Pembalakan liar Bebas Beroperasi di Kawasan Hutan Antakkanjadi, Desa Sungai Sarik, Aparat penegak Hukum di Minta Bertindak Tegas

Mobil pengangkut kayu ilegal logging diduga dari kawasan hutan produksi terbatas,hutan lindung dan hutan Produksi di Desa Sungai sarik.

KAMPAR, Autenticnews.co,-

Pembalakan liar ditemukan beroperasi di kawasan Hutan, diduga Hutan Produksi terbatas, Hutan Lindung dan hutan Produksi, tepatnya di wilayah Sungai Sipan dan batang ulak tepatnya di wilayah adat Antakkanjadi, Desa Sungai sarik, kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar provinsi Riau yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Dari pantauan Tim Media Autenticnews.co, dari bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 dan 22 Februari 2026 aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan sungai Sipan dan batang ulak , tampak mobil truk bak terbuka sedang mengangkut kayu bulat menuju penumpukan kayu, tepatnya di kebun Kelapa sawit Milik bogan Sembiring, yang diduga kawasan hutan produksi terbatas.

Santer disebut-sebut, pengusaha kayu yang beroperasi di kawasan hutan kawasan tersebut, menjelaskan bahwa yang membolehkan pembalakan liar di kawasan hutan tersebut, merupakan salah satu tokoh adat yang bernama Maska Afrizal yang di sebut Datuk di Antakkanjadi , Desa Sungai sarik.

Dikutip dari pemberitaan Media Online Anugerahpost.com, ada poin poin dalam pemberitaan tersebut yang menyebutkan bahwa Datuk Maska Afrizal menerima Fee dari pengusaha kayu sebesar dua ratus ribu per mobil.

jika Datuk Maska benar menerima fee Dua ratus ribu rupiah permobil dari pengusaha kayu yang diduga ilegal tersebut, udah merupakan kejahatan terencana, yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, karena memperjualbelikan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Hal ini di minta kepada Aparat penegak hukum untuk menindak tegas, pelaku pengusaha kayu ilegal, dan perambah hutan yang merusak lingkungan hidup.(Tim-ANC)