Terkait Tanah JanJoseph Moningka; RT 15 Kel Bukit Batrem , “Hamdani , akan turun tangan Lacak pemilik Gudang

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Terkait kasus tanah yang disoroti pemberitaan sejumlah media, kini menjadi perhatian banyak pihak di Dumai, konon persoalan penyerobotan tanah milik warga di wilayah kota Dumai , kian terkuak kepermukaan, seperti tanah Warisan Jan Joseph Moningka terletak di RT 15 kelurahan bukit batrem kecamatan Dumai Timur,kurang lebih 30 meter di duduki bangunan Gudang milik salah seorang pengusaha di Dumai, diduga ” IMB bangunan Gudang tersebut” , tidak jelas .

Berdasarkan keterangan dirangkum Tim Media, bahwa bangunan Gudang yang ada di dekat tanah jan joseph Moningka, sudah lama terbangun Dan di fungsikan, sebagian dari bangunan gudang itu kurang lebih 30 meter berada di atas tanah milik jan joseph Moningka, kondisi ini , bisa memicu timbul masalah ,kini ahliwaris janJoseph Moningka sangat keberatan, sebab diatas tanah jan joseph moningka ditemukan barang besi alat berat yang sudah berupa jadi besi tua.

Anehnya, barang besi berupa alat berat itu Entah siapa pemiliknya kita tidak tahu ujar M Tohar Sipahutar memperjelas pada Wartawan autenticnews.co, ini barang tergolong sudah jadi barang bekas , sudah berupa seperti besi tua , kita nanti minta pada pemiliknya supaya di geser.

Itu barang besi besi , harus di pindahkan ke lokasi lain, Jangan tanah orang lain di jadikan tempat untuk penumpukan barang besi besi itu , bisa diletak di atas tanah pemilik Gudang tersebut, sebab barang besi yang sudah tidak layak pakai jadi merusak pandangan pihak yang ingin membeli Tanah ini tegas Muhammad Tohar Sipahutar saat berada dilokasi tanah objek perkara itu, ini barang harus segera disingkir kan ujar Sipahutar selaku pihak Dari Ahliwaris Ida Clara Junisia Mamoto yang merupakan Ahliwaris Jan Joseph Moningka (almarhum) itu.

Dikatakan, Tidak ada pemberitahuan, asal letak saja barang nya di tanah orang lain, lagi pula ,bagian dari bangunan gudang tersebut di dudukkan diatas tanah jan joseph Moningka, Dimana terlihat Bagian dari bangunan Gudang tersebut sepanjang kurang lebih 30 meter menduduki tanah jan joseph moningka, ini tindakan tidak dapat ditolerir,karena membangun gudang masuk ke atas tanah milik orang lain (Jan Joseph Moningka ) ujar M Tohar Sipahutar selaku penerima dan pemegang Surat Kuasa penuh dari Ida Clara Junisia Mamoto , Ahli Waris Jan Joseph moningka itu.

Sementara Ketua RT 15 kelurahan bukit batrem kecamatan Dumai Timur , Hamdani yang di Hubungi Ketua LBH CCI kota Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE bersama Awak media ini ,juga didampingi M Tohar Sipahutar Rabu (16/7 ) ketika ditanya RT Hamdani , soal keberadaan Gudang dan besi alat berat berupa sudah tergolong besi tua ditemukan di letak di atas tanah Jan Joseph moningka.

Saya tidak mengetahui Siapa pemilik Gudang tersebut ujar Hamdani, termasuk besi besi menyerupai seperti besi tua itu, juga saya tidak tahu pemilik nya ujar RT Hamdani Rabu 16/7/2025 ,di kediaman nya di pemukiman warga di Danau buatan Kelurahan bukit batrem Kec Dumai Timur. Saya akan turun kelokasi besok mencari tau Siapa Pemilik Gudang tersebut jawab Hamdani pada Wartawan ajtenticnrws.co yang dikonfirmasi Rabu (16/7/2025 ) Lanjut Hamdani , bahwa pihak nya juga sudah di telepon oleh Kelurahan Bukit batrem pada Selasa kemaren (15/7/2025 ).

Besok saya turun ke lokasi tanah tersebut tutup RT Hamdani.sampai berita ini di expos, Kabid Perizinan di Pemko Dumai belum dikonfirmasi terkait pembangunan Gudang yang berdiri permanen bersentuhan dengan tanah Jan Joseph Moningka tersebut”Ikuti berita berikut nya,(Rudi D Sirait/ANC) .