DUMAI,Auteticnews.co,-
Isu dugaan penyalahgunaan uang puluhan juta rupiah oleh Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T. – Kepala Dinas PUPR Kota Dumai yang juga menjabat sebagai Komisaris/Dewan Pengawas PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai – menjadi sorotan publik. Dugaan ini terkait pembatalan aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Dumai (GEMPA Dumai) di kantor PDAM Dumai.
Berdasarkan surat bernomor 004/B/GMP-DMI/III/2026 perihal Pemberitahuan Aksi/Demonstrasi yang ditujukan kepada Polres Dumai Cq Kasat Intelkam dan tertanggal 02 Maret 2026, GEMPA Dumai berencana menggelar aksi damai di Jalan Jenderal Sudirman, kantor PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai pada Kamis, 5 Maret 2026. Namun, aksi yang sempat digembar-gemborkan ini akhirnya dibatalkan.
Pembatalan aksi ini diduga tidak lepas dari campur tangan Riau Satrya Alamsyah. Pengamat Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Rian menilai sikap dugaan campur tangan tersebut memberikan contoh yang tidak terpuji. “Pasalnya, ada dugaan menghamburkan uang puluhan juta untuk membatalkan aksi unjuk rasa. Seharusnya tidak semua persoalan berakhir dengan cara-cara yang tidak terpuji, apalagi dengan dugaan memberikan uang puluhan juta supaya aksi dibatalkan,” tegasnya.
Isu ini menambah panjang deretan pemberitaan tentang kinerja PDAM Dumai yang sebelumnya sempat dihebohkan dengan masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tarif abonemen, dan layanan pelanggan, meskipun kini pemberitaan tersebut mulai redup.
Seorang pegawai PDAM Dumai yang dihubungi membenarkan pembatalan aksi namun tidak mengetahui alasan pastinya. “Iya, massanya cancel. Nggak tahu kenapa. Saya juga nggak dapat pemberitahuan dari pihak perusahaan,” ujarnya singkat.
Pembatalan aksi ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik: apakah semangat perjuangan GEMPA Dumai melempem atau rencana aksi tersebut memang lahir prematur tanpa kesiapan yang matang?
Mengenai hal ini, Muhammad Rian juga memberikan pandangan lain. Menurutnya, pembatalan aksi bisa jadi karena kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan mencapai titik terang. Namun, untuk menghindari prasangka negatif di masyarakat, ia menegaskan bahwa sebelum melaksanakan aksi unjuk rasa, harus jelas arah dan tujuannya. “Jangan aksi unjuk rasa dijadikan kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi didefinisikan sebagai kegiatan satu orang atau lebih untuk mengungkapkan pikiran secara lisan, tulisan, atau bentuk lain yang bersifat demonstratif di tempat umum.
Untuk mencari kebenaran dugaan hamburan uang puluhan juta tersebut, Pimpinan Redaksi media ini telah mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riau Satrya Alamsyah. Meskipun pesan telah terkirim (centang dua), hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari pihaknya.
Muhammad Rian berharap Walikota Dumai H. Paisal segera memanggil Riau Satrya Alamsyah untuk dimintai keterangan terkait dugaan menghamburkan uang puluhan juta di tengah upaya efisiensi anggaran. “Saya berharap Walikota segera memanggil beliau untuk dimintai keterangan atas dugaan tersebut,” tutupnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Dumai dan menunggu kejelasan dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut. (Amir-ANC)












