Ahliwaris Jan Joseph Moningka,Melapor pada LBH CCI DPD Dumai Minta Pendampingan Urusan Hukum

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Sebidang tanah berukuran panjang 102 meter ,lebar 56 ,9 m Sesuai surat Akte Jual beli no.195/AJB/DT /1982 adalah milik Jan Joseph Moningka ( almarhum) terletak di RT 15 kelurahan bukit Batrem kecamatan Dumai Timur kota Dumai diduga dikuasai pihak lain kurang lebih 30 Meter, Tanah tersebut diduduki bangunan Gudang milik Salah seorang Toke berinisial A.

Keterangan diperoleh,tanah Jan Joseph Moningka seluas 5804,92 meter persegi,sudah pernah di ukur ulang oleh pihak kelurahan,sehingga ketahuan kondisi tanah tersebut ada kurang lebih 30 Meter di duduki bangunan Gudang milik Salah seorang Pengusaha di Dumai ujar M Tohar Sipahutar pada wartawan autenticnews.co

M Tohar Sipahutar selaku pemegang Surat Kuasa dari Ida Clara J Mamoto selaku Ahliwaris Jan Joseph Moningka ( almarhum) turun kelokasi tanah tersebut pada Selasa ( 15/7/2025) bersama LBH CCI kota Dumai .

Saat ini kondisi bangunan Gudang sudah masuk menduduki tanah Jan Joseph moningka , sebut M Tohar Sipahutar melapor ke pada Ketua LBH CCI Dumai .tanah ini sudah terbilang terkendala di jual pada pembeli karena bersentuhan dengan bangunan gudang milik pihak Lain terang Tohar .

Karena itu , kita mohon agar masalah ini bisa di Mediasi Pemerintah kelurahan bukit batrem, maupun Camat Dumai Timur . agar dapat jelas, dasar apa? Gudang tersebut di bangun masuk ke area tanah milik Jan Joseph Moningka , ” ini sudah se enak nya saja mereka menguasai tanah orang lain ” kata M Tohar Sipahutar Pada Wartawan Media ini, didampingi Ketua Y LBH CCI kota Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE.

Untuk bisa mendapat ada titik terang terkait masalah yang diduga akibat ulah pihak Toke atau pemilik Gudang tersebut, karena itu kami berharap ada kejelasan dari pemilik Gudang tersebut,dan kami pihak ahliwaris mohon pendampingan Hukum kepada LBH CCI Dumai, untuk mendampingi pihak Ahliwaris mengurus masalah tanah Jan Joseph Moningka karena diduduki bangunan Gudang permanen tersebut, nantinya kita minta agar kelurahan dan kecamatan Dumai timur mengukur ulang kembali tanah Warisan Jan Joseph Moningka tersebut tegas M Tohar Sipahutar.

Penelusuran Awak media, pemilik bangunan gudang tersebut adalah seorang pengusaha di Dumai .dan informasi di rangkum dikantor kelurahan Bukit batrem , pemilik Gudang itu pernah datangi kelurahan bukit batrem untuk mengurus surat tanah miliknya, tetapi kelurahan tidak bisa menerbitkan surat tanah tersebut ,lantaran tanah konsesi PT C P I sebut Sumber yang layak dipercaya di kantor kelurahan bukit batrem, Selasa (15/7/2025) .

Pemilik gudang berinisial A, belum dapat di hubungi guna di konfirmasi, karena Alamat dan nomor telepon nya belum di ketahui, jadi kasus tanah Jan Joseph Moningka ini terus di monitor Wartawan autenticnews.co.( R D S/ANC ).