DURI, BENGKALIS,Autenticnews.co,-
Aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta biji kernel kelapa sawit yang diduga berjalan tanpa izin resmi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pengamatan langsung dan investigasi gabungan yang dilakukan oleh Tim pewarta Autenticnews‑co, Anugrahpost.com, dan Duta Pekerja.com, puluhan ton CPO tersimpan dalam drum‑drum putih yang dilengkapi krangkeng di lokasi bekas gudang milik PT. Radian. Lokasi tersebut berada di Jalan Lintas Duri – Dumai Kilometer 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan terpantau masih beroperasi aktif pada Minggu, 12 Juli 2026.
Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas puluhan drum berisi cairan CPO tersusun rapi di dalam ruangan gudang, seolah siap untuk didistribusikan ke tempat penampungan lain. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari berbagai narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, pasokan bahan baku tersebut diduga berasal dari hasil pemindahan atau penampungan ulang dari berbagai kendaraan tangki yang melintas di jalur lintas Duri – Dumai tepatnya di kawasan Kilometer 12, Desa Air Kulim.
Aktivitas ini diketahui telah berjalan cukup lama. Menurut data yang berhasil dihimpun tim pewarta, kegiatan penampungan dan pengolahan sederhana di lokasi tersebut diperkirakan sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun lamanya. Hal yang paling menarik perhatian sekaligus menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat adalah dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu. Berdasarkan informasi yang beredar dan diperoleh dari sumber terpercaya, operasional gudang ini diduga mendapatkan perlindungan khusus dari seorang oknum berseragam coklat dengan pangkat perwira menengah, yang diketahui sebelumnya pernah bertugas di lingkungan Polda Riau.
Sementara itu, informasi mengenai pengelola gudang penampungan tersebut juga telah teridentifikasi. Pihak yang disebut sebagai pemilik dan penanggung jawab aktivitas di lokasi tersebut diketahui berinisial AMR.
Secara tampilan luar, gudang tersebut hanya terlihat sebagai tempat persinggahan atau pemberhentian kendaraan tangki pengangkut CPO serta truk pengangkut biji sawit dan kernel. Namun, saat ditelusuri lebih dalam oleh tim pewarta, terlihat jelas adanya aktivitas aktif penerimaan, penampungan, dan penyimpanan bahan baku kelapa sawit yang belum memiliki kejelasan status perizinan usaha maupun operasionalnya.
Saat tim pewarta mencoba melakukan konfirmasi langsung dan menanyakan keberadaan Pak AMR kepada petugas penjaga gerbang gudang, jawaban yang diterima adalah bahwa pemilik gudang sedang berada di luar lokasi. Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang dapat ditemui atau memberikan keterangan, penjaga gerbang kembali menjawab dengan singkat bahwa seluruh penghuni maupun pengurus gudang juga sedang berada di luar tempat tersebut.
Selain masalah dugaan pelanggaran perizinan dan ketidakjelasan status operasionalnya, keberadaan gudang ini juga menuai keluhan tajam dari masyarakat sekitar. Warga Desa Air Kulim dan lingkungan sekitarnya mengeluhkan dampak negatif yang dirasakan sehari‑hari akibat aktivitas gudang tersebut. Masalah utama yang paling terasa adalah limbah hasil kegiatan pencucian dan penanganan biji kernel yang mengalir keluar dari kawasan gudang dan masuk ke saluran air serta pemukiman warga. Hal ini tentu mengganggu kenyamanan, merusak lingkungan sekitar, serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar.
Menyikapi fakta‑fakta yang terungkap di lapangan dan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat, publik kini menuntut tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran aparat penegak hukum diminta untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, verifikasi kelengkapan izin usaha, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lokasi gudang penampungan CPO dan kernel di Jalan Lintas Duri Kilometer 12, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. (Tim-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .
