Diduga Polda Riau dan Gakkum Dinas Kehutanan Riau Tidak Bernyali Berantas Sowmil Milik (W) dan ( L) Seorang PH

Oplus_131072

KAMPAR, Autenticnews.co,-

Begitu gencarnya bencana Banjir Bandang di Tiga Provinsi di Sumatera di duga akibat Pembalakan Liar dan Pembukaan Hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, dan juga akibat pertambangan ilegal sampai sampai menelan korban jiwa ratusan orang, dan Presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto memberikan Atensi kepada Kapolri dan seluruh Gubernur, namun di Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Kampar terus beroperasi tanpa Hambatan.

 

Dari hasil Pantauan tim wartawan di lapangan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar kiri beberapa hari lalu, Pembalakan liar terus berjalan dan hasilnya di tampung disatu Lokasi Sowmil disebut sebut Milik oknum Pengacara Berinisial (L) dari Pekanbaru Riau

Kepala UPT KPH Kabupaten Kampar Ibu Dewi Handayani S.H,.M.H, di Konfirmasi Tim media ini via WhatsApp tentang Pemilik Sowmil Didesa Sungai Sarik, ibu Dewi membenarkan bahwa sesuai laporan masyarakat kepada kami dan Kepala desa sungai sarik itu Milik Oknum Pengacara yang dari Pekanbaru yang berinisial ( L) sebutnya.

Disinggung tentang adanya beberapa waktu lalu tim Dari UPT KPH Kampar Kiri yang turun kelokasi Sowmil milik (L) Oknum Pengacara itu,dan mendapatkan puluhan batang (tual) Kayu Logs hasil Rambahan Liar dari lokasi Kawasan di Desa Sungai Sarik, tetapi tidak di amankan, Kata Kapala UPT KPH Kampar Kiri Ibu Dewi, Kita tidak punya Penyidik dari Gakkum, dan saat itu Pekerja Sowmil melarikan diri, Alasannya

Juga Informasi yang di himpun awak media ini beberapa hari ini,bahwa ada santer di sebut sebut bos Gadang Pemodal Sowmil dan Perambahan liar berinisial (IW) dan Oknum Pengacara Berinisial (L) adalah tangan kanannya.

 

Di tempat terpisah Oknum PH, berinisial (L) 5/12/2025 di konfirmasi Awak media ini, seputar informasi tentang pemilik Sowmill di Desa Sungai sarik, (L) mengakuinya yang pemilik sowmil itu, dan mengelola adek saya, saya semacam Koordinator saja, sebutnya.

Sementara ketentuan yang melarang Membuka sawmill atau industri pengolahan kayu tanpa izin yang sah di Indonesia, hal itu merupakan tindak pidana serius, termasuk dalam kategori perusakan hutan (illegal logging).

Pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara dan denda yang besar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah diberitakan tentang Sawmill dan penebangan liar itu, dengan judul, “Penebangan Liar dan Soumel Bebas Beraktivitas di Desa Sungai Sarik”, tapi sayangnya pihak Aparat penegak hukum dari Polda Riau maupun Gakkum kehutanan tidak ada melakukan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas Sawmill di Desa Sungai sarik kecamatan Kampar kiri tersebut.

Sehingga menimbulkan tanda tanya besar ?

Ada apa dengan Polda Riau dan Gakkum kehutanan ?

Sehingga Sawmill di Desa Sungai sarik bebas beraktivitas mengelola kayu hasil penebangan liar dari kawasan hutan tersebut. (Tim-ANC)