Empat Kawanan, Diduga Pencuri Buah Kelapa Sawit di Inhu Terancam Masuk Bui

INHU,Autenticnews.co,-

Empat orang pria diduga kawanan pencuri sawit milik korban pelapor Edward Mangatas Lumbantobing (54) di Desa Lubuk batuTinggal, Kecamatan Lubuk batu Jaya (LBJ) kabupaten Indragiri hulu (INHU) provinsi Riau, di Polisikan ke Mapolres Inhu, Minggu 9/2/2026.

Berdasarkan STTL nomor 29/II/2026/Riau/Res-Inhu dari SPKT, empat orang kawanan terlapor berinisal EM warga Pekanbaru dan tiga orang lainnya warga kecamatan LBJ inisial AB, JO dan RU.

Keempat orang terlapor berurusan dengan Polisi setelah kena OTT sedang memanen di kebun kelapa sawit milik pelapor di jalan Blok B dan C di Desa Lubuk batu Tinggal Sabtu 7/2/2026 perkiraan kerugian lebih kurang Rp.7 juta.

Permasalahan ini”Sudah kami laporkan, laporan itu merujuk pada pasal 476 KUHP yang menyatakan setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana paling lama 5 tahun karena pencurian,” sebut pelapor, Selasa 10/2/26″, jelasnya.

Terpisah, Rudi walker Purba selaku Humas kebun mejelaskan pada pewarta Autenticnews-co, kronologi pencurian sawit hari Sabtu kemaren, diketahuinya ada pencurian, kami sedang memantau kebun tersebut, pada saat kami melakukan pemantauan, kami melihat langsung aksi panen oleh empat orang kawanan terlapor, lalu kami memberitahu aksi pencurian ke pemilik kebun hingga akhirnya berujung laporan Polisi.

“Sepertinya, aksi pencurian ini dikoordinir terlapor warga Pekanbaru berinisial EM. Sedangkan dua orang lainnya diduga eks Napi warga kecamatan Peranap dan warga kecamatan Kelayang, namun keduanya tidak masuk dalam laporan Polisi, karena ada dugaan ke-dua orang itu bertindak sebagai bodyquard terlapor,” ucap Rudi.

Kepada Rudi, kawanan terlapor nekat melakukan panen kebun milik korban hanya karena terlapor menerima surat kuasa untuk melakukan aksi panen dari pihak ketiga. “Katanya mereka punya surat kuasa, pada hal kebun ini milik pelapor sejak tahun 1995,” paparnya.

Anehnya, kata Purba lagi, setelah 30 tahun kebun seluas 42 hektar tersebut dikuasai oleh pelapor, malah ada oknum-oknum yang mengklaim bahwa Kebun milik kubu terlapor dan nekat memanen kebun tersebut sejak Oktober tahun 2025″, ucap Rudi.

Kuasa hukum pelapor, Renta Simanullang SH turut membenarkan lahan dan kebun milik kliennya dikuasai pelapor dengan alas hak SKT dan SKGR tahun 1995 berdasarkan akta jual yang tertera di kuitansi.

“Klien saya yang beli lahan tersebut, dan menanam sawit hingga akhirnya dipanen hampir 30 tahun, tapi kenapa tiba-tiba terlapor nekat melakukan panen kebun yang bukan miliknya hanya karena surat kuasa dari pihak ketiga,” kecam Renta.

Keterangan foto : Surat putusan pengadilan negeri Indragiri hulu,

Menurut kuasa hukum Renta Manullang SH dan rekan asal Pekanbaru ini, bukti lain tentang kepemilikan kebun, klien tercatat dalam diktum putusa PN Rengat tahun 2017 nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt tentang gugatan keperdataan dari kubu terlapor ditolak hakim PN Rengat, karena gugatan dianggap cacat formil.

Kalau itu putusannya Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) karena cacat formil dan penggugat dibebankan denda,” ungkap Lawyer korban. Berita ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian”, Tutupnya (Tim-ANC)