Ketua LSM PAB Kota Dumai, Pertanyakan Terbitnya AMDAL PT EUP di Areal Mangrove 

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Setelah mengikuti sidang lapangan perkara antara PT EUP dengan 15 ahli waris Abdul Aziz (4 juli 2025) dengan objek perkara izin lokasi yang saling klaim penguasaan tanahnya,di luar dugaan LSM pemerhati lingkungan hidup di Riau PAB CLUB dan selalu terbabit dalam AMDAL pemakarsa di industri Dumai, maka PAB CLUB akan terus dan segera bertindak memeriksa dokumen izin RPL PT Energi Unggul Persada, karena menemukan pelanggaran LINGKUNGAN HIDUP.

Aliran limbah menuju kawasan mangrove 

(1.Penebangan mangrove yang termasuk diduga diluar lokasi yang tak dibenarkan.

2. Ditemukan dibatas dan diatas lahan objek perkara dugaan limbah yang dialirkan menuju kelaut dan meracuni ekosistim mangrove dan biota laut.

3. Berdasarkan SKGR atas lahan yang lebih awal dikuasai pemakarsa yg menyebutkan satu sisi berbatas dengan Sungai Paul, ternyata sungai tersebut hilang dugaan ditimbun dan berdiri pula bangunan diatasnya, artinya perusahaan telah melanggar aturan pemanfaatan DAS (Daerah Aliran Sungai)

jalan semenisasi di lingkungan masyarakat ditimbun  perusahaan buat jalan masuk ke PT EUP .

Selanjutnya LSM PAB CLUB menemukan kasus SOSIAL

(1. Pemanfaatan jalan, aset/jalan nelayan kelurahan Bangsal aceh yang tak prosedural tanpa konsultasi publik.

2. Ditemukan pemanfatan sungai parit swadaya 14 penduduk asal lokasi.

3. Terdapatnya lebih kurang 50 makam muslim di lokasi yg akan dikembangkan pemakarsa dan dapat menutup akses bahkan tetimbun.)

Tambunan jalan masuk perusahaan PT Energi Unggul Persada 

Dari lokasi sengketa PAB CLUB juga mencurigai bahan tanah timbun (galianC) untuk proyek penimbunan diduga datang dari galian tak prosedur . Maka diluar agenda perkara sidang lanjutan lapangan tadi yang akan kembali digelar pada 16 juli 2025 mendatang, LSM PAB CLUB tetap melakukan regulasi izin PT EUP ini dari seluruh steakholder terkait mulai dari tinkat kelurahan hingga propinsi Riau.

Dengan ditemukannya kerusakan lingkungan Mangrove yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) kota Dumai, Ketua LSM PAB meminta kepada Pihak pihak terkait agar meninjau kembali terbitnya AMDAL tersebut .

Narasumber: Darwis (LSMPAB)

Editor: Tim/ Red-ANC)