INHU,RIAU, Autenticnews.co,-
Seorang ibu rumah tangga inisial S (41) warga Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau, dilaporkan ke Polisi oleh Kepala Desa (Kades) nya, dengan dalih tuduhan pencemaran nama baik.
Pasalnya, S telah menceritakan tentang dirinya kepada wartawan, yang sebelumnya ia sebagai penerima bantuan Program Keluaga Harapan (PKH) di Desa Semelinang Tebing, namun lima tahun belakangan, S tidak lagi di kategorikan sebagai penerima bantuan PKH.
“Iya pak, sebelumnya sayakan sebagai penerima bantuan PKH di Desa saya, namun selama hampir lima tahun belakangan, saya tidak lagi menerima bantuan itu. Selaku masyarakat awam, sudah tentu ini menjadi pertanyaan bagi saya pak,” ucap S kepada tim media, Selasa (16/12/2025).
Selanjutnya, saya bertanya kepada seorang wartawan yang saya kenal, barangkali dia tau tentang aturan penerimaan bantuan PKH itu, kenapa saya tidak menerimanya lagi. Saya menjawab semua yang dipertanyakan wartawan itu tentang, apa-apa yang saya ketahui dan siapa saja yang menerima bantuan di Desa saya, baik PKH maupun BLT. Sebagai masyarakat awam, saya menyebutkan nya.
Ternyata hal itu dijadikan pemberitaan di media online oleh wartawan tersebut. Lalu Kades Simalinang Tebing tidak terima, dan melaporkan saya ke Polisi, katanya saya telah melakukan pencemaran nama baiknya.
“Saya takut dilaporkan oleh Kades saya ke Polisi. Katanya saya telah melakukan pencemaran nama baiknya. Saya takut pak, karena Kades itu orang banyak duit,” jelas S kepada tim media.
Selain itu, ihwalnya saya mengetahui bahwa saya telah dilaporkan ke Polisi oleh Kades, melalui Bhabinkamtibmas Desa Semelinang Tebing yang menelpon saya. Katanya saya telah melakukan pencemaran nama baik kades, dan ia mengatakan saya bisa dipenjara kalau tidak menghapus pemberitaan yang diterbitkan wartan itu. Saya bisa mendapatkan hukuman penjara sama dengan hukuman pelaku narkoba kata bhabinkamtibmas.
“Saya sangat takut pak kalau saya dipenjara, anak saya masih kecil. Berkali-kali bhabinkamtibmas menelpon dan mendatangi saya terus, mempertanyakan dan meminta saya untuk menghapus berita itu, sementara saya tidak tau bagaimana caranya. Sering dia mengatakan kalau tidak dihapus saya bisa dipenjara,” ungkap S warga Desa Simalinag Tebing yang terlihat ketakutan.
Kepala Desa Semelinang Tebing Rismalinda, membenarkan, kalau ia telah melaporkan ke Polisi, salah seorang warganya yang protes masalah bantuan, yang dialokasikan melalui usulan Desa. Menurut dia, warganya insial S itu telah melakukan pencemaran nama baiknya.
“Betul, saya telah melaporkan S ke Polisi, karena dia telah memberikan keterangan dan menaikan ke berita tentang bantuan Desa. Sebelumnya dia mendapatkan bantuan juga, seperti beras dan telor,” kata Kades saat dihubungi tim media melalui selulernya.
Lanjut Kades menjelaskan, kalau dia (S) tidak lagi mendapatkan bantuan, kita sebagai pemerintahan Desa kan hanya mengusulkan ke Dinas, nanti orang itu yang turun ke Desa beberapa orang masyarakat yang bisa menerima bantuan, kenapa saya diberitakan.
Dihari yang sama, Bhabinkamtibmas Desa tersebut ketika dihubungi tim media melalui sambungan selulernya, saat dimintai keterangan, dia mengatakan benar kalau warga Desa Semelinang Tebing inisial S dilaporkan oleh Kepala Desa, dengan sangkaan pencemaran nama baik.
“Masalah BLT, tiga tahun sebelumnya S mendapatkan bantuan, setelah itu tidak dapat lagi. Masalah bantuan itu kan diketahui RT/RW yang menilai layak menerima bantuan, setelah itu dilaporkan Desa dan diteruskan ke pusat, itukan kepusan pusat,” kata Bhabinkamtibmas.
Karena suami S sudah bekerja di perusahaan, S tidak lagi menerima bantuan. S memberikan keterangan kepada awak media dan menaikan berita yang menjelek-jelekkan kades. Jadi Kades itu kan pejabat pemerintah, diberitakan seperti itu, ya merasa nama baiknya dicemarkan.
“Saya juga telah menyampaikan kepada S, kalau kepala Desa itu sebagai pejabat pemerintah, kalau diberita kan seperti itu, tentu ia tidak terima”, tutupnya.(Tim-ANC)












