PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Penangkapan dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Soumel di wilayah Bunut belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini menuai sorotan publik bukan hanya karena dugaan keterlibatannya dalam praktik penebangan liar, melainkan lebih karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penahanan dan penanganan hukum terhadap kedua sopir yang terlibat.
Kedua sopir yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Gusdaritanto, yang akrab disapa Intan, dan Hariyono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di lingkungan Polda Riau mulai tanggal 6 Maret 2026. Namun, nasib keduanya berjalan sangat berbeda hanya berselang dua hari sejak penahanan berlangsung.
Satu Dilepas, Satu Tetap Mendekam
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber dan dikutip oleh Autenticnews.co serta Anugrahpost.com, Gusdaritanto alias Intan dikeluarkan dari tahanan oleh pihak Kepolisian Kehutanan yang diwakili oleh seorang petugas yang dipanggil Jul. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Gusdaritanto diduga menderita penyakit usus buntu yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Sebaliknya, Hariyono tetap berada dalam tahanan. Hingga saat ini, ia masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungku, Kota Pekanbaru, di bawah pengawasan Kejaksaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Gusdaritanto kini terlihat bebas beraktivitas di sekitar wilayah Pasir Putih. Saksi mata menyatakan bahwa kondisi fisiknya terlihat sudah pulih dan sehat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas terhadap dirinya. Hal ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan di balik pembebasannya, serta kecurigaan bahwa Hariyono justru dijadikan “tumbal” dalam kasus yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal logging tersebut.
Ada Dua Truk, Hanya Satu yang Ditahan
Kejanggalan lain terungkap dari keterangan yang disampaikan Hariyono kepada orang tuanya. Menurut pengakuan tersebut, pada saat operasi penangkapan berlangsung, sebenarnya terdapat dua unit truk yang sedang memuat kayu di lokasi Soumel. Namun, dari kedua kendaraan tersebut, hanya truk yang dikemudikan oleh Hariyono dan Gusdaritanto yang diamankan. Sementara itu, truk lain serta pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi Soumel dan pemilik kayu tidak mengalami nasib yang sama.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan yang tidak adil atau pilih kasih dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan mengapa pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam rantai pasokan kayu tersebut justru dibiarkan bebas, sementara sopir yang dianggap sebagai pelaksana lapangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri.
Penjelasan Pihak Kepolisian Kehutanan
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, pewarta berusaha meminta konfirmasi langsung kepada Jul, perwakilan dari Kepolisian Kehutanan yang menangani kasus ini.
Jul membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua sopir memang telah dilakukan. Terkait pembebasan sementara Gusdaritanto, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada surat perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Keputusan ini diambil setelah adanya hasil visum medis dari Rumah Sakit Bhayangkara.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan karena beberapa hari sebelumnya yang bersangkutan memang sering keluar masuk Unit Gawat Darurat. Berdasarkan hasil visum dokter, diputuskan untuk menangguhkan penahanannya. Setelah itu, ia diserahkan kepada keluarga di kantor Gakum Seksi 2 Pekanbaru,” jelas Jul.
Ditanya mengenai mengapa Hariyono tetap ditahan sementara Gusdaritanto dilepas, Jul menegaskan bahwa perbedaan perlakuan tersebut semata-mata terkait kondisi kesehatan. “Gusdaritanto masih dalam masa pemulihan pasca operasi usus buntu. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter yang merawatnya, namun perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Mengenai identitas pihak yang diduga memiliki peran lebih sentral, Jul menyebutkan bahwa pemilik kayu dan pemilik lokasi Soumel tersebut hanya diketahui berinisial F dan HI. Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian mengetahui alamat tempat tinggal mereka.
Namun, terkait mengapa kedua pihak tersebut belum ditangkap atau ditahan, Jul memberikan penjelasan bahwa upaya penegakan hukum masih terus dilakukan. “Kami sudah berulang kali mendatangi tempat tinggalnya namun tidak ditemukan. Selain itu, telah disampaikan surat pemanggilan tertulis sebanyak dua kali, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ungkapnya.
Jul menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap keberadaan F dan HI. Apabila mereka tidak segera hadir, maka akan dilakukan upaya paksa untuk mendatangkan mereka guna dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan berjalan, akan diadakan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan status tersangka bagi mereka.
Publik Masih Menunggu Kejelasan
Hingga saat ini, penjelasan dari pihak kepolisian belum sepenuhnya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menuntut agar tidak ada pihak yang kebal hukum, baik itu sopir maupun pemilik modal yang diduga berada di balik peredaran kayu olahan tersebut.
Apakah dugaan persekongkolan dan pilih kasih ini terbukti, ataukah perbedaan perlakuan tersebut benar-benar murni karena alasan medis dan kendala teknis penegakan hukum? Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah akan berjalan menuju keadilan yang sesungguhnya atau justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar lagi. (Tim-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .
