ROKANHILIR,Autenticnews.co,-
Proyek pembangunan gedung di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Rokan Hilir yang direncanakan dan dilaksanakan pada tahun 2025, memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang menjadi sorotan publik serta lembaga pengawas. Berdasarkan dokumen dan laporan resmi yang ada, tercatat bahwa seluruh rangkaian pekerjaan maupun proses pembayaran telah dinyatakan selesai sepenuhnya atau mencapai 100 persen pada akhir tahun 2025. Namun, fakta di lapangan yang ditemukan pada bulan April 2026 menunjukkan kenyataan yang sangat berbeda: pembangunan gedung tersebut ternyata belum selesai dikerjakan dan masih banyak bagian yang belum rampung maupun difungsikan.
Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lokasi proyek kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan besar mengenai akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Provinsi Riau.
Dalam rangka mengklarifikasi masalah ini, pewarta dari Autenticnews.co berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Lapas Rokan Hilir selaku penanggung jawab pelaksanaan proyek tersebut. Komunikasi pertama dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp pada waktu kerja. Saat itu, jawaban yang disampaikan oleh Kalapas Rokan Hilir adalah dirinya sedang sibuk melaksanakan kegiatan dinas dan berjanji akan menghubungi kembali pewarta secepatnya. Namun hingga sore hari pada waktu yang sama, janji tersebut tidak ditepati. Ketika tim pewarta kembali mengirimkan pesan permintaan konfirmasi melalui saluran yang sama, pesan tersebut tidak mendapatkan balasan sama sekali. Upaya lanjutan melalui panggilan suara WhatsApp juga tidak membuahkan hasil; panggilan masuk namun tidak pernah diangkat hingga berakhir sendiri. Sikap tidak memberikan keterangan dan menghindar dari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya hal yang tidak beres di balik pelaksanaan proyek tersebut.

Tidak hanya media yang menyoroti masalah ini, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPD LMPN) Provinsi Riau juga telah mengambil langkah hukum dan pengawasan dengan mengirimkan surat somasi resmi yang ditujukan kepada Kepala Lapas Rokan Hilir. Surat tersebut tercatat dikirimkan pada tanggal 13 Mei 2026, berisi permintaan penjelasan mendalam mengenai ketidaksesuaian laporan kemajuan pekerjaan dengan kondisi nyata. Namun, hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang disampaikan oleh pihak Lapas Rokan Hilir kepada lembaga pengawas tersebut.
Selanjutnya, tim pewarta juga berusaha mendapatkan penjelasan dari tingkatan yang lebih tinggi, yaitu menghubungi Mizar, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau. Ketika ditanya terkait pelaksanaan pembangunan gedung yang dinyatakan selesai dan lunas pembayarannya namun belum rampung di lokasi, jawaban yang diterima bersifat mengalihkan tanggung jawab. Melalui percakapan telepon dan pesan WhatsApp, Mizar hanya menyatakan secara singkat: “Tanyakan saja kepada Kalapas Rokan Hilir, pekerjaan itu kan ada di sana.” Tidak ada penjelasan lebih lanjut maupun upaya penelusuran yang dinyatakan dari pihak kantor wilayah terkait masalah yang cukup mendasar ini.
Berdasarkan hasil penelusuran gabungan antara tim media dan tim pengawasan DPD LMPN Riau, terkonfirmasi dengan jelas bahwa terdapat ketidaksesuaian yang sangat mencolok. Dalam dokumen administrasi yang ditutup pada bulan Desember 2025, tertulis bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan seluruhnya dan pembayaran kepada pihak kontraktor atau penyedia jasa pelaksana juga telah dibayarkan sepenuhnya tanpa sisa. Sebaliknya, pemeriksaan langsung di lokasi pada bulan April 2026 membuktikan bahwa pekerjaan pembangunan belum tuntas, masih ada bagian struktur, penyelesaian akhir, maupun fasilitas pendukung yang belum dibangun atau dipasang sesuai rencana awal.
Situasi ini memberikan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran berat, mulai dari penyajian laporan yang tidak sesuai fakta hingga dugaan pemalsuan berita acara penyelesaian pekerjaan. Lembaga pengawas dan pihak yang memantau pelaksanaan negara menilai bahwa pola ini mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara serta pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Diduga kuat pihak kontraktor pelaksana bersama pihak yang bertanggung jawab di lingkungan instansi telah bekerja sama untuk memanipulasi dokumen agar pembayaran penuh dapat dicairkan, padahal kewajiban membangun gedung sesuai kontrak belum dilaksanakan secara utuh.
Menyikapi rangkaian fakta dan bukti yang telah dikumpulkan, DPD LMPN Provinsi Riau serta tim penyidik yang akan turun mendesak Aparat Penegak Hukum di wilayah Riau untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaporan, hingga tahap pembayaran yang terjadi. Semua pihak yang terlibat—baik dari lingkungan instansi pemasyarakatan maupun pihak pelaksana pembangunan—diharapkan dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh instansi pemerintah agar senantiasa menjaga ketegasan dalam pengawasan proyek pembangunan, memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran, dan mencegah praktik-praktik manipulasi yang merugikan kepentingan publik serta citra pelayanan negara. (Red-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .












