DUMAI,Autenticnews.co,-
Di Desa Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kabupaten Dumai, Riau, sebuah upaya penting sedang berjalan: penertiban pengelolaan lahan seluas 4.000 hektar oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Makmur. Dipimpin oleh Ketua Majelis Pertanahan Pusat Mahyarudin beserta timnya, langkah ini menjadi bagian dari Reforma Agraria (Landreform) yang berfokus pada penataan aset untuk petani dan pengentasan kemiskinan, sesuai dengan regulasi dan mekanisme Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Landasan Hukum dan Peran Lembaga Terkait
Penertiban lahan ini didasari oleh berbagai regulasi pertanahan yang berlaku. Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan memiliki peran sentral dalam mengatur dan memastikan kepastian hukum atas tanah. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19 yang mengatur tentang pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah.
Selain itu, peran koperasi juga sangat penting dalam penataan lahan ini. Meskipun UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih berlaku sebagai landasan hukum. Dalam undang-undang ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Pasal 21, 22, dan 23 UU No. 25 Tahun 1992 mengatur tentang Rapat Anggota sebagai organ tertinggi dalam koperasi.
Koperasi sebagai badan hukum dapat memiliki hak atas tanah untuk hak tertentu, seperti Hak Milik dengan pembatasan. Hal ini juga didukung oleh usulan revisi UU Perkoperasian yang ingin memasukkan klausul eksplisit yang menyatakan bahwa koperasi dapat memiliki tanah dengan status hak milik, yang diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi koperasi untuk mengembangkan usaha dan menjalankan fungsi sosialnya.
Proses Penataan Lahan dan Data
Penataan lahan seluas 4.000 hektar ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk penataan data dan kemitraan. Penataan data meliputi verifikasi keabsahan anggota kelompok tani, luas lahan, dan lokasi yang didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan. Data yang disiapkan oleh Gapoktan harus akurat dan sesuai dengan prinsip satu data untuk kepastian data spesifik. Penataan dilakukan melalui inventarisasi fisik kebun dan daftar pekebun yang disetujui, dan proses ini mengikuti amanat Pasal 19 UUPA mengenai pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah.
Dalam hal kemitraan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan ATR/BPN, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar, yang didata melalui dinas setempat. Koperasi juga harus memastikan legalitas dalam menerima hak atau menjalankan kemitraan.
Selain itu, penataan kawasan lahan ini juga merupakan bagian dari upaya perhutanan sosial untuk melegalkan akses kelola masyarakat dalam kawasan hutan negara. Hal ini diperkuat dengan kebijakan kolaboratif antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian ATR/BPN. Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Konsolidasi Tanah dan Penyelesaian Konflik
Konsolidasi tanah juga menjadi bagian penting dalam penataan kawasan atau pengembangan usaha, termasuk yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau koperasi. Kementerian ATR/BPN memiliki aturan mengenai penetapan hak komunal dan konsolidasi tanah, seperti yang tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN, di mana koperasi dapat terlibat dalam perolehan tanah untuk kepentingan strategis atau pemberdayaan.
Dalam penyelesaian konflik atau fasilitasi kebun masyarakat (plasma), Gapoktan sebagai pemilik kawasan penataan lahan wajib mengikuti regulasi pertanahan yang berlaku, terutama yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Harapan dan Tantangan
Penertiban lahan seluas 4.000 hektar di Desa Batu Tritip ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat setempat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan. Namun, tantangan juga masih ada, seperti memastikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan produktivitas lahan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan upaya penertiban lahan ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini juga akan menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam melaksanakan Reforma Agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang program Reforma Agraria di daerah lain di Indonesia? (Amir-ANC)












