INDRAGIRI HULU ,Autenticnews.co,-
Aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan 42 Hektar yang masih sengketa di Kabupaten Indragiri Hulu, provinsi Riau, menuai perhatian, Salah seorang yang mengaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), dan terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut, menyampaikan sejumlah keterangan terkait pemanenan di kebun milik Simarmata, Selasa (10/02/2026).
Pak Anto (nama disebut sesuai keterangan narasumber), warga SP5 Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, saat ditemui di kediamannya, menjelaskan bahwa aktivitas pemanenan dilakukan secara berkelompok.
“Kami terbagi ke dalam empat grup. Dalam satu grup terdiri dari lima sampai enam orang untuk melakukan pemanenan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kelompok dapat menghasilkan sekitar dua hingga empat ton TBS dalam sekali panen. Pemanenan dilakukan dua kali dalam satu bulan.
“Dalam satu grup sekali panen kami dapat Sekitar dua sampai empat ton. Namun untuk penjualan buahnya, saya tidak tahu dijual ke mana, karena yang membawa atau menjual ke RAM itu anaknya Saniman yang rumahnya di SP4,” ungkapnya.
Kemudian Pak Anto juga menyebutkan bahwa, hasil panen tersebut digunakan untuk mendukung operasional perjuangan lahan yang sedang disengketakan, dan Ia mengklaim sebagian kecil hasilnya mengalir kepada aparat penegak hukum”, ucapnya .
Dengan adanya Pernyataan berupa pengakuan oleh pak Anto yang melibatkan oknum Aparat penegak hukum mendapatkan bagian dari hasil panen kebun yang masih dalam sengketa tersebut, kami dari tim Media akan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan, seperti apa kebenaran yang disampaikan Pak Anto
“dan untuk lebih jelasnya Hasil panenan Kelapa sawit tersebut dibagi, Sebagian Kami pergunakan untuk biaya makan di sana, serta pengurusan biaya lainnya,” ucapnya.
Permasalahan lahan yang disengketakan, pengakuan Pak Anto, di areal tersebut dia memiliki lahan luasnya sekitar enam hektare, dan Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan pengelolaan dan langkah perjuangan lahan kepada tim yang dipimpin oleh Erwin Munte.
“Kami memberikan hak kepada Erwin Munte untuk mengolahnya, Dari pihak Erwin Munte mengatakan kita harus menguasai lapangan, Kalau kami tidak mengerti soal itu, Intinya sekarang persoalan ini sudah kami serahkan ke tim (Munte dan kawan-kawan), Jadi uang hasil panen itu ke tim,” jelasnya.
Terkait kesepakatan yang dibuat, Pak Anto mengungkapkan adanya perjanjian pembagian lahan apabila sengketa dimenangkan.
“Jika pihak Erwin Munte memenangkan lahan 42 hektare itu, akan dibagi dua, Artinya, Erwin Munte akan mendapatkan 21 hektare,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas panen tidak dilakukan setiap hari, karena terkadang terjadi benturan jadwal antar kelompok, Kadang berbenturan waktu panen antara grup kami, dengan grup lain, ketika terjadi benturan salah satu harus mengalah,” katanya.
Kemudian kami Tim Media coba mengkonfirmasi Pak Munthe, tapi sayang Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Munte maupun pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Dalam hal ini, di minta kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum di kabupaten Indragiri hulu untuk segera menindaklanjuti penyelesaian Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit, terutama lahan yang 42 Hektar yang diakui milik Simarmata,
Jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum maupun pemerintah Indragiri hulu dalam menyelesaikan Sengketa lahan konflik tersebut, kerap memunculkan persoalan baru yang berkepanjangan, baik antarindividu maupun antar kelompok.
Berita ini akan diperbarui setelah adanya konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(Tim-ANC)












