KAMPAR KIRI, Autenticnews.co,
Penambang Emas Tanpa Izin ditemukan sedang menjalankan Aktivitas menggunakan alat berat Excavator bermerek Sany, di wilayah sungai Sipan dan sungai Batang ulak, dalam kawasan hutan Adat Antakkanjadi Wilayah Desa Sungai sarik, kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, provinsi Riau Sabtu 21 Februari 2026.
Dari pantauan Tim pewarta, di lokasi yang di duga Tambang Emas Tanpa Izin tersebut, ditemukan satu unit Excavator bermerek Sany, sedang melakukan pengerukan tanah untuk di masukkan kedalam bak penyaringan, pemisahan bahan material tanah, krikil dengan Emas, yang di aliri air menggunakan pompa air dan ditampung dengan karpet sebagai penahan Emas.
Beberapa orang pekerja penambang emas tanpa izin tersebut, tampak duduk di atas bak penampungan bahan material, dan dua orang lagi tampak sedang mengatur kelancaran bahan material yang sedang mengalir di atas karpet.
berdasarkan hasil penelusuran tim pewarta, penambangan Emas Tanpa Izin ini, berada dilokasi Kawasan hutan, produksi terbatas, Kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi, yang sudah dihibahkan Oleh Datuk Dari Desa Sungai sarik berinisial Datuk MS.
Dugaan pemberian rekomendasi tambang emas tanpa prosedur lingkungan yang sah disebut-sebut telah membuka jalan bagi ancaman ekologis berskala besar.
Jika benar terjadi “hibah” hutan negara seluas ±600 hektare untuk aktivitas pertambangan, maka ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi potensi kejahatan lingkungan terstruktur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan, baik melalui AMDAL maupun U K L-UPL.
Jika benar terjadi praktik “hibah” atau jual beli terselubung kawasan hutan negara hingga 600 hektare, maka ini bukan lagi isu adat, melainkan dugaan penguasaan kawasan negara secara melawan hukum.
Namun menurut beberapa aktivis lingkungan, mustahil kegiatan sebesar itu berjalan tanpa, Pembiaran aparat penegak hukum, Kelengahan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Potensi adanya jaringan kepentingan.
Apalagi Tambang Emas dengan perkiraan 600 unit mesin dompeng dan alat berat bukan operasi kecil. Ini operasi industri terselubung.
Desakan masyarakat dan aktivis lingkungan semakin menguat agar, Seluruh aktivitas dihentikan segera, Audit lingkungan dilakukan secara independen, Aparat penegak hukum mengusut aktor intelektualnya.
Karena jika benar kawasan hutan telah “dihibahkan” tanpa legalitas, maka yang terjadi bukan hanya kerusakan hutan — tetapi pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.
“Hibah bakal menjadi musibah” bukan lagi peringatan kosong. Ia menjadi ramalan yang sedang berlangsung. Dan jika negara tetap diam, maka bukan hanya hutan yang hilang, tapi kepercayaan publik pun akan runtuh. (TIM-ANC)
