Diduga Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Bernilai Rp17 Miliar di Pekanbaru Abaikan K3

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri yang berlokasi di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di lokasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp17 miliar tersebut, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana proyek mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan hasil pantauan langsung Tim Autenticnews-co di lapangan, beberapa pekerja terlihat beraktivitas di area konstruksi tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja yang seharusnya wajib digunakan, seperti helm proyek dan sepatu keselamatan. Padahal, pekerjaan pembangunan gedung bertingkat dan struktur bangunan memerlukan pengamanan diri yang ketat guna mencegah risiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Melalui papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, diketahui bahwa pekerjaan pembangunan gedung Pengadilan Negeri tersebut dilaksanakan oleh PT Rajawali Sakti Prima KSO, sedangkan PT Abdicitratama Ciptaconsulindo bertindak selaku konsultan pengawas yang bertugas memantau segala aspek pelaksanaan proyek, termasuk kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja.

Ketika awak media menanyakan keberadaan pengawas lapangan, salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa petugas pengawas sedang berada di bagian belakang area proyek. Tidak lama kemudian, Yusuf, yang mengaku sebagai perwakilan konsultan pengawas di lapangan, menemui tim media dan memberikan tanggapan atas temuan ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD tersebut.

Yusuf mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan di lapangan dan meminta maaf atas kelalaian yang terjadi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki hal tersebut agar standar keselamatan kerja dapat dipenuhi sepenuhnya.

“Kami selaku konsultan pengawas mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan di lapangan. Kami meminta maaf, dan ke depannya akan lebih tegas agar para pekerja bekerja dengan menggunakan APD yang lengkap. Namun, untuk penjelasan lebih lanjut, silakan berkomunikasi dengan pimpinan kami, Pak Reza,” ujar Yusuf di lokasi proyek.

Awak media pun segera melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Reza, yang disebut sebagai Direktur PT Abdicitratama Ciptaconsulindo. Dalam percakapan tersebut, Reza juga mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan di lapangan. Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai langkah perbaikan, Reza justru memohon agar pemberitaan mengenai hal ini ditunda.

“Izin bang, kalau bisa jangan diberitakan dulu, nanti saya komunikasikan dengan pihak rekanan,” kata Reza melalui sambungan telepon.

Permohonan penundaan pemberitaan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengawasan proyek. Padahal, pengawasan yang ketat terhadap penerapan K3 merupakan tanggung jawab utama konsultan pengawas agar pelaksanaan proyek berjalan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Rudi Walker Purba, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai yang sangat besar.

Lanjut Rudi, lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merenggut nyawa maupun melukai para pekerja apabila tidak segera diperbaiki dengan serius.

“Keselamatan dan kesehatan kerja wajib menjadi perhatian utama dalam setiap pekerjaan, khususnya proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah. Lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, terutama konsultan pengawas, perlu menjadi perhatian serius. Kami akan memantau persoalan ini lebih lanjut dan mempertanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 pada proyek tersebut. Jangan sampai baru bergerak setelah terjadi korban,” tegas Rudi Walker Purba.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana PT Rajawali Sakti Prima KSO maupun pihak pemilik proyek terkait temuan dugaan belum optimalnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Awak media pun berharap agar pihak berwenang segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah tegas demi menjamin keselamatan para pekerja serta menjaga agar anggaran negara dikelola dengan penuh tanggung jawab. (Tim-ANC)

 Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.