Kasus Sungai Nerbit Kecil Bakal Digugat BWSS III Surati Dirjend SDAKementerian PUPR

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,

Kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas group Lubuk Gaung Sungai Sembilan tanpa izin melanggar PP No.39 Tahun 2011 Tentang Sungai dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH sebab PT. OSM dengan beraninya menimbun Sungai Nerbit Kecil mengganti dengan parit kecil, menyebabkan banjir dan kerusakan ekosistim, sebagai konsekwensi akibat penutupan sungai tersebut PT.OSM bakal digugat.

Bahwa “merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil menjadi parit merupakan tindakan illegal”, bedasarkan “Perda 05 Tahun 2017” Jika PT. OSM tidak mematuhi perintah pemulihan lingkungan bisa berimplikasi hukum, “izin usaha bisa dicabut”, demikian informasi ini dibagikan warganet Selasa, (15/07/2025).

Penimbunan Sungai Nerbit Kecil dilakukan tahun 2016 silam oleh PT. OSM. meskipun telah dilaporkan Namun proses penegakan hukum terhadap PT.OSM terkesan lamban sehingga menjadi tanda tanya warganet, ada apa dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemko Dumai terkhusus BWSS III Pekanbaru bahwa hingga hari ini kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil terkesan “jalan ditempat, alias abu-abu”, lanjut netizen lagi.

Untuk mengetahui indikasi lambannya proses penegakan hukum kasus penutupan Sungai Nerbit Kecil. Ketua Tim Rekomlek Balai Wilayah Sungai Sumatera III Reno Diah Putri. ST,

Ketika dikonfirmasi Tim awak media ini melalui WhatsApp Senin, (14/07/2025) terkait tindak lanjut “Laporan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN)” Lubuk Gaung yang mempersoalkan penimbunan Sungai Nerbit Kecil dan menuntut pemulihan Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala”, menurut Reno Diah Putri bahwa BWS III terkait hal itu “telah menyurati Dirjend Sumber Daya Air Kementerian PUPR. “saat ini kami menunggu balasan surat dari pusat (Jakarta) karena untuk pengalihan alur (penutupan sungai) perizinannya dipusat langsung pak”.

Namun, Reno tidak merinci surat yang disampaikan ke Dirjend SDA Kementerian PUPR dimaksud, Reno juga menyebutkan “sudah kami sampaikan kembali sewaktu kami desak pusat” ujar Reno lagi.

Bahwa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT.OSM terkait mengalih fungsikan sungai tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 114 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sanksi pidana maksimal “1, tahun dan denda Rp.1 miliar“,

kemudian sanksi berikutnya UU No.32 Tentang PPLH “Pasal 98 dan Pasal 97” Penjara maksimal “10 tahun, dan denda Rp.10 miliar”, bagi korporasi yang merusak lingkungan dan jika pelanggaran dilakukan oleh Pengurus Perusahaan mereka juga bisa dipidana berdasarkan “UU No.26 Tahun 2007” tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan tanpa izin dapat dikenakan “sanksi pencabutan izin usaha”.

Berbagai sumber yang dirangkum awak media ini menyebutkan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil AMN telah mempersiapkan sejumlah Pengacara dari Jakarta yang akan melakukan gugatan perdata menuntut “ganti rugi” ke Pengadilan Negeri dan pemulihan Sungai Nerbit Kecil.

Sebab PT. OSM hingga hari ini belum memperlihatkan iktikad baiknya terkait kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem, yang menjadi momok bagi masyarakat sekitar perusahaan Sinar Mas group.

Kasus penutupan Sungai Nerbit Kecil telah diupayakan AMN melalui laporan ke Polres Dumai ke Dinas LH Dumai dan DPRD Dumai Oktober 2024 dan Dinas LHK Provinsi Riau dan BWSS III, meski jauh dari harapan, tampaknya AMN “tak patah arang” perjuangan AMN berlanjut. “Dinegeri ini tak ada yang kebal hukum”. AMN menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri “pengacara sudah kita siapkan” ujar sumber AMN. (Tim/ANC -S.Purba).