IWD : Penampung Mas Hasil Tambang Ilegal di Desa Sungai Sarik, Kampar Kiri Diduga Pemilik mesin Dompeng 10 unit

Oplus_131072

KAMPAR KIRI, Autenticnews.co,-

Di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, muncul nama IWD yang diduga berperan sebagai penampung emas hasil tambang ilegal. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Iswandi memiliki 10 unit mesin dompeng, alat yang umum digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai-sungai wilayah tersebut. Selain itu, ia juga diduga mendapatkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan jumlah 1 ton sekali masukkan.

Mesin dompeng yang dimiliki IWD merupakan alat yang efektif untuk mengekstraksi emas dari dasar sungai. Alat ini bekerja dengan cara menyedot material dari dasar sungai, kemudian memisahkan emas dari pasir dan batuan lainnya. Dengan jumlah 10 unit, aktivitas penambangan yang didukung oleh IWD diperkirakan berjalan dalam skala yang cukup besar. Namun, penggunaan mesin ini tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara.

Selain masalah tambang ilegal, dugaan penggunaan solar bersubsidi juga menjadi perhatian serius. Solar bersubsidi seharusnya hanya digunakan untuk keperluan yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti untuk sektor pertanian, perikanan, dan transportasi umum. Penyalahgunaan solar bersubsidi untuk aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Dengan pasokan 1 ton sekali masukkan, kerugian negara yang ditimbulkan bisa cukup signifikan.

Aktivitas tambang ilegal yang didukung oleh IWD juga memiliki dampak negatif yang besar terhadap lingkungan. Penggunaan mesin dompeng dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, seperti sedimentasi, perubahan alur sungai, dan pencemaran air. Selain itu, aktivitas ini juga dapat mengancam keberlanjutan hutan dan habitat lokal di sekitar wilayah tambang. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga dapat mempengaruhi keseimbangan ekologi secara keseluruhan.

Meskipun informasi tentang IWD dan aktivitasnya telah beredar, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal, termasuk IWD. Selain itu, juga perlu dilakukan upaya untuk mencegah terulangnya aktivitas serupa di masa depan, seperti memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tambang ilegal.

Dengan beredarnya informasi yang menyampaikan IWD diduga pelaku tambang emas di wilayah Sungai Cipan, Batang Ulak Antakkanjadi.

Kemudian Tim Media Autenticnews.co ini coba konfirmasi (IWD)Warga masyarakat muara silaya, kecamatan Kampar kiri, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait dengan informasi yang beredar di kalangan masyarakat saat ini, dan minta penjelasan dari Iswandi tentang kebenaran informasi, bahwa IWD memiliki Dompeng 10 unit di wilayah Sungai Cipan, Batang Ulak Antakkanjadi, Sungai sarik, dan yang hasilnya dia beli sendiri dari penambang,

Informasi itu tidak hanya itu saja, informasi yang berkembang dimasyarakat tentang pemasok BBM bersubsidi 1 ton sekali masuk, informasi nya di pasok IWD juga”, jelas narasumber.

Namun sayang nya , sampai berita ini tayang, IWD tidak memberikan jawaban yang jelas. dan bahkan HP pewarta di blokirnya. (Tim-ANC)

Exit mobile version