Masyarakat Dorong Kepastian Lahan Eks-HGU dan Penyelesaian Reforma Agraria yang Adil dan Transparan

ROKAN HILIR,Autenticnews.co,-

Perjuangan masyarakat di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, untuk mendapatkan kepastian hukum serta keadilan dalam persoalan pertanahan kembali menemukan ruang pembahasan resmi. Aspirasi terkait penataan lahan dan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dibahas secara mendalam dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Banggar Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/7/2026).

Suasana pertemuan berlangsung khidmat dan serius. Perwakilan masyarakat, bersama unsur dewan serta instansi terkait, mengikuti pembahasan dengan saksama sambil menyampaikan harapan besar agar persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama di wilayah Balai Jaya dan sekitarnya dapat segera menemukan jalan keluar yang adil.

Bagi masyarakat, persoalan tanah bukan sekadar soal administrasi ataupun batas wilayah semata. Lebih dari itu, lahan merupakan sumber penghidupan utama, fondasi kesejahteraan keluarga, serta harapan agar generasi mendatang tetap memiliki tempat berpijak dan berusaha secara layak. Oleh karena itu, kepastian hukum atas lahan yang dikelola menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

Melalui Kelompok Tani Balam Tani Jaya, masyarakat secara konsisten mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk meneliti serta memverifikasi secara menyeluruh status hukum lahan yang masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU) telah atau akan berakhir. Apabila hasil verifikasi nantinya memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta lahan tersebut segera dipertimbangkan sebagai objek dalam kebijakan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria dan redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dorongan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam peraturan tersebut, redistribusi tanah, penyediaan objek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta partisipasi aktif warga menjadi pilar utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap langkah penataan pertanahan.

Lahan Eks-HGU Didorong Diverifikasi Secara Menyeluruh

Masyarakat menegaskan pentingnya pemeriksaan mendalam terhadap status lahan yang berkaitan dengan hak HGU. Instansi berwenang diminta untuk menelaah secara objektif mengenai keabsahan status hak, jangka waktu berlakunya izin, batas-batas luasan tanah, kesesuaian fungsi penggunaan, serta kondisi penguasaan nyata di lapangan.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur secara jelas mengenai ketentuan Hak Guna Usaha serta alasan-alasan hapusnya hak atas tanah. Berdasarkan hal itu, jika terdapat izin HGU yang telah berakhir masa berlakunya atau tidak lagi memenuhi syarat, masyarakat mendesak pemerintah segera melakukan penataan dan penetapan status serta peruntukan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun menyadari sepenuhnya bahwa berakhirnya masa izin HGU tidak secara otomatis menjadikan seluruh lahan tersebut sebagai objek TORA. Diperlukan proses panjang mulai dari verifikasi administrasi, penetapan status objek, hingga tahapan prosedur yang berlaku sebelum suatu bidang tanah dapat secara sah ditetapkan sebagai bagian dari program Reforma Agraria. Proses inilah yang diharapkan berjalan terbuka dan melibatkan peran masyarakat.

Penertiban Tanah Terlantar Bagian dari Langkah Reforma Agraria

Selain persoalan lahan eks-HGU, masyarakat juga mendorong pemerintah untuk melakukan pemeriksaan cermat terhadap potensi lahan yang memenuhi kriteria sebagai tanah atau kawasan terlantar di wilayah tersebut. Saat ini, ketentuan mengenai penertiban lahan terlantar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang telah mencabut dan menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme penertiban dan pendayagunaan kawasan serta tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Masyarakat berharap ketentuan ini diterapkan secara konsisten, sehingga setiap bidang tanah yang berpotensi menjadi objek reforma agraria dapat diteliti secara objektif dengan menyandingkan data administrasi pertanahan dan kondisi faktual yang ada di lapangan.

Masyarakat Menginginkan Penyelesaian Damai, Bukan Perpecahan

Dalam seluruh penyampaian aspirasinya di forum tersebut, masyarakat menegaskan semangat damai dan tidak bermaksud menimbulkan konflik baru. Mereka menginginkan persoalan pertanahan diselesaikan melalui dialog terbuka, koordinasi antarinstansi, serta berlandaskan data dan fakta yang akurat.

Seluruh pihak diminta untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dengan senantiasa mengedepankan aspek kepastian hukum, keadilan sosial, transparansi proses, partisipasi masyarakat, serta kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Aspirasi Menanti Langkah Nyata Tindak Lanjut

Pertemuan di Ruang Banggar Komisi B DPRD Rokan Hilir menjadi satu babak dari perjuangan panjang masyarakat Kecamatan Balai Jaya. Agar tidak berhenti sekadar menjadi catatan rapat, masyarakat menuntut langkah konkret berupa:

– Verifikasi lengkap status hukum dan administrasi lahan eks-HGU;

– Pemetaan batas dan luasan lahan secara akurat dan terbuka;

– Pemeriksaan mendalam kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

– Identifikasi potensi objek Reforma Agraria sesuai ketentuan perundang-undangan;

– Verifikasi calon penerima manfaat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

– Koordinasi sinergis antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya;

– Penyusunan rekomendasi kebijakan dan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Seluruh langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Reforma Agraria benar-benar berjalan sesuai amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023, yaitu berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Bagi masyarakat Balai Jaya, perjuangan ini bukan sekadar soal selembar sertifikat tanah. Lebih dari itu, ini adalah perjuangan menegakkan kepastian hukum, mewujudkan keadilan agraria, serta menjamin masa depan yang lebih layak bagi generasi sekarang dan mendatang. Aspirasi telah tersampaikan dengan tertib. Kini masyarakat menanti bukti nyata dan tindak lanjut serius dari pihak yang berwenang. (Tim-ANC)

Exit mobile version