KAMPAR,Autenticnews.co,-
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar kini menjadi sorotan publik dan menuai kritik keras. Sejumlah guru mengeluhkan praktik pemungutan biaya yang diduga tidak wajar atau pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan rekomendasi pindah tugas.
Dugaan ini muncul terkait proses mutasi guru dari wilayah Kecamatan Tapung menuju Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku dipungut biaya hingga mencapai Rp 3 juta dengan dalih sebagai “jasa pengurusan” pegawai pemerintah.
Proses Berjalan Lama, Biaya Membengkak
Dalam keterangannya, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menceritakan kronologi pengurusan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, pengurusan pindah tugas ini sudah dimulai sejak bulan September 2025 dan baru mendapatkan rekomendasi dari dinas pada akhir tahun yang sama.
Yang menjadi pertanyaan besar bagi guru tersebut, biaya administrasi di tingkat sekolah dinyatakan tidak memakan biaya sepeserpun. Namun, ketika sampai di tingkat Dinas Pendidikan, tiba-tiba muncul tagihan biaya sebesar Rp 3 juta.
“Ngurus pindah ini dari Tapung ke Siak Hulu sejak bulan 9 tahun 2025, terakhir dapat rekom dinas di akhir 2025. Dari rekom menerima pihak sekolah tidak memakan biaya. Tiba-tiba di rekom dinas kena biaya 3 jutaan,” ungkapnya.
Lebih jauh, guru ini menyesalkan penggunaan dana tersebut mengingat hingga saat ini status kepindahan tugasnya belum juga terealisasi.
“Dan sampai saat ini belum juga pindah tugas, jadi pertanyaan untuk apa uang itu?” tanyanya.
Menurutnya, dugaan pembiayaan sebesar Rp 3 juta tersebut hanyalah akal-akalan semata. Hal ini dianggap sebagai modus untuk melakukan pengutipan terhadap guru dengan dalih jasa pengurusan administrasi kepegawaian. Temuan ini pun menjadi dasar seruan agar ada tindakan tegas terhadap dugaan praktik koruptif di lingkungan pendidikan.
Sangat Memberatkan dan Tidak Lazim
Isu biaya rekomendasi atau kewajiban membayar untuk mendapatkan surat persetujuan tertentu menjadi masalah krusial yang mengganggu kesejahteraan guru di Indonesia, termasuk di Kampar.
Beban biaya ini dinilai sangat memberatkan. Guru mengeluhkan adanya berbagai jenis pungutan, tidak hanya yang bersifat resmi, namun juga yang terjadi di luar mekanisme organisasi profesi yang jelas.
“Pungutan itu sangat memberatkan. Guru sering mengeluhkan adanya biaya rekomendasi termasuk di luar organisasi profesi tertentu. Jika dibebankan kepada uang pribadi atau gaji, sudah tidak lazim,” tegasnya.
Adanya keluhan terkait biaya yang ditarik sangat tinggi ditambah dengan durasi proses yang terlalu lama dinilai menjadi preseden buruk dalam manajemen pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Hal ini mencoreng citra instansi yang seharusnya memberikan pelayanan prima dan transparan.
Langkah Hukum dan Konfirmasi Pihak Dinas
Merespons situasi ini, masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan diimbau untuk tidak tinggal diam. Jika terjadi pemaksaan pungutan, guru berhak membuat laporan resmi.
Ada beberapa saluran pengaduan yang bisa ditempuh, antara lain melapor ke Ombudsman atau pihak berwenang lainnya. Selain itu, guru atau pihak sekolah juga dapat mengirimkan laporan melalui Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmenristek.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan ini, Siti Melia selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdikpora Kampar mengakui posisinya namun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu masalah tersebut.
“Izin ini kadis lama biar saya pelajari dulu terkait masalah ini. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya akan mencari informasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan sebesar Rp 3 juta tersebut.
Sikap berbeda disampaikan oleh Helmi selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Disdikpora Kampar. Ia tegas membantah adanya praktik pembayaran dalam proses pelayanan mutasi guru.
“Kami tidak ada bayar-bayar. Silahkan laporkan,” tegasnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para guru menantikan kejelasan serta tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah Kabupaten Kampar untuk menuntaskan isu ini demi menciptakan birokrasi pendidikan yang bersih dan bebas pungli.(Tim-ANC)












