perubahan.

Rincian penggunaan anggaran belanja perjalanan Dinas dalam negeri yang diuraikan berdasarkan laporan keuangan Disdik provinsi Riau, tahun 2022, dengan Kode rekening 5.1.02.04.01 , diperkirakan sebesar Rp 41.153.459.500 sebelum perubahan anggaran, namun setelah dilakukan perubahan, anggaran belanja perjalanan Dinas pendidikan provinsi di dalam negeri menjadi sebesar Rp 72.785.392.000. kenaikan itu sangat signifikan sebesar Rp31.631.933.400.

Sementara menurut narasumber yang terpercaya, bahwa berdasarkan peraturan Gubernur tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja pemerintah provinsi Riau lampiran II, setelah dilakukan pencermatan dan perekapan seluruh belanja perjalanan Dinas pada dinas pendidikan provinsi Riau tahun 2022, ditemukan jumlah perkiraan dana perjalanan Dinas keseluruhan mencapai 72 Miliaran seperti laporan diatas.

Selasa 1/7/2025 Tim pewarta coba hubungi pak MJK (PLT Disdik) provinsi Riau Tahun 2022, melalui pesan Aplikasi WhatsApp pribadinya  namun sampai berita tanyang tidak ada direspon.

Kemudian Tim pewarta coba Titip pesan melalui Ajudan (MJK) Feri Harparya agar  menyampaikan informasi ini kepada MJK, Feri Harparya menyampaikan nanti saya sampaikan ke Bapak, dalam beberapa hari ini bapak tidak respon “, jelas ajudannya.

Dengan adanya dugaan penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara yang sangat Signifikan tersebut, Tim pewarta Autenticnews.co mintak tanggapan dari (Ahmad Riski Harahap) Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga monitor penyelenggara negara(LMPN) seperti apa langkah Pihak LMPN terhadap adanya dugaan penyimpangan anggaran dana perjalanan Dinas pendidikan provinsi Riau tahun 2022 yang mencapai Miliaran Rupiah, dimasa (MJK) PLT Dinas pendidikan provinsi Riau.

“Ahmad Riski Harahap, meminta kepada Pihak kejaksaan tinggi provinsi Riau, untuk segera memeriksa PLT Dinas pendidikan provinsi Riau Tahun 2022 (MJK) selaku pengguna anggaran Belanja Disdik tahun 2022”, tutupnya.(Red-ANC).