DUMAI,Autenticnews.co,-
Terkait tanah Antonius Sihole, seluas 1250 ,M2 yang terletak di Jl Gatot Subroto RT 01 kelurahan bukit timah kecamatan Dumai barat kota Dumai , sudah 14 tahun di kuasai . kini, tanah tersebut justru di klem oknum pangusaha berinisial HS .sementara tanah HS terletak di kelurahan Bukit Datuk yang di beli dari Muslim.
Berdasarkan data dan keterangan di rangkum tim pewarta dari narasumber, Letak tanah Antonius Sihole yang akrab di sapa Pak Limbong, di perjelas oleh Kamaruddin, salah satu dari pelaku tebas tebang tanah yang dibeli Antonius Sihole seluas 1250 M2. tanah Antonius Sihole terletak di wilayah kelurahan bukit timah ujar Kamaruddin. ,pada saat temu Pers hari Sabtu (9/8/2025) di jalan Sukajadi Dumai
Pihak yang mengetahui letak tanah Antonius Sihole, Kamaruddin menegaskan tidak ada nama Muslim di kelompok tebas tebang Pawang Gabet, tanah yang terletak kelurahan bukit timah kami tebas tebang tahun 1982 yang di ketuai Pawang Gabet”,kata Kamaruddin.
Lanjut Kamarudin, Untuk diketahu bahwa tanah yang di beli antonius Sihole berada di dalam kelompok Pawang Gabet, nama muslim tersebut tidak ada di dalam kelompok yang kami tebas tebang yang di ketuai Pawang Gabet”,kata Kamaruddin.
Sesuai keterangan di himpun, setelah tahun 2024 tanah yang dikuasai Pak Limbong ( Antonius Sihole ) selama 14 tahun , justru di klem oleh oknum pengusaha berinisial HS.” Tanah tersebut milik HS sesuai Surat Sertifikat ( Tanda Bukti Hak ) yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis tanggal 4 Nopember tahun 1997 “. sertifikat itu nama pemilik Drs Bachtiar Helmi, hak milik no , 185, dengan lokasi tanah di Desa Bukit datuk kecamatan Dumai barat.dengan luas 10, 780 M2.
fakta tertera di serifikat tersebut , tanah HS terletak di kelurahan bukit datuk. Dalam hal ini tidak ada kaitan tanah HS dengan tanah Antonius Sihole ” . Dan ini sangat Aneh dan tidak dapat diterima akal sehat” kata Antonius Sihole, karena letak tanah HS sesuai Sertifikat yang dia miliki terletak di Kelurahan Bukit Datuk. “justru malah dengan se enak nya saja dia meng klem tanah saya” .sementara Tanah dia,sesuai sertifikat tahun 1997,letak tanah dia sesuai tertulis di Sertifikat nya terletak di kelurahan bukit Datuk. ” Ini sudah sangat keliru ” kata Antonius, dan ini keterlaluan ,”saya pula dilaporkan ke Poda Riau . Untuk ini kita siap melawan, Hadapi dengan jalur hukum yang berlaku”, sebut nya.
lagi pula, Fakta tanah yang saya beli, surat AJB tahun 1988 letak tanah di kelurahan bukit timah.hingga di tingkatkan suratnya ke SKGR tahun 2011 letak tanah tersebut tetap di kelurahan bukit timah . adanya Klem dari HS itu tidak dapat kita terima, bahkan saya sudah di adukan ke Polda Riau, ” untuk itu saya keberatan ,maka saya siap menghadapi sesuai Jalur Hukum tegas Antonius Sihole di hadapan sejumlah Wartawan media daerah dan media Pusat Sabtu (9/8/2025).
Sesuai keterangan di rangkum pada Sabtu (9/8) bahwan laporan / pengaduan HS yang di tangani Pihak Aparat Hukum Polda Riau itu juga menyeret tiga Orang yang lain juga jadi tersangka ” diantaranya Kamaruddin, Agus Salim dan Nur Effendi.karena terkait surat menyurat atas pembelian tanah tersebut kata Agus Salim dan Nur Effendi.
Menurut Nur Effendi ,dia ada surat kuasa untuk menjual tanah Nila Kusuma Nasution ,seluas 17 meter x 170 meter kata nya pada awak media Jumat 8/8/2025 Surat kuasa dari Supriadi selaku Suami Nila Kusuma Nasution , kuasa di beri kepada saya untuk menjual tanah Nila Kusuma Nasution. Uang ganti rugi tanah tersebut sudah saya serahkan kepada Nila kusuma Nasution, katanya, ” Nila Kusuma Nasution secara Lisan ada kuasa kepada saya menyelesaikan urusan jual beli tanah nya itu terang Nur Effendi.
” Intinya , letak tanah Antonius Sihole yang di beli tahun 2011 berada di wilayah hukum kelurahan bukit timah . Terdaftar di kelurahan Bukit timah dan terdaftar di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai ( RDS/ANC).