Berita  

Di Balik Pemasangan Plang Status Tanah Ulayat 160 Hektare di Desa IV Koto Setingkai, Ada Dugaan Upaya Hindari Eksekusi PKH

Oplus_131072

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Di Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, sebuah peristiwa menarik perhatian masyarakat dan pihak berwenang. Pemasangan plang yang menyatakan status tanah seluas 160 hektare sebagai tanah ulayat yang diduga milik Supendi telah memunculkan dugaan kuat bahwa hal itu merupakan upaya untuk menghindari eksekusi yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tanah ulayat, menurut hukum adat dan peraturan yang berlaku, adalah tanah yang dimiliki dan dikelola secara kolektif oleh masyarakat hukum adat di suatu wilayah. Hak ulayat diakui oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), namun pengakuannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti keberadaan masyarakat hukum adat yang masih memegang teguh adat istiadat terkait tanah tersebut dan adanya bukti-bukti yang sah mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut secara turun-temurun.

Namun, dalam kasus ini, ada keraguan mengenai keabsahan klaim Supendi atas tanah tersebut sebagai tanah ulayat. Beberapa pihak berwenang dan masyarakat setempat menyatakan bahwa selama ini tidak ada informasi atau pengakuan dari masyarakat adat setempat mengenai tanah tersebut sebagai tanah ulayat yang diduga milik Supendi. Selain itu, tidak ada dokumen-dokumen resmi yang dapat membuktikan status tanah tersebut sebagai tanah ulayat.

Sementara itu, Satgas PKH telah memiliki rencana untuk melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut karena dianggap berada di dalam kawasan hutan yang harus dilindungi dan dikelola oleh negara. Eksekusi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memulihkan fungsi kawasan hutan yang telah terdegradasi akibat aktivitas yang tidak sah di atasnya.

Pemasangan plang status tanah ulayat yang diduga milik oleh Supendi dianggap sebagai upaya untuk menunda atau menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan oleh Satgas PKH. Dengan menyatakan tanah tersebut sebagai tanah ulayat, di duga Supendi berharap dapat memperoleh perlindungan hukum dan menghindari pengambilalihan tanah tersebut oleh negara.

Namun, pihak berwenang telah menyatakan bahwa mereka akan tetap melaksanakan eksekusi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka akan melakukan verifikasi dan penelitian lebih lanjut mengenai status tanah tersebut untuk memastikan keabsahan klaim Supendi. Jika terbukti bahwa klaim tersebut tidak sah, maka eksekusi akan tetap dilaksanakan.

Kasus ini juga menyoroti masalah yang lebih luas mengenai sengketa tanah di Indonesia, terutama antara hak ulayat masyarakat adat dan kepentingan negara serta pihak-pihak lain. Seringkali terjadi ketidakjelasan mengenai status tanah dan hak-hak yang terkait dengannya, yang menyebabkan konflik dan sengketa yang berlarut-larut.

Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memperkuat sistem pendaftaran dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak dan kewajiban mereka terkait tanah. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan cara yang adil dan beradab, melalui dialog dan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam kasus pemasangan plang status tanah ulayat yang diduga milik Supendi di Desa IV Koto Setingkai, kita berharap bahwa pihak berwenang dapat menyelesaikannya dengan cepat dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat, serta memastikan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dengan beredarnya informasi dimasyarakat, terkait dengan pemasangan plang yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang di kelola kelompok tani , Desa IV koto setingkai.

Pewarta Autenticnews-co, coba konfirmasi Hasbi Assiddiqi Kepala Desa IV koto setingkai, kecamatan Kampar kiri, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya dengan nomor 0821-7045-5XXX Senin 2 Maret 2026 terkait dengan pemasangan plang di kawasan kebun kelapa sawit yang disebut sebut Milik Supendi.

Namun sangat disayangkan, sampai berita ini tayang, Hasbi Assiddiqi Kepala Desa IV Koto Setingkai tidak memberikan jawaban yang jelas. (Tim-ANC)