INDRAGIRI HULU, Autenticnews.co,-
Polemik sengketa lahan Simarmata kembali mencuat setelah Aris Syahputra memberikan klarifikasi atas namanya yang disebut dalam dokumen gugatan perdata Pengadilan Negeri Rengat tahun 2017 nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt tentang gugatan keperdataan dari kubu terlapor. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi penjualan lahan sebagaimana yang dituduhkan oleh para penggugat.
Menurut Aris, keterlibatannya di lokasi tersebut semata-mata sebatas pekerjaan teknis berupa tumbang imas (pembersihan lahan), bukan aktivitas yang berkaitan dengan pengalihan hak kepemilikan.
“Saya dulu cuma diminta untuk melakukan tumbang imas oleh seseorang yang bernama Abdul Latif,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (18/2/2026).
Dalam kutipan gugatan disebutkan bahwa para penggugat mengklaim memperoleh lahan dan kebun di wilayah Simarmata setelah terjadi transaksi jual beli antara pihak tertentu dengan sekitar 20 orang penggugat, Namun Aris menolak keras pernyataan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah membahas, menawarkan, apalagi melakukan transaksi penjualan tanah kepada pihak-pihak yang menggugat.
“Itu tidak benar, Saya tidak pernah sama sekali membahas jual beli tanah terhadap 20 orang tersebut, Dari 20 orang yang melakukan gugatan, saya hanya mengenal empat orang, yakni Amri, M. Yatim, Yarli, dan Sutrisno. Kepada mereka pun saya tidak pernah menjual atau menawarkan tanah,” tegasnya.
Nama Aris disebut dalam kesaksian salah satu pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rengat Ketika dimintai tanggapan mengenai keterangan tersebut, Aris memilih berhati-hati.
“Saya nyatakan keterangan yang beliau berikan adalah keliru,” katanya singkat.
Ia juga belum memastikan apakah nama yang dimaksud dalam persidangan benar merujuk kepada dirinya atau kepada orang lain dengan nama serupa.
“Saya belum bisa memastikan apakah Aris yang dimaksud itu saya atau orang lain, soalnya Nama Aris di sini banyak, jadi harus dipastikan dulu agar tidak terjadi kekeliruan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang memberikan kesaksian, Aris menyebut belum ada jadwal pasti, Selain mempertimbangkan kondisi kesehatan pihak terkait, ia juga menilai situasi saat ini belum tepat untuk membuka perdebatan.
“Beliau sedang sakit, dan saat ini juga bulan puasa, Tidak elok kalau sampai menimbulkan perselisihan, Saya melihat ada kerancuan yang perlu diluruskan secara baik-baik,” jelasnya.
Secara hukum, kesaksian yang tidak benar di bawah sumpah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, Ancaman tersebut dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila keterangan palsu merugikan pihak terdakwa dalam perkara pidana.
Meski demikian, Aris menyatakan belum memutuskan langkah hukum apa pun dan masih mengedepankan klarifikasi serta kepastian identitas pihak yang dimaksud dalam persidangan.
Menanggapi informasi bahwa keluarga Simarmata berencana melaporkan dugaan penjualan lahan tanpa hak kepada aparat penegak hukum, Aris menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
“Negara kita negara hukum, Sepanjang itu benar, menurut saya sah-sah saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para penggugat maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut, Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang terkait sengketa lahan dimaksud.(Tim-ANC).












