DUMAI,Autenticnews.co,-
Sidang perkara perdata , Nomor 17/Pdt.Bth/2025/PN Dumai, terkait permasalahan lahan Antara Zailani dengan PT Energi Unggul Persada (EUP) Jum’at 4 Juli 2024 dihadiri puluhan Awak media.
Sidang lapangan bantahan permohonan sita eksekusi oleh pemohon dalam hal ini pihak PT Energi Unggul Persada yang dilakukan pihak termohon, Zailani Bin Abdul Aziz melalui kuasa Hukumnya , Raja Junaidi SH, dan Indrayani SH, sempat terjadi adu argumentasi dengan pihak pengadilan negeri Dumai Kelas 1 A di wakili Liberty Oktavianus Sitorus SH, MH yang juga sebagai Hakim Ketua pada perkara tersebut.
Awalnya Kuasa Hukum Zailani bin Abdul Azis, meminta Gelar perkara persidangan lapangan di mulai dari Pinggir Jalan lubuk gaung, tepatnya persimpangan jalan nelayan, karena akses yang akan dilalui ke objek gelar perkara, namun Pihak Pengadilan Negeri Dumai meminta langsung ke lokasi sesuai amar putusan PN yang di sengketakan.
Saat menuju lokasi lahan perkara yang diminta oleh Pihak Pengadilan Negeri Dumai, di ikuti oleh puluhan Awak media, terlihat aktivitas penimbunan Jalan pemerintah yang sumber dananya dari dana APBD Kota Dumai memakai Tanah liat.
Penimbunan jalan tersebut terpantau Tim media Autenticnews.co mulai dari jalan nelayan milik pemerintah kota Dumai sampai ke perusahaan PT Energi Unggul Persada.
Diantara jalan nelayan menuju perusahaan PT EUP, ditemukan Cerocok batang kelapa di tancapkan pada pinggiran Sungai yang diduga areal kawasan hutan mangrove, yang selama ini di gunakan masyarakat jalan lintas keluar masuknya kapal kapal ikan kecil milik masyarakat.
Dengan dipasangnya Cerocok batang kelapa di pinggiran sungai tersebut, aktivitas nelayan terganggu , akibat penyempitan aliran sungai, sehingga kapal kapal ikan masyarakat yang melintas di aliran sungai tersebut tidak bebas keluar masuk”, ujar salah satu tokoh masyarakat.
Selain penyempitan aliran sungai yang ada di areal hutan mangrove, Tim pewarta menemukan limbah yang di duga milik PT Energi Unggul Persada, menggenagi kawasan hutan mangrove menuju Pantai yang mengakibatkan kayu kayu di areal mangrove tersebut banyak mati.
Dengan Adanya kerusakan hutan kawasan mangrove di Kelurahan Bangsal Aceh, Darwis Mohammad Saleh, Ketua LSM Pecinta Alam Bahari Meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, untuk segera turun ke lapangan melihat kondisi kawasan hutan Mangrove yang berangsur angsur punah”, tutupnya. (Tim/Red-ANC)