ROHIL,Autenticnews.co,-
Sejumlah karyawan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kubu dan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyampaikan rasa kecewa dan kesal atas perlakuan yang mereka terima dari pihak tenaga kesehatan yang bertugas di klinik perusahaan. Masalah ini mencuat setelah tersebar sebuah rekaman video yang memperlihatkan adegan pembentakan terhadap salah seorang karyawan yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut, terlibat seorang karyawan bernama Marisa Harahap. Saat ia datang ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan medis akibat cedera yang dialaminya dalam lingkungan kerja, ia justru dihadapkan pada sikap yang tidak ramah. Dalam rekaman video yang disebarkan oleh rekan kerja di lingkungan klinik, terdengar jelas suara salah satu petugas kesehatan yang berbicara dengan nada tinggi dan kasar sambil menanyakan berulang kali: “Kenapa kau berbohong? Siapa yang menyuruh kau berbohong?”
Video yang menyebar luas ini berkaitan dengan kejadian kecelakaan kerja yang dialami Marisa Harahap pada tanggal 2 Juni 2026. Menanggapi hal tersebut, Tim Media Autenticnews-co kemudian berupaya mendapatkan penjelasan langsung dari pihak manajemen dan pimpinan lapangan. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Fauzi Nasution, selaku Mandor Panen di wilayah kerja Apdeling 3 PT Jatim Jaya Perkasa.
Menurut penjelasan lengkap yang disampaikan Fauzi Nasution kepada tim pewarta, kronologi kesehatan dan kehadiran kerja Marisa Harahap dapat diuraikan secara rinci. Pada tanggal 2 Juni 2026, Marisa mengalami kecelakaan saat melangsir tandan buah segar kelapa sawit. Akibat kejadian itu, ia beristirahat dan tidak dapat bekerja selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 2, 3, dan 4 Juni.
Setelah masa istirahat tersebut, Marisa kembali melaksanakan tugasnya mulai tanggal 5 Juni. Namun kondisinya dikabarkan kembali memburuk atau kambuh pada tanggal 11 Juni. Terkait hal ini, Fauzi menjelaskan batasan tanggung jawabnya: “Masalah pekerjaan di lapangan memang berkaitan dengan saya, namun jika sudah masuk ke ranah penanganan kesehatan di klinik, hal itu tidak ada hubungannya langsung dengan saya,” tegasnya.
Berikut rincian catatan kehadiran dan kondisi kesehatan yang dicatat oleh Mandor:
– Tanggal 2 Juni: Terjadi kecelakaan saat bekerja melangsir tandan buah segar.
– Tanggal 2 hingga 4 Juni: Beristirahat di rumah karena sakit.
– Tanggal 5 hingga 10 Juni: Kembali bekerja seperti biasa.
– Tanggal 11 Juni: Tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan terlebih dahulu kepada mandor maupun pimpinan lapangan.
– Tanggal 12 Juni: Kembali masuk bekerja.
– Tanggal 13 Juni: Tidak masuk kerja kembali; saat ditemui oleh mandor, Marisa menyampaikan bahwa rasa sakitnya kembali muncul.
– Tanggal 15 dan 17 Juni: Masuk bekerja kembali; atas permintaan dirinya, mandor mengarahkan agar ia diberikan tugas yang lebih ringan atau bukan tugas di jalur utama produksi, sesuai kemampuan fisiknya saat itu.
– Tanggal 18 dan 19 Juni: Marisa hadir pada apel pagi, namun tidak melanjutkan aktivitas kerja ke lapangan dan tidak memberikan kabar atau penjelasan kepada atasan.
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 tanggal 19 Juni, Fauzi Nasution berinisiatif mendatangi tempat tinggal karyawan tersebut untuk menanyakan alasan ketidakhadirannya di lapangan padahal sudah hadir di apel pagi. Saat ditanya, Marisa kembali menyampaikan bahwa ia sedang sakit dan mengakui sempat merasa emosi sehingga tidak segera melapor.
Menyikapi hal itu, mandor pun menyarankan agar Marisa segera berobat ke klinik perusahaan dengan menyampaikan seluruh riwayat kejadian dan keluhan yang sebenarnya. “Saya arahkan dia berobat saja ke klinik dan ceritakan yang sebenarnya, bahwa sakitnya sudah berlangsung cukup lama. Tujuannya supaya kondisinya dapat diperiksa secara lengkap, dirujuk jika diperlukan, dan bisa dilakukan pemeriksaan sinar-X. Siapa tahu ada tulang yang retak atau patah yang belum diketahui,” jelas Fauzi mengenai arahan yang diberikan.
Kemudian pada pagi hari tanggal 20 Juni, Marisa datang ke kantor lapangan untuk meminta surat pengantar berobat. Surat tersebut kemudian ditulis dan ditandatangani oleh Fauzi Nasution, lalu dilanjutkan proses penandatanganan oleh petugas administrasi dan asisten kepala bagian sebelum diserahkan kepada karyawan untuk dibawa ke fasilitas kesehatan.
Lebih lanjut, Fauzi kembali menegaskan alur tanggung jawab yang berlaku di lingkungan kerja: “Hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di kebun adalah wewenang dan tanggung jawab saya. Namun terkait penanganan sakit, semuanya harus diperiksa dan diketahui oleh pihak klinik kebun. Setelah pemeriksaan, pihak klinik akan mengeluarkan surat keterangan yang menjadi panduan kami, yang isinya terbagi menjadi tiga kemungkinan: saran istirahat total, diperbolehkan bekerja dengan tugas ringan, atau boleh bekerja kembali seperti biasa. Itulah acuan yang kami gunakan untuk mengatur tugas karyawan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari mandor lapangan, tim pewarta kemudian berusaha mengonfirmasi langsung kepada petugas kesehatan yang terlihat dalam video dan diduga melakukan pembentakan, yaitu Desi. Ia adalah staf di klinik tempat Marisa berobat. Namun hingga berita ini disusun dan disebarluaskan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan yang jelas terkait tuduhan perlakuan kasar dan penuduhan berbohong kepada pasien yang sedang berobat.
Upaya klarifikasi juga dilakukan terhadap pihak manajemen yang lebih tinggi, yaitu Nur Fuadi, selaku Manajer Apdeling 3 PT Jatim Jaya Perkasa. Komunikasi dilakukan melalui pesan tertulis pada aplikasi pesan singkat, lengkap dengan pengiriman salinan rekaman video sebagai bukti kejadian. Namun sayangnya, hingga saat berita ini ditayangkan, manajer yang bersangkutan juga belum memberikan penjelasan resmi maupun tanggapan terkait keluhan karyawan dan dugaan pelayanan yang tidak memadai di fasilitas kesehatan milik perusahaan.
Mencermati kejadian ini dan ketidakjelasan penjelasan dari pihak terkait di lingkungan perusahaan, banyak pihak berharap masalah ini tidak berhenti begitu saja. Terdapat seruan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau serta aparat penegak hukum setempat agar segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan yang tegas.
Tuntutan ini didasari anggapan bahwa manajemen PT Jatim Jaya Perkasa belum mampu menjamin standar pelayanan yang layak serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawannya. Pelayanan kesehatan di lingkungan perusahaan seharusnya menjadi hak yang terjamin, bukan justru menjadi tempat di mana pekerja yang sedang kesakitan harus menerima tekanan, kata-kata kasar, serta tuduhan yang menyakitkan tanpa dasar yang jelas. (Tim-ANC)












