Kerusakan Hutan Mangrove di Bengkalis: Dugaan Pembabatan untuk Tambak Udang Mengkhawatirkan

Lokasi Hutan mangrove yang di rusak menjadi tambak udang di kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS,Autenticnews.co,-

Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektare yang terletak di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kini menjadi sorotan publik. Lokasi yang langsung berhadapan dengan Selat Melaka ini diduga telah dibabat oleh oknum pengusaha lokal dengan tujuan mengubah fungsinya menjadi lokasi usaha tambak udang. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait kerusakan lingkungan dan dampak jangka panjang yang mungkin ditimbulkan.

Hutan mangrove memiliki peran yang sangat vital bagi ekosistem pesisir. Sebagai benteng alami, mangrove berfungsi melindungi pantai dari erosi dan badai, terutama di wilayah yang berhadapan langsung dengan selat seperti di Desa Bantan Sari. Selain itu, mangrove juga menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut, menjadi tempat berkembang biak ikan dan udang, serta menyerap karbon dioksida dalam jumlah besar yang berkontribusi pada penanganan perubahan iklim. Kerusakan pada kawasan ini tentu akan mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada.

Kayu bakau, hasil penebangan  dan perusakan  kawasan hutan mangrove, 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembabatan mangrove ini diduga dilakukan secara diam-diam oleh oknum pengusaha lokal. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait identitas pelaku dan bukti yang kuat, namun kondisi fisik kawasan yang sudah terlihat rusak dengan pohon-pohon mangrove yang ditebang dan lahan yang mulai diolah menjadi tambak menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tersebut telah terjadi. Warga setempat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka, mengingat selama ini mangrove telah memberikan manfaat besar bagi kehidupan mereka, mulai dari perlindungan lingkungan hingga sumber mata pencaharian dari hasil laut.

Pihak berwenang di Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Penyelidikan yang mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran, menentukan tanggung jawab, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku jika terbukti bersalah. Selain itu, upaya pemulihan kawasan hutan mangrove yang rusak juga harus segera direncanakan dan dilaksanakan agar kerusakan yang terjadi tidak semakin parah.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan mangrove. Kesadaran akan pentingnya mangrove perlu ditingkatkan, dan partisipasi warga dalam memantau dan melaporkan aktivitas yang merugikan lingkungan sangat diharapkan. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci untuk melindungi kawasan mangrove dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di Kabupaten Bengkalis.

Kasus pembabatan hutan mangrove di Desa Bantan Sari ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kelestarian lingkungan harus selalu menjadi prioritas. Aktivitas ekonomi yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan akan membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia dan alam itu sendiri di masa depan. Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap sumber daya alam, termasuk hutan mangrove, harus terus diupayakan demi kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang.

Lokasi Hutan mangrove yang di rusak menjadi tambak udang di kabupaten Bengkalis.

Dengan terjadinya perusakan hutan mangrove, yang direncanakan menjadi lokasi usaha tambak udang  di bibir pantai Desa Bantan Air yang berhadapan langsung dengan selat Melaka, dikhawatirkan, abrasi bibir pantai akan semakin parah.

 

Dari pantauan Tim  Media di lapangan, usai menggelar rapat bersama perangkat desa, yang dipimpin Sekretaris Desa (Sekdes) Bantan Sari Hendro Mulyono, bersama pemilik tambak udang Aguan, langsung meninjau lokasi usaha tersebut. Lahan hutan mangrove yang awalnya milik perseorangan tersebut sudah ditumbang dengan menggunakan alat berat eksavator.

Bahkan pengerjaan pembersihan lahan  dilakukan pekerja pemilik tambak udang sudah hampir rampung, dengan menumbang pohon mangrove jenis bakau dan Api-Api yang ukuran besar, sampai menuju ke bibir pantai.

Dari pembersihan lahan tersebut, hanya disisakan 10 sampai dengan 0 meter dari bibir pantai dan ini disaksikan oleh tokoh masyarakat (Abdul Muis) Senin 2/3/2026.

Abdul Muis, berharap kepada pengusaha tambak  untuk memikirkan kondisi desanya, karena selama 40 tahun terakhir ini, tidak ada pembangunan pengaman pantai berupa beronjong. Sedangkan di desa tetangganya, seperti batan air, Bantan Timur, Muntai Barat, Mentayan  sudah dibangun beronjong ratusan meter.

“Kalau dibiarkan ini berlanjut  maka sangat membahayakan nasib kampung kami dan malah hanyut ke laut,” tegasnya.

Kemudian, Kepala Dusun Tua Makmur, Desa Bantan Sari, Sunarto mengatakan, sesuai surat tanah yang diterbitkan oleh desa yang diajukan pemilik lahan hasil jual beli dan ganti rugi ke masyarakat, ukuran lahan dari lima persil surat tanah, itu hanya 100 meter dari jalan raya dan harus menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai. Namun fakta lapangan penggarapan lahan sudah sampai ke bibir pantai, itu artinya telah melanggar kesepakatan”, jelasnya.

Dikutip dari keterangan Sekdes Bantan Sari (Hendro) mengaku sudah  memfasilitasi pertemuan perwakilan masyarakat yang diwakili oleh perangkat desa dengan  pemilik tambak untuk  berembuk bersama masyarakat, boleh atau tidaknya dilakukan  pembangunan tambak di lokasi tersebut.

Dan  Aguan, pemilik tambak udang yang ikut mengecek ke lokasi rencana tambak udangnya menyebutkan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Bahkan sebelum membuka lokasi pihaknya sudah mengajukan perizinan secara online melalui sistem OSS.

“Kami akan mentaati aturan yang berlaku. Karena kami akan membuat usaha tambah undang ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tempatan,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Agus Susanto ST. M.Si ketika dikonfirmasi terkait adanya aktifitas penggarapan lokasi usaha tambak udang di Desa Bantan Sari kecamatan Bantan, mengatakan”untuk perizinan usaha tambak udang tidak di bawah kewenangan DLH Kabupaten Bengkalis”, Jelasnya.

“Ya, kalau luas di bawah 10 Ha akan terbit otomatis izinnya via Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kalau kami melihat izin usaha mereka masuk skala usaha mikro dan kecil,  cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)  yang terbit otomatis melalui OSS,” jelasnya.

Kemudian, ia mengatakan kalau lokasi diatas 10 Ha harus ada SPPL, ukuran 10 sampai dengan 500 Ha harus melampirkan izin UKL dan UPL. dan kemudian diatas 500 Ha harus ada izin AMDAL-nya. Jadi untuk skala luas dibawah 10 ha izin turunannya tetap dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya  Tim pewarta coba konfirmasi Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis (Muhammad Thaib) melalui  aplikasi telepon selularnya maupun melalui pesan singkat whatsApp-nya,  terkait dengan perizinan tambak tersebut, tapi sayang sampai beritanya ini diterbitkan belum menjawaban yang jelas .(Amiruddin/Tim-ANC)