Tokoh Masyarakat Bangsal Aceh Minta DLHK Provinsi Riau, Tinjau Kembali AMDAL PT EUP Kota Dumai

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Puluhan Hektar lahan mangrove di areal PT Energi Unggul Persada, kelurahan Bangsal Aceh, kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai, diduga secara berangsur angsur habis di rusak oleh pengembang perusahaan perindustrian kota Dumai.

Akibat Debu debu Penimbunan jalan nelayan  masuk  kerumah rumah warga, membuat warga tidak nyaman

Dari pengamatan  Tim media Autenticnews.co secara visual,  lokasi lahan mangrove yang masuk dari jalan nelayan, kelurahan Bangsal Aceh, menuju  perusahaan PT EUP tampak jalan nelayan ditimbun dan dilakukan pemasangan Cerocok  bahan terbuat  dari batang kelapa  sedang  berdiri  di pinggiran sungai yang selama ini digunakan keluar masuknya kapal penangkap ikan milik masyarakat setempat.

Dengan dipasangnya Cerocok batang kelapa tersebut menimbulkan penyempitan aliran sungai yang  tidak sesuai dengan kesepakatan hasil  rapat antara masyarakat dengan pengembang perusahaan.

Dimana hasil rapat bersama kedua belah Pihak,  lebar Sungai  yang akan dibangun pada jembatan  menuju perusahaan PT EUP tersebut lebarnya 5 meter, tujuannya agar kapal kapal kecil penangkap ikan milik masyarakat tidak terhalang keluar masuknya kapal ikan masyarakat tersebut”, jelas tokoh masyarakat.

 

Namun fakta lapangan, hasil kesepakatan dalam rapat Antara tokoh masyarakat dengan pihak perusahaan,  tidak di indahkan oleh pihak perusahaan PT EUP, dilihat dari jarak Cerocok batang kelapa yang ditancapkan pada pinggiran Sungai yang jaraknya tidak sampai 5 meter.

Selain penimbunan jalan yang membuat masyarakat tidak nyaman akibat debu debu yang masuk kerumah Warga, dan penyempitan aliran sungai pada jembatan menuju PT EUP,  Kawasan lahan mangrove  terlihat rusak , akibat pembuangan limbah cair  yang keluar dari areal  PT EUP menuju laut,  yang baunya sangat menyengat.

Limbah cair PT EUP melintasi Kawasan mangrove  ber aroma menyengat.

Dalam hal ini, tokoh masyarakat Kelurahan Bangsal Aceh, meminta kepada Dinas Lingkungan hidup provinsi Riau, agar melakukan peninjauan kembali terhadap AMDAL  yang dimiliki PT Energi Unggul Persada kota Dumai.(Tim/Red-ANC)