KAMPAR,Autenticnews.co,-
Ratusan Kepala Madrasah se-kabupaten Kampar, merasa terbebani dengan pungutan iuran yang di lakukan (Arjuni) Ketua Forum Kelompok Kerja Madrasah (KKM) modusnya, bayar Iuran untuk biaya Konsumsi dan akomodasi kegiatan Sosialisasi PMA 58 Kepala kantor Kementerian Agama dan Kasi Penmad Kabupaten Kampar.
Iuran yang di bebankan kepada seluruh Kepala Madrasah se-kabupaten Kampar di sampaikan melalui pembicaraan dalam aplikasi group WhatsApp kepala madrasah se-kabupaten Kampar, sebesar Rp 375.000 bagi madrasah swasta dan Rp 500.000 bagi madrasah Negeri.
Saat pewarta mengkonfirmasi (Masnur) kasi Penmad kementrian agama Kampar melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait dengan adanya informasi bahwa Kakan Kemenag dan Kasi Penmad melakukan Pungutan (iuran ) kepada seluruh Kepala Madrasah se-kabupaten Kampar , gunanya untuk biaya konsumsi dan akomodasi dalam hal , Sosialisasi PMA 58 yang diselenggarakan di Kelompok Kerja Madrasah (KKM) se-kabupaten Kampar.
Masnur ( Kasi Penmad) membantah, kami tidak ada memberikan arahan secara tertulis, maupun secara lisan kepada Kepala madrasah, untuk membayar iuran dalam acara kegiatan sosialisasi tersebut apalagi menentukan angka, jika adapun kepala madrasah mengumpulkan biaya konsumsi dan akomodasi, itu kesepakatan Mereka”, ujarnya Masnur.
Selanjutnya Tim pewarta konfirmasi, Arjuni Ketua Forum Kelompok Kerja Madrasah (KKM) melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait dengan pembayaran iuran untuk konsumsi dan akomodasi kegiatan sosialisasi Kakan Kemenag dan Kasi Penmad Kampar sesuai data yang dijadwalkan.
Ketua Forum KKM menjelaskan,”Saya tdk pernah mengarahkan utk memungut biaya pada madrasaah 2 lain, itu murni kesepakatan mereka dlm 1 induk KKM, dan Di dlm induk KKM itu, mereka membawahi beberapa madrasah (ada yg 6 madraasah dlm 1 induk KKM dll)madrasah2 ini lah yg bersepakat” Jelas Arjuni.
Dengan adanya, keluhan Kepala Madrasah terhadap iuran yang dibebankan kepada kepala madrasah se-kabupaten Kampar, yang jumlahnya Rp 375,000 bagi Madrasah swasta, dan Rp 500.000, bagi Madrasah Negeri, gunanya hanya untuk biaya konsumsi dan akomodasi, ada dugaan syarat untuk mencari keuntungan oleh oknum oknum tertentu.
Dalam hal ini, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Ahmad Riski Harahap, Meminta kepada Aparat penegak Hukum Kabupaten Kampar, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Penmad maupun Ketua Forum Kelompok Kerja Madrasah kabupaten Kampar, karena iuran yang dilakukan Kasi Penmad dan KKM terhadap Kepala Kepala Madrasah, diduga ada indikasi untuk meraup keuntungan pribadi.(Tim)