Lagi Lagi Kemenag, Kumpulkan Dana Iuran Dari Ratusan Kepala Madrasah Se-kabupaten Kampar

Oplus_131072

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Ratusan Kepala Madrasah se-kabupaten  Kampar, merasa  terbebani dengan pungutan iuran yang di lakukan (Arjuni) Ketua Forum Kelompok Kerja Madrasah (KKM) modusnya,  bayar Iuran  untuk biaya Konsumsi dan akomodasi  kegiatan Sosialisasi PMA 58  Kepala kantor Kementerian Agama dan Kasi Penmad  Kabupaten Kampar.

Iuran yang di bebankan kepada seluruh Kepala Madrasah   se-kabupaten Kampar di sampaikan melalui pembicaraan dalam aplikasi group WhatsApp kepala madrasah se-kabupaten Kampar, sebesar Rp 375.000  bagi madrasah swasta dan Rp 500.000 bagi madrasah Negeri.

Saat pewarta mengkonfirmasi (Masnur) kasi Penmad kementrian agama Kampar melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait dengan adanya informasi  bahwa Kakan Kemenag dan Kasi Penmad melakukan Pungutan  (iuran )   kepada seluruh Kepala Madrasah se-kabupaten Kampar , gunanya untuk biaya konsumsi dan akomodasi  dalam hal , Sosialisasi PMA 58  yang diselenggarakan di Kelompok Kerja Madrasah (KKM) se-kabupaten Kampar.

Masnur ( Kasi Penmad) membantah, kami tidak ada memberikan arahan secara tertulis, maupun secara lisan kepada Kepala madrasah,  untuk membayar iuran  dalam  acara kegiatan sosialisasi tersebut apalagi  menentukan angka, jika adapun  kepala madrasah mengumpulkan biaya konsumsi dan akomodasi, itu kesepakatan Mereka”, ujarnya Masnur.

Selanjutnya Tim pewarta konfirmasi, Arjuni Ketua Forum Kelompok Kerja Madrasah (KKM)    melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait dengan pembayaran iuran untuk konsumsi dan akomodasi kegiatan sosialisasi Kakan Kemenag dan Kasi Penmad Kampar sesuai data yang dijadwalkan.

Ketua Forum KKM menjelaskan,”Saya tdk pernah mengarahkan utk memungut biaya pada madrasaah 2 lain, itu murni kesepakatan mereka dlm 1 induk KKM, dan Di dlm induk KKM itu, mereka membawahi beberapa madrasah (ada yg 6 madraasah dlm 1 induk KKM dll)madrasah2 ini lah yg bersepakat” Jelas Arjuni.

Dengan adanya, keluhan Kepala Madrasah terhadap iuran yang dibebankan kepada kepala madrasah se-kabupaten Kampar, yang jumlahnya Rp 375,000 bagi Madrasah swasta, dan Rp 500.000, bagi Madrasah Negeri,  gunanya hanya untuk biaya konsumsi dan akomodasi, ada dugaan  syarat untuk mencari keuntungan oleh oknum oknum  tertentu.

Dalam hal ini, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN)  Ahmad Riski Harahap, Meminta kepada Aparat penegak Hukum  Kabupaten Kampar,  untuk segera melakukan  pemeriksaan  terhadap Kasi Penmad maupun Ketua Forum Kelompok Kerja Madrasah kabupaten Kampar,  karena iuran yang dilakukan Kasi Penmad dan KKM  terhadap Kepala Kepala Madrasah, diduga ada indikasi untuk meraup keuntungan pribadi.(Tim)