Ditemukan Gudang Penimbunan BBM Bio Solar Belasan Ton di Rumah Warga Kampung Dangang, Indragiri Hulu

Oplus_131072

INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,

 Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar kembali terungkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sebuah rumah warga yang terletak di Kampung Dangang, Kecamatan Rengat, diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM bersubsidi yang dikumpulkan secara tidak wajar, tanpa kejelasan perizinan yang sah.

Berdasarkan hasil pantauan langsung Tim Investigasi Autenticnews-co di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), terlihat jelas belasan hingga puluhan wadah penampung berukuran besar atau yang dikenal sebagai baby tank berisi cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan BBM jenis Bio Solar. Di samping tumpukan penampung tersebut, terparkir pula sebuah mobil tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BM 8644 TV. Pada bagian badan kendaraan tertulis nama perusahaan PT WAE, yang diduga berperan dalam pengangkutan bahan bakar tersebut.

Keberadaan puluhan penampung BBM dan kendaraan tangki dalam lingkungan pemukiman warga menimbulkan kecurigaan mendalam. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tersebut telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Dikumpulkan dari SPBU Sekitaran Rengat?

Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lokasi menguatkan dugaan bahwa BBM yang disimpan di rumah warga tersebut bersumber dari BBM bersubsidi yang dikumpulkan secara bertahap. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lokasi itu kerap didatangi kendaraan-kendaraan pengangkut BBM sejak waktu yang cukup lama.

“Setiap hari kami lihat banyak mobil pelangsir dari SPBU di sekitaran sini lalu-lalang menuju lokasi tersebut. Setahu kami, pemilik bahan bakar itu bernama Rafli dan berdomisili di Kota Pekanbaru,” ungkap narasumber kepada tim media, Sabtu siang.

Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas pengumpulan solar tersebut diduga telah berlangsung secara rutin dan terorganisir. Namun, data dan informasi tersebut masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang guna memastikan kebenarannya.

Pemilik Mengakui Kepemilikan Namun Belum Jelaskan Asal-Usul

Saat tim media berusaha mengonfirmasi hal tersebut melalui sambungan telepon kepada pihak yang diduga sebagai pemilik BBM yang berinisial Rfl, pihak yang bersangkutan mengakui kepemilikan bahan bakar yang tersimpan di lokasi tersebut.

“Benar, Bang, itu milik saya. Kapan Abang ke Pekanbaru, ketemu lah kita, Bang,” ujar Rfl secara singkat dan mempersilakan tim media menemui dirinya di Pekanbaru. Meski demikian, dalam percakapan tersebut belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul solar, jumlah pasti BBM yang disimpan, tujuan penyimpanan, serta legalitas dan perizinan kegiatan penyimpanan tersebut.

Lokasi Dekat Markas Polres, Pengawasan Dipertanyakan

Keberadaan lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM itu semakin menjadi sorotan publik mengingat jaraknya yang disebut hanya beberapa kilometer dari Markas Komando Polres Indragiri Hulu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait pengawasan aparat terhadap peredaran dan penyimpanan BBM di wilayah Kecamatan Rengat.

Apalagi, di tengah keluhan luas yang disampaikan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM bersubsidi di sejumlah daerah, dugaan adanya pengumpulan dan penimbunan solar dalam jumlah besar dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat luas.

Tanpa Izin Usaha, Bisa Terancam Pidana

Perlu diketahui bahwa seluruh kegiatan usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan BBM, diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunan dan perubahannya.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai jenis kegiatannya. Kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh perorangan atau kelompok tanpa persetujuan resmi dari pemerintah.

Secara khusus, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha tertentu di bidang migas tanpa memiliki izin usaha yang sah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah hal, antara lain:

✅ Legalitas lokasi dan izin penyimpanan BBM;

✅ Asal-usul serta kelengkapan dokumen pembelian solar;

✅ Jumlah pasti dan kapasitas BBM yang tersimpan;

✅ Tujuan penggunaan atau distribusi BBM yang disimpan;

✅ Status dan kelengkapan perizinan kendaraan tangki yang berada di lokasi;

✅ Dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU dalam penyaluran BBM ke lokasi;

✅ Kesesuaian seluruh kegiatan dengan ketentuan perizinan usaha hilir migas yang berlaku.

Apabila setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terbukti bahwa kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM tersebut dilakukan tanpa izin usaha yang sah, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan mutlak aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak SPBU terkait serta instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi. Tim Autenticnews-co akan terus memantau perkembangan kasus ini. (TIM-ANC)