PALUTA,Autenticnews.co,-
Kepala Desa Hiteurat, kecamatan Halongonan, kabupaten Padang lawas Utara (PALUTA) Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan korupsi dalam Pengelolaan Dana Tahun 2023 dan 2024Ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang di himpun Tim pewarta Autenticnews.co dari berbagai narasumber, bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Hiteurat, di duga tidak tepat sasaran yang diprioritas kan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dimana menurut narasumber yang namanya tidak bisa ditulis dalam pemberitaan ini, menyampaikan bahwa anggaran Dana Desa yang terdapat dalam data laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa hiteurat di tahun 2023, ada kegiatan pembangunan jalan rabat beton dengan nilai anggaran sebesar Rp 197 juta rupiah.
Menurut sepengetahuan masyarakat Desa hiteurat dan Warga masyarakat Desa tetangga , pembangunan Jalan rabat di Desa Hiteurat, berada di lokasi kebun pribadi Kepala Desa, yang tidak ada kaitannya dengan akses jalan menuju pemukiman maupun jalan akses menuju kebun masyarakat.
Kemudian di tahun yang sama di tahun 2023, dalam data terdapat kegiatan pengadaan cctv dengan nilai anggaran sebesar Rp 35 juta lebih, menurut pengakuan Warga dan hasil investigasi Tim Media autenticnews.co , cctv tersebut ditemukan di rumah Kepala Desa.
Berdasarkan data dan jumlah anggaran untuk pengadaan Cctv tersebut, menimbulkan asumsi adanya dugaan Mark up, yang berpotensi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kemudian di pengelolaan dana Desa tahun, 2024, dalam data pengelolaan Dana Desa hiteurat, terdapat penggunaan anggaran untuk kegiatan lembaga adat dengan nilai anggaran sebesar Rp 50 juta.
“Dari keterangan masyarakat yang di himpun Tim pewarta, Ketua lembaga adat di Desa Hiteurat itu adalah Kepala Desa itu sendiri, jadi yang mengelola anggaran dana Desa itu semuanya ya, Kepala Desa itu sendiri,” ucap Warga.
Anehnya lagi, Kepala Desa Hiteurat ini, sangat banyak merangkap jabatan, bahkan prangkat Desanya di monopoli oleh keluarga keluarga dekatnya, yang Jelas menurut sepengetahuan kami, Ketua Lembaga Adat hiteurat dia juga, Ketua pemuda dia, sekretaris istrinya, artinya anggaran Dana Dana Desa itu masyarakat tidak tahu, berapa jumlah Dana yang masuk ke desa, dan berapa dana untuk pembangunan infrastruktur, masyarakat tidak tau itu, karena Kepala desa tidak transparan kepada masyarakat”, Ujarnya.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun kebawah untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, terkait penggunaan Dana Desa di Desa Hiteurat,” ucapnya.
Berdasarkan informasi masyarakat yang didukung dengan data penggunaan anggaran Dana Desa, diduga tidak tepat sasaran dan pengelolaan nya tidak transparan.
Kemudian Tim pewarta Coba konfirmasi Dedi (Kepala Desa Hiteurat) kecamatan Halongonan, kabupaten Padang lawas Utara melalui aplikasi WhatsApp pribadinya ke nomor HP 811-6504-XXX, Jum’at 24/10/2024 terkait dengan pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024.
Dengan mengirimkan rincian pengelolaan Dana Desa, mulai dari total dana yang di terima pertahun, rincian penerimaan tahap 1, tahap 2 dan tahap ke 3, sekaligus menunjukkan rincian penggunaan masing masing kegiatan serta jumlah anggaran anggaran masing masing kegiatan.
Namun sampai berita ini ditayangkan Kepala Desa Hiteurat tidak memberikan jawaban yang jelas.
Dengan adanya dugaan Kepala Desa Hiteurat ada indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah.
” Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN ) melalui Udin Simbolon S.H Bidang Hukum ,”meminta kepada aparat penegak hukum di Paluta maupun Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa Dedi Harahap (Kepala Desa Hiteurat) dalam hal pengelolaan Dana Desa Hiteurat tahun anggaran 2023 dan anggaran 2024 yang diduga penggunaan nya tidak tepat sasaran dan Mark up anggaran untuk kepentingan pribadi di beberapa kegiatan”, Tutupnya. (Tim- Red/ANC).












