SOLOK,Autenticnews.co,-
Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Tigo Lurah Bajanjang, Nagari Simanau, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kian marak dan dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Warga mendesak pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang dinilai merusak ekosistem itu.
Dari keterangan yang dihimpun Tim Media dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas pertambangan disebut dikendalikan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Jorong Edis. Puluhan alat berat tampak beroperasi siang dan malam, mengeruk tanah dan batuan untuk memperoleh butiran emas. Kegiatan tersebut tidak hanya menimbulkan lubang-lubang besar di perbukitan, tetapi juga mengancam kelestarian hutan serta mencemari aliran sungai yang digunakan masyarakat sekitar.
“dengan banyaknya kerusakan lingkungan di wilayah tersebut, sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun tangan. Karena Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya di Simanau, Selasa (23/9).
Untuk diketahui , Berdasarkan ketentuan yang berlaku, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dimana Pasal 158 UU Minerba jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dengan banyaknya penambang liar di wilayah tersebut, Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung. Mereka berharap Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. segera menurunkan tim untuk menertibkan lokasi tambang, sekaligus menindak tegas oknum oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“hal ini, Kami dari masyarakat mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar sumber lain.
Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat, Rizal Fahmi, menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius. Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.
“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Solok belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum mereka.
Tunggu berita selanjutnya (Amir/Tim/ANC)