PALAS,SUMUT,Autenticnews.co,-
Pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sibottar, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas (PALAS), Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan ini muncul karena penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis (juknis) mengenai kegiatan yang diprioritaskan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan 2025.
Rincian Penerimaan dan Penggunaan DD Tahun 2024
Sesuai catatan, laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan DD Desa Sibottar secara elektronik diterima tahun 2024 sebesar Rp 954.774.000. Rincian kegiatan yang dibiayai meliputi pembangunan fisik dan non-fisik sebagai berikut:
1. Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani panjang 1.400 meter dengan nilai anggaran Rp 428.679.000
2. Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase) sebesar Rp 33.220.000
3. Pengelolaan dan pemeliharaan 10 unit lumbung desa dengan nilai anggaran Rp 245.400.000
4. Peningkatan kapasitas perangkat desa (1 orang peserta) dengan anggaran Rp 98.345.000
5. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) sebesar Rp 59.100.000
6. Operasional PAUD/TK/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa dengan nilai anggaran Rp 67.750.000
Penerimaan dan Penggunaan DD Tahun 2025
Penerimaan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 842.355.000, dengan total yang tersalurkan sebesar Rp 574.132.920. Kegiatan yang dibiayai antara lain:
1. Peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp 106.000.000
2. Kegiatan opsional kesehatan dengan nilai anggaran Rp 10.800.000
3. Pemeliharaan jalan usaha tani panjang 752 meter sebesar Rp 35.056.200
4. Operasional PAUD/TK/TPA/TPQ/madrasah non-formal milik desa sebesar Rp 29.700.000
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 7.200.000
6. Pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp 39.000.000
7. Dokumen perencanaan desa sebesar Rp 1.794.240
8. Biaya koordinasi pemerintah desa sebesar Rp 17.984.200
9. Penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 168.471.000
Dugaan Ketidaktepatan Sasaran dan Kurangnya Konfirmasi
Secara administrasi, pengelolaan DD Desa Sibottar terlihat transparan dengan rincian yang tercantum dalam laporan. Namun, informasi dari narasumber warga yang tidak dapat diidentifikasi secara terbuka mengemukakan bahwa realisasi beberapa kegiatan yang tercatat diragukan, padahal menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Tim pewarta telah melakukan upaya konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Desa Sibottar, Bapak Joni Harahap, dengan meminta rincian anggaran DD yang diterima serta penggunaannya pada tahun 2024 dan 2025. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala desa belum memberikan klarifikasi apapun. Tim pewarta juga telah berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Camat Barumun Barat, Bapak Sahunan Tanjung, namun pihaknya juga belum memberikan tanggapan resmi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana sebesar ratusan juta rupiah tidak tepat sasaran.
Ketentuan dan Prioritas Penggunaan DD
Berdasarkan peraturan mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, telah jelas diatur definisi bantuan DD, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan anggaran tersebut.
– Tahun 2024: Penggunaan DD diutamakan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting, dengan alokasi minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta hingga 25% untuk BLT bagi keluarga miskin.
– Tahun 2025: Prioritas penggunaan DD mencakup penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15% untuk BLT), penguatan ketahanan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, serta implementasi desa digital.
Selain itu, terdapat larangan penggunaan DD untuk beberapa hal, seperti pembayaran honorarium kepada perangkat desa, biaya perjalanan dinas luar kabupaten, dan pembangunan kantor desa tanpa izin khusus.
Pemanggilan Audit Mendalam
Mengingat dugaan penyalahgunaan anggaran yang muncul dan sorotan masyarakat yang semakin berkembang, aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas diminta segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dan penggunaan DD Desa Sibottar tahun 2024 dan 2025. Ada dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Kepala Desa sebesar ratusan juta rupiah, yang jika terbukti benar, akan menjadi pelanggaran berat terhadap peraturan dan merugikan masyarakat desa. (RED-ANC).












